Postingan

Menampilkan postingan dengan label artikel hukum

MA Terima Berkas PK Praperadilan SKPP Bibit-Chandra

Mahkamah Agung (MA) baru menerima berkas peninjauan kembali (PK) atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang dimohonkan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Berkasnya baru kita terima seminggu lalu, sementara akan kita pelajari,” ujar Ketua MA Harifin A Tumpa, usai Sholat Jum’at di Gedung MA, (17/9). Namun, majelis yang akan menangani perkara ini sudah ditunjuk yakni HM Imron Anwari selaku ketua majelis, beranggotakan Komariah Emong Sapardjaja, dan Moegihardjo. Ditanya target berapa lama perkara PK ini bakal diputus, Harifin tak menjawab pasti. “Kapan diputus tergantung tebal-tipisnya perkara itu,” kata Harifin. Untuk diketahui, pihak Kejari Jakarta Selatan mengajukan PK lantaran PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan praperadilan atas SKPP Bibit-Chandra yang diajukan Anggodo Widjojo lewat kuasanya, 19 April lalu. Kata lain, SKPP Bibit-Chandra dianggap tak sah seca...