Menyoroti klausul “Bahasa Negara” dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
I. Pendahuluan
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada 9 Juli 2009 dilatarbelakangi oleh beberapa faktor diantaranya karena, baik Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada dasarnya merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi suatu Bangsa dimana kesemua hal tersebut merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar dari sejarah perjuangan bangsa, namun disadari bahwa pengaturannya belumlah termuat dalam bentuk undang-undang.
Pengundangan sebuah peraturan tentunya bukanlah hal yang mudah, diperlukan berbagai proses sehingga peraturan tersebut akhirnya resmi diundangkan. Hal tersebut patut kita hargai sebagai hasil kinerja lembaga perwakilan rakyat yang memang memiliki tugas untuk melakukan hal tersebut. Namun, untuk kepentingan kita bersama pula lah, tidak salah jika kita terus mengkritisi dan menganalisis atas peraturan yang diundangkan tersebut, agar kita lebih mawas diri dan mengetahui mana-mana hal yang menjadi celah atau kekurangan dari Peraturan Perundang-undangan tersebut. Dengan pertimbangan itu lah, di sini saya mencoba menganalisis dan mengkritisi pasal-pasal tertentu dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.
II. Analisis dan Kritisi
Bab I tentang Ketentuan Umum, khususnya Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Analisis & Kritisi:
Penyebutan Bendera Negara dan Bahasa Negara dalam satu ayat sesungguhnya kurang tepat, karena keduanya tidak berkaitan satu sama lain secara langsung. Sebaiknya, “Bahasa Negara” juga dibuat menjadi satu ayat tersendiri, sama seperti pengertian-pengertian lainnya misalnya: Lambang Negara, Lagu Kebangsaan, Bahasa Daerah, dan lain-lain.
Bab III tentang Bahasa Negara, khususnya Pasal 31 menyatakan bahwa:
“(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.
Analisis & Kritisi
(1) Jika hendak menafsirkan dari ayat tersebut di atas, maka penggunaan Bahasa Negara dalam pembuatan Nota Kesepahaman atau Perjanjian adalah menjadi wajib apabila pembuatan Nota Kesepahaman atau Perjanjian tersebut melibatkan:
a. Lembaga Negara;
b. Instansi Pemerintah RI;
c. Lembaga Swasta Indonesia; atau
d. Perseorangan Warga Negara Indonesia.
Secara a-contrario, dapat ditarik kesimpulan jika tidak melibatkan salah satu dari ke-empat unsur di atas, maka Bahasa Indonesia tidak wajib digunakan dalam pembuatan Nota Kesepahaman atau Perjanjian. Namun apakah ketidakwajiban tersebut dimungkinkan? Nampaknya tidak, mengingat unsur paling sederhana dalam pembuatan Nota Kesepahaman atau Perjanjian, yaitu orang perseorangan (WNI), juga termasuk dalam unsur yang disebutkan dalam pasal ini. Dengan kata lain, sejauh pembuatan Nota Kesepahaman atau Perjanjian tersebut melibatkan Subjek Hukum di Indonesia, maka pembuatan Nota Kesepahaman atau Perjanjian tersebut adalah mutlak menggunakan bahasa Indonesia.
(2) Atas Nota Kesepahaman atau Perjanjian yang melibatkan pihak asing, maka ketentuannya: Selain ditulis dalam Bahasa Indonesia, juga:
a. dalam Bahasa Nasional Pihak Asing tersebut; dan/atau
b. dalam Bahasa Inggris
Dengan demikian, dalam ayat ini bisa diberlakukan 2 (dua) ketentuan, jika kita merujuk kata-kata “dan/atau”, yaitu sbb:
- Pembuatan Nota Kesepahaman atau Perjanjian tersebut, menggunakan 2 bahasa, yaitu: Bahasa Indonesia dan Bahasa Nasional Negara asing yang bersangkutan.
- Pembuatan Nota Kesepahaman atau Perjanjian tersebut, menggunakan 3 bahasa; yaitu: Bahasa Indonesia, Bahasa Nasional Negara asing yang bersangkutan, serta Bahasa Inggris.
Untuk Perjanjian Internasional, maka Perjanjian ditulis dengan mengikuti ketentuan Pasal 31 (2) jo. Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Nasional Negara Asing yang bersangkutan, dan/atau Bahasa Inggris.
Yang menjadi pertanyaan adalah:
1. Apakah dengan adanya UU ini, lantas membuat unsur-unsur syarat sahnya Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) menjadi dikesampingkan? Bagaimana jika Para Pihak sepakat (unsur pertama dalam Pasal 1320 KUHPer) untuk menggunakan satu bahasa saja, misalnya Bahasa Inggris sebagai dasar membuat Perjanjian?
Mengenai hal tersebut, maka kita dapat melihat Bagian Ketiga tentang “Akibat Persetujuan-persetujuan” KUHPerdata, Pasal 1339 dimana dikatakan bahwa suatu kesepakatan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tapi juga terhadap segala sesuatu yang diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang. Sehingga, walaupun Para Pihak telah menyepakati untuk menggunakan satu bahasa saja (dalam kasus ini adalah Bahasa Inggris), maka itu tidak dapat dibenarkan karena berarti tidak sesuai dengan Pasal 1339 KUHPerdata jo. Pasal 31 (2) UU 24 Tahun 2009 yang mengharuskan salah satu naskah tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Lain halnya jika, Para Pihak sepakat hanya menggunakan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian tersebut, maka berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata jo. Pasal 31 (2) UU 24 Tahun 2009, maka hal tersebut sah-sah saja, hal itu karena dalam Pasal 31 (2) UU 24 Tahun 2009 dikatakan “Nota Kesepahaman … ditulis juga dalam Bahasa Nasional pihak asing tersebut dan/atau Bahasa Inggris”, kata-kata “ditulis juga” dapat diartikan bahwa penggunaan Bahasa Asing/Bahasa Inggris tersebut sifatnya tidak wajib.
2. Bagaimana Kekuatan Hukum sebuah Perjanjian yang dibuat diantara Para Pihak yang salah satunya WNI, tetapi Perjanjian tersebut seluruh klausulanya menggunakan bahasa Inggris? Apakah status Perjanjian tersebut menjadi Batal Demi Hukum atau Dapat Dibatalkan?
Kembali ke peraturan dasar, bahwa sepanjang syarat sahnya perjanjian terpenuhi, maka Perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi Para Pihak yang membuatnya (asas pacta sunt servanda). Namun, dalam konteks ini, dikarenakan Para Pihak menyepakati membuat Perjanjian dalam Bahasa Inggris, maka salah satu syarat sah Perjanjian menjadi tidak terpenuhi (yaitu klausula “sebab yang halal” sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1337 KUHPerdata jo. Pasal 31 UU 24 Tahun 2009), dengan demikian, Perjanjian sebagaimana tersebut diatas adalah Batal Demi Hukum.
3. Apakah ketentuan Pasal 31 ini bersifat mandatory? Apa akibat hukumnya jika Pasal ini dilanggar?
Menurut hemat saya, Pasal 31 UU ini bersifat Mandatory karena dengan jelas dinyatakan secara eksplisit kata-kata “wajib” dalam Pasal tersebut. Namun yang menjadi kekurangan dari UU ini adalah tidak mencantumkan sanksi apabila kewajiban tersebut dilanggar. Apakah yang demikian dpat dikatakan terjadi kekosongan hukum? Kita tidak dapat serta merta menyatakan demikian. Mari kita melihat ke dalam konteks yang lebih umum, yakni ke salah satu syarat sah Perjanjian yaitu “sebab yang halal” (Pasal 1320 Jo. 1337 KUHPerdata) yang menyatakan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang,…”. Dengan kata lain, jika hal tersebut bertentangan dengan UU, maka Perjanjian yang bersangkutan menjadi Batal Demi Hukum (karena salah satu syarat sah Perjanjian tidak terpenuhi).
4. Dinyatakan dalam Pasal 40 bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia, diatur dalam Peraturan Presiden. Kemudian jika merujuk ke Pasal 73, maka Peraturan Pelaksana atas UU ini akan diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak UU ini diundangkan. Pertanyaannya, apakah hal ini menjadikan adanya kekosongan hukum selama tenggang waktu tersebut?
Peraturan Presiden sebagai Peraturan Pelaksana dari UU ini memang belum ada, namun hal tersebut tidak menyebabkan terjadinya kekosongan hukum karena kita masih dapat menjadikan Sumber Hukum lainnya sebagai dasar untuk mengimplementasikan UU 24 Tahun 2009 ini, seperti KUHPerdata dan lain-lain.
III. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat saya simpulkan bahwa sepanjang suat Perjanjian melibatkan Subjek Hukum Indonesia, maka Perjanjian tersebut haruslah (salah satu naskahnya) menggunakan Bahasa Indonesia, jika tidak, maka Perjanjian tersebut menjadi Batal Demi Hukum. Dasar Hukum yang dapat dirujuk atas kesimpulan ini adalah Pasal 1320, 1337, 1339 KUHPerdata jo. Pasal 31 UU 24 Tahun 2009 jo. Penjelasan Pasal 31 UU 24 Tahun 2009.
IV. Penutup
Demikian analisis dan kritisi yang dapat saya sampaikan. Jika terdapat masukan, saran, atau koreksi atas tulisan ini, saya dengan sangat senang hati akan menerimanya dan dapat dijadikan bahan diskusi kita bersama. Terima kasih.
sumber : http://www.legalitas.org/content/menyoroti-klausul-%E2%80%9Cbahasa-negara%E2%80%9D-undangundang-nomor-24-tahun-2009
Komentar