MA Terima Berkas PK Praperadilan SKPP Bibit-Chandra
Mahkamah Agung (MA) baru menerima berkas peninjauan kembali (PK) atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang dimohonkan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Berkasnya baru kita terima seminggu lalu, sementara akan kita pelajari,” ujar Ketua MA Harifin A Tumpa, usai Sholat Jum’at di Gedung MA, (17/9).
Namun, majelis yang akan menangani perkara ini sudah ditunjuk yakni HM Imron Anwari selaku ketua majelis, beranggotakan Komariah Emong Sapardjaja, dan Moegihardjo.
Ditanya target berapa lama perkara PK ini bakal diputus, Harifin tak menjawab pasti. “Kapan diputus tergantung tebal-tipisnya perkara itu,” kata Harifin.
Untuk diketahui, pihak Kejari Jakarta Selatan mengajukan PK lantaran PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan praperadilan atas SKPP Bibit-Chandra yang diajukan Anggodo Widjojo lewat kuasanya, 19 April lalu. Kata lain, SKPP Bibit-Chandra dianggap tak sah secara hukum, sehingga kasus korupsi dalam bentuk pemerasan yang dialamatkan kepada dua pimpinan KPK itu tak tertutup kemungkinan dapat dibuka kembali jika MA menolak permohonan PK yang diajukan Kejaksaan.
Salah satu hal yang dipersoalkan kedua belah pihak adalah legal standing Anggodo. Kejaksaan tetap berkeyakinan Anggodo tak punya kepentingan atas terbitnya SKPP karena ia bukanlah “pihak ketiga yang berkepentingan” sebagaimana disebut KUHAP. Sementara kuasa hukum Anggodo berpandangan sebaliknya. Mereka mengacu pada pertimbangan majelis PN dan PT DKI Jakarta yang mengakui Anggodo sebagai pihak ketiga yang berkepentingan selaku korban pemerasan.
Soal boleh atau tidaknya putusan praperadilan diajukan PK pun menjadi perdebatan dalam kasus. Sebab, merujuk Pasal 83 ayat (2) KUHAP putusan banding atas praperadilan menjadi putusan final yang tak bisa diajukan upaya hukum baik kasasi maupun PK.
“Berkasnya baru kita terima seminggu lalu, sementara akan kita pelajari,” ujar Ketua MA Harifin A Tumpa, usai Sholat Jum’at di Gedung MA, (17/9).
Ditanya target berapa lama perkara PK ini bakal diputus, Harifin tak menjawab pasti. “Kapan diputus tergantung tebal-tipisnya perkara itu,” kata Harifin.
Salah satu hal yang dipersoalkan kedua belah pihak adalah legal standing Anggodo. Kejaksaan tetap berkeyakinan Anggodo tak punya kepentingan atas terbitnya SKPP karena ia bukanlah “pihak ketiga yang berkepentingan” sebagaimana disebut KUHAP. Sementara kuasa hukum Anggodo berpandangan sebaliknya. Mereka mengacu pada pertimbangan majelis PN dan PT DKI Jakarta yang mengakui Anggodo sebagai pihak ketiga yang berkepentingan selaku korban pemerasan.
Soal boleh atau tidaknya putusan praperadilan diajukan PK pun menjadi perdebatan dalam kasus. Sebab, merujuk Pasal 83 ayat (2) KUHAP putusan banding atas praperadilan menjadi putusan final yang tak bisa diajukan upaya hukum baik kasasi maupun PK.
Komentar