Ditertibkan, Pegawai Valas dan Sopir Angkutan TKI

Jum'at, 03 September 2010

Tangerang, BNP2TKI (3/9) – Gencarnya sorotan masyarakat dan kalangan politisi DPR terhadap petugas money changer atau Valas dan sopir angkutan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) TKI di Selapajang, Tangerang, Banten, membuat Kepala Satuan Pelayanan Kepulangan (SPK), AKBP Rolly Laheba SH MH, benar-benar geram.

Jabatan baru (di dalam menangani kepulangan TKI) yang belum pernah dikenalinya sama sekali, tidak membuat Rolly -- sapaan akrab AKBP Rolly Laheba SH MH, red. -- hilang strategi dalam mengambil tindakan tegas terhadap para petugas pelayanan kepulangan TKI.

Kamis (2/9) sore, Rolly membuat kebijakan -- memberlakukan pakaian seragam untuk sopir angkutan kepulangan TKI dan petugas valas.

Rolly menjelaskan, pakaian seragam untuk petugas Valas dan sopir angkutan kepulangan TKI ini tidak seperti yang dikenakan selama ini. Melainkan, disesuaikan dengan simbol dan atribut masing-masing perusahaan.

"Tujuannya untuk memudahkan kontrol dan pengawasan, karena seragam yang ada selama ini yang semuanya sama susah untuk mengawasi dan mengontrolnya," kata Rolly ketika dihubungi melalui selulernya, Jumat (3/9) pagi.

Selama ini seragam yang dikenakan petugas Valas, kata Rolly, berwarna orange dan susah untuk mengawasi dan mengontrolnya. Ia juga membatasi setiap counter hanya diperbolehkan menempatkan tiga orang pegawainya.

"Setiap counter tidak boleh menempatkan lebih dari tiga orang pegawainya. Jika diketahui lebih, maka akan dikenakan sanksi skors terhadap pegawai bersangkutan, bahkan sampai penutupan counternya," ucap Rolly.

Dengan diterapkannya seragam sesuai atribut masing-masing, Rolly berharap, akan memudahkan perusahaan untuk mengawasi dan mengontrolnya.

Sopir Wajib Label

Rolly menambahkan, khusus sopir angkutan kepulangan TKI, selain diharuskan mengenakan pakaian seragam sesuai dengan atribut masing-masing perusahaan, juga diharuskan memasang label perusahaan pada setiap barang-barang bawaan para TKI.

Pemberian label yang dilekatkan pada barang-barang bawaan TKI ini, kata Rolly, selain untuk memudahkan pengawasan dan pengontrolan terhadap barang-barang TKI, juga dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kehilangan barang atau tertukar.

Pada setiap label juga dicantumkan nama, alamat dan nomor telepon dari masing-masing perusahaan. Sehingga, bila ada barang-barang bawaan TKI yang hilang, ketinggalan atau tertukar, mereka bisa langsung menanyakan atau complain terhadap sopir atau operator/perusahaan angkutan kepulangan TKI.

Tindakan penertiban terhadap petugas atau pegawai Valas dan sopir angkutan kepulangan TKI ini, jelas Rolly, dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi kepulangan TKI sampai daerah tujuan.***(Imam Bukhori)

sumber: http://bnp2tki.go.id/content/view/3071/231/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KATALIS K3-xHxPW12O40 PADA KATALISIS SELEKTIF SINTESIS METILAMINA DARI METANOL DAN AMONIAK

GENERAL LEAST SQUARE

Faktor yang Mempengaruhi Intelegensi