PERLINDUNGAN TENAGA KERJA: Moratorium Penempatan TKI Belum Dicabut

SOLO (Suara Karya): Indonesia tidak akan mencabut kebijakan penghentian sementara (moratorium) penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Kebijakan ini berlaku hingga nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terbaru sudah ditandatangani kedua negara. Saat ini, MoU sudah dalam tahap pembahasan akhir, terutama mengenai struktur biaya proses pemberangkatan/penempatan TKI ke Malaysia.
Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar usai meresmikan Balai Besar Latihan Kerja Industri (BBLKI) Surakarta (Solo), Rabu (14/4). "Malaysia sendiri masih membutuhkan waktu untuk meyakinkan diri mengenai isi MoU. Mudah-mudahan akhir bulan ini selesai," katanya.
Mengenai struktur biaya penempatan TKI ke Malaysia, rencananya akan disesuaikan dengan daerah embarkasi pemberangkatan. Namun, ini perlu dihitung secara detail. Jadi, jika nota kesepahaman ini belum ditandatangani oleh kedua negara, maka Indonesia tidak akan membuka penempatan TKI ke Malaysia. Apalagi kebijakan serupa juga berlaku untuk penempatan TKI ke Yordania dan Kuwait, yang saat ini juga dihentikan sementara.
"Kalau dengan Arab Saudi masih kita analisis, berapa tingkat TKI bermasalahnya. Jika jumlahnya di atas 1 persen (dari TKI yang ada), maka Pemerintah Indonesia juga akan menghentikan penempatan TKIke Saudi," ujarnya lagi.
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, untuk penempatan TKI ke luar negeri, tidak hanya cukup dengan adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara tujuan, tetapi calon TKI juga harus memenuhi tiga syarat dasar. Pertama, mempersiapkan mental dan kesadaran penuh untuk bekerja di luar negeri. Kedua, harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan, serta ketiga, harus mengetahui hak dan kewajibannya. Tanpa ini, calon TKI tidak bisa langsung berangkat ke luar negeri.
"Kalau sudah tahu perjanjian kerja, insya Allah tak akan telantar atau ditipu. Upaya yang kami lakukan adalah secara intensif memberikan informasi lowongan dan kesempatan kerja di luar negeri. Ini merupakan bagian antisipasi agar masyarakat mendapat informasi yang benar tentang pasar kerja di luar negeri," tuturnya lagi.
Dengan adanya balai latihan seperti BBLKI pelatihan kerja, salah satunya melalui BBLKI ini, maka bisa menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan formal dan dunia kerja, baik di dalam maupun luar negeri. Untuk itu, lembaga pelatihan di Indonesia perlu direvitasliasi dan ditata ulang, baik terkait sistem, metode, program/kurikulum, fasilitas, maupun instrukturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning, pada kesempatan yang sama, mengatakan, secara prinsip, pengiriman TKI ke luar negeri bukan merupakan solusi terbaik untuk mengurangi pengangguran di Indonesia. Apalagi, kenyataannya hingga saat ini Indonesia belum bisa maksimal dalam menangani perlindungan TKI. (Endang Kusumastuti)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KATALIS K3-xHxPW12O40 PADA KATALISIS SELEKTIF SINTESIS METILAMINA DARI METANOL DAN AMONIAK

GENERAL LEAST SQUARE

Faktor yang Mempengaruhi Intelegensi