MENAKERTRANS TERBITKAN PERATURAN PENEMPATAN TKI
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menerbitkan empat peraturan menteri yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Jakarta, 18/8 (Antara/FINROLL News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Menakertrans) menerbitkan empat peraturan menteri yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Penerbitan peraturan itu menyusul amar putusan Mahkamah Agung RI yang mencabut
Permennakertrans No 22 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Depnakertrans, Abdul Malik Harahap di Jakarta, Selasa.
"Penerbitan empat peraturan menteri ini untuk mengisi kekosongan peraturan tentang
penempatan dan perlindungan TKI, setelah MA mencabut Permen 22/2008," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang Penempatan dan Perlindungan TKI.
Mahkamah Agung mencabut Permennakertrans No 22 tahun 2008, karena peraturan itu
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Empat peraturan menteri yang dikeluarkan Menakertrans itu adalah Permenakertrans Nomor 15/2009 tentang pencabutan Permenakertrans No 22/2008, Permenakertrans Nomor 16/2009 tentang Tatacara Penerbitan Surat Ijin Pengerahan (SIP) Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Kemudian, Permenakertrans Nomor 17/2009 tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir
Pemberangkatan (PAP) TKI ke Luar Neger dan Permenakertrans Nomor 18/2009 tentang
Bentuk, Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Di hadapan pemangku kepentingan urusan TKI, seperti pejabat dari Dinas Tenaga Kerja
Propinsi, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Kantor Imigrasi, Abdul Malik berharap terbitnya peraturan menteri ini dapat mengurai karut-marut pengaturan penempatan TKI ke luar negeri akibat multitafsir UU No 39/2004.
"Sejumlah pasal dalam UU No39 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri memang mengandung banyak tafsir. Karena itu kami tengah mengkaji untukmengajukan perubahan pada sejumlah pasal itu," ujarnya.
Salah satu pasal krusial UU tersebut adalah yang mengatur tentang kewenangan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang dinilai tumpah tindih dengan kewenangan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BNP2TKI, lembaga nondepartemen di bawah Presiden yang dikepalai Moh. Jumhur Hidayat itu, dalam praktiknya dinilai melakukan fungsi regulasi TKI, padahal menurut Undang-Undang No 39, fungsi badan itu adalah pelaksana penempatan TKI di luar negeri melalui skema kerjasama pemerintah dengan pemerintah ("G to G") atau pemerintah dengan swasta ("G to P").
Jakarta, 18/8 (Antara/FINROLL News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Menakertrans) menerbitkan empat peraturan menteri yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Penerbitan peraturan itu menyusul amar putusan Mahkamah Agung RI yang mencabut
Permennakertrans No 22 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Depnakertrans, Abdul Malik Harahap di Jakarta, Selasa.
"Penerbitan empat peraturan menteri ini untuk mengisi kekosongan peraturan tentang
penempatan dan perlindungan TKI, setelah MA mencabut Permen 22/2008," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang Penempatan dan Perlindungan TKI.
Mahkamah Agung mencabut Permennakertrans No 22 tahun 2008, karena peraturan itu
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Empat peraturan menteri yang dikeluarkan Menakertrans itu adalah Permenakertrans Nomor 15/2009 tentang pencabutan Permenakertrans No 22/2008, Permenakertrans Nomor 16/2009 tentang Tatacara Penerbitan Surat Ijin Pengerahan (SIP) Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Kemudian, Permenakertrans Nomor 17/2009 tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir
Pemberangkatan (PAP) TKI ke Luar Neger dan Permenakertrans Nomor 18/2009 tentang
Bentuk, Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Di hadapan pemangku kepentingan urusan TKI, seperti pejabat dari Dinas Tenaga Kerja
Propinsi, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Kantor Imigrasi, Abdul Malik berharap terbitnya peraturan menteri ini dapat mengurai karut-marut pengaturan penempatan TKI ke luar negeri akibat multitafsir UU No 39/2004.
"Sejumlah pasal dalam UU No39 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri memang mengandung banyak tafsir. Karena itu kami tengah mengkaji untukmengajukan perubahan pada sejumlah pasal itu," ujarnya.
Salah satu pasal krusial UU tersebut adalah yang mengatur tentang kewenangan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang dinilai tumpah tindih dengan kewenangan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BNP2TKI, lembaga nondepartemen di bawah Presiden yang dikepalai Moh. Jumhur Hidayat itu, dalam praktiknya dinilai melakukan fungsi regulasi TKI, padahal menurut Undang-Undang No 39, fungsi badan itu adalah pelaksana penempatan TKI di luar negeri melalui skema kerjasama pemerintah dengan pemerintah ("G to G") atau pemerintah dengan swasta ("G to P").
Komentar