Perketat Pengurusan Paspor TKI
Mudahnya pembuatan paspor menjadi awal petaka bagi tenaga kerja Indonesia. Kantor Imigrasi seharusnya lebih selektif meloloskan pembuatan paspor untuk TKI. Hal ini dikemukakan Holil Asyari, anggota Komisi D Bidang Ketenagakerjaan DPRD Jember, dalam rapat di ruang komisi, Rabu (21/4/2010). Menurutnya, permasalahan TKI berasal dari pengurusan dokumen keimigrasian. "Mereka tidak punya paspor 24 (paspor khusus TKI), tapi paspor 48. Kemudahan Imigrasi mengeluarkan paspor ini adalah awal petaka bagi TKI," kata Holil. Persoalan semakin diperkeruh dengan permainan di Imigrasi Malaysia yang memberikan visa satu bulan kepada TKI. Akhirnya, setelah visa habis, TKI dikejar-kejar, disiksa, dan dideportasi. Holil mengatakan, seharusnya Kantor Imigrasi selektif. "Kalau tidak ada surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, jangan diberi paspor," katanya. Syahroni, anggota Komisi D lainnya, meminta agar surat rekomendasi dari Disnakertrans dipastikan lebih dulu. ...