TKI Deportasi dari Malaysia

144 TKI Dideportasi dari Malaysia

Minggu, 29 Agustus 2010 10:55 WIB
Samarinda (ANTARA News) - Sebanyak 144 Tenaga Kerja Indonesia dideportasi dari Malaysia.

Kepala KPPP (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Benny Catur Waluyo, saat dihubungi wartawan dari Samarida, Sabtu malam menyatakan, ke-144 TKI itu tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kamis malam, 26 Agustus 2010.

"Mereka tiba di Pelabuhan Tunon Taka dari Sabah, Malaysia dengan menggunakan KM. Franchis," ungkap Kepala KPPP Nunukan itu.

Ke-144 TKI yang dideportasi tersebut, lanjut Benny Catur Waluyo, empat orang di antaranya masih anak-anak, 26 wanita dewasa dan 114 laki-laki.

"Mereka langsung pulang ke daerah asalnya masing-masing," kata Benny Catur Waluyo.

Deportasi TKI itu, lanjut Keala KPPP Nunukan tersebut, tidak terkait dengan situasi yang terjadi saat ini, yakni memanasnya hubungan Indonesia dengan Malaysia.

"Mereka dideportasi terkait dokumen dan paspor mereka yang tidak sah atau sudah tidak berlakul agi. Jadi, deportasi ini sudah rutin dilakukan jauh sebelum terjadinya masalah antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia sebab ini murni masalah dokumen saja," ujar Kepala KPPP Nunukan tersebut.
(T.A053/M020/P003)

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/1283054149/144-tki-dideportasi-dari-malaysia


Ratusan TKI Dideportasi dari Malaysia
Jumat, 03 September 2010

Nunukan, Kaltim, BNP2TKI (3/9)-- Sebanyak 138 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, Kamis (2/9) malam. Mereka tiba di pelabuhan sekitar pukul 19.00 Wita, diangkut dengan KM Francis.
"Hasil pemeriksaan polisi, ratusan TKI itu memiliki beragam masalah," kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, Ajun Komisaris Benny Fatur Waluyo, di Nunukan, Jumat (3/9).
Ia menjelaskan, sebagian ada yang mengantongi ijin lawatan tapi dipergunakan untuk bekerja. Ada juga yang mengantongi paspor, namun tidak sesuai dengan lokasi kerja awal sehingga tidak ada penjaminnya.
"Kerja di Malaysia itu kan ada penjamin, katakanlah tempat perusahaan dia bekerja. Kalau dia pindah kerja tanpa ijin dari perusahaann awal, itu melanggar karena tak ada penjaminnya," kata Benny.
Tenaga kerja yang dideportasi ini terdiri dari 102 laki-laki dewasa, 22 perempuan dewasa, lima anak perempuan dan sembilan anak laki-laki. Tiga orang lainnya dipulangkan konsulat di Malaysia.(Tribun/ARW)
Sumber: http://bnp2tki.go.id/content/view/3069/231/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KATALIS K3-xHxPW12O40 PADA KATALISIS SELEKTIF SINTESIS METILAMINA DARI METANOL DAN AMONIAK

GENERAL LEAST SQUARE

Faktor yang Mempengaruhi Intelegensi