Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam Secara Formal Pada Masyarakat Nelayan Terpencil Tanah Kuning Kalimantan Timur

A. Latar Belakang

Pendidikan dapat ditinjau dari dua segi. Pertama dari sudut pandang masyarakat, dan kedua dari segi pandangan individu. Dari segi pandangan masyarakat pendidikan berarti pewarisan kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda, agar hidup masyarakat tetap berlanjut.[1] Dalam konteks Indonesia, maka tujuan pendidikan nasional sebagaimana di rumuskan dalam UU No.2 tahun 1989 yaitu : Mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun manusia Indonesia seutuhnya yaitu yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyawakatan dan kebangsaan.[2]

Pendidikan agama Islam mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting didalam pembangunan nasional kita adalah pembangunan manusia Indonesia di segala bidang ini sangat ditentukan oleh faktor manusianya yaitu manusia pembangunan yang bertakwa, kepribadian yang jujur, iklas, berdedikasi tinggi serta mempunyai kesadaran bertanggung jawab terhadap masa depan umat manusia dan bangsa disamping memiliki kecakapan dan keterampilan tinggi, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi maju. Disamping pendidikan agama Islam diharapkan dapat berperan sebagai filter terhadap kemungkinan timbulnya dampak negatif dari akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang cepat serta sekaligus dapat menghilangkan pandangan dikhotomi antara ilmu pengetahuan dan agama.[3]

Dasar dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara adalah bahwa pendidikan nasional berdasarkan atas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan masing-masing pembangunan yang dapat membangun diri sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan maka perlu diusahakan agar pendidikan agama Islam dapat dilaksanakan secara efektif fan efisien, melalui perbaikan metode dan sistem, penyempurnaan materi sarana yang mencukupi.

Melihat kondisi masyarakat nelayan terpencil Tanah Kuning Kalimantan Timur yang masih bersifat tradisional dimana pendidikan Agama Islam belum menyentuh karena terbatasnya sarana dan prasana penunjang, seperti tenaga pengajar, ustad-ustad dan da’i. Disamping itu lokasi dan wilayahnya jauh dari jangkauan pemerintah daerah yang semuanya ini sangat berpengaruh dalam pelaksanaan pendidikan Agama Islam. Karakter masyarakat juga lebih cenderung bekerja dari pada menuntut ilmu. Dari keadaan inilah yang sejalan karena tidak ada motivasi dari orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sehingga ketika anaknya sudah tamat dari sekolah dasar maka mereka anggap sudah cukup karena rata-rata orang tua mereka bekerja sebagai nelayan otomatis setelah anak lulus sekolah dasar anak bisa membantu orang tua bekerja sebagai nelayan yang mampu menghasilkan.

Peranan Ibu hanyalah dirumah mengurus kehidupan keluarga, sehingga minat orang tua untuk menyekolahkan anak sangat terbatas karena mengingat keadaan ekonomi yang kurang memadai dan kurangnya koordinasi dan interaksi antara masyarakat primitif Tanah Kuning dengan masyarakat yang lainnya yang ada di Kalimantan Timur.

Berangkat dari sinilah penulis tertarik untuk meneliti tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam Secara Formal Pada Masyarakat Nelayan Terpencil Tanah Kuning Kalimantan Timur.

B. Rumusan Masalah

a. Bagaimana karakter masyarakat nelayan terpencil Tanah Kuning ?

b. Bagaimana praktek sistem pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah masyarakat nelayan terpencil Tanah Kuning ?

c. Apa faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pendidikan agama Islam masyarakat terpencil Tanah Kuning ?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pendidikan Agama Islam secara formal pada masyarakat nelayan terpencil Tanah Kuning Kalimantan Timur.

a. Mengetahui karakter masyarakat nelayan terpencil Tanah Kuning Kalimantan Timur.

b. Mendapat gambaran yang jelas bagaimana perencanaan, praktek, evaluasi dan kendala pelaksanaan pendidikan agama Islam.

Adapun kegunaan penelitian ini adalah :

  1. Secara teoritis penelitian ini dapat menambah wacana dan daftar pustaka tentang pendidikan agama Islam secara formal pada masyarakat nelayan terpencil Tanah Kuning Kalimantan Timur.
  2. Sebagai sumbangan pemikiran bagi masyarakat nelayan terpencil Tanah Kuning Kalimantan Timur.

D. Kajian Pustaka

Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Berkenaan dengan tanggung jawab ini pendidikan agama di sekolah berarti suatu usaha yang sadar akan dilakukan oleh guru untuk mempengaruhi siswa dalam rangka pembentukan manusia beragama.

Menurut Zuhairini, pendidikan agama Islam adalah “usaha-usaha secara sistematis dan pragmatis dalam membantu anak didik agar supaya mereka hidup sesuai dengan ajaran Islam”.[4]

Sementara D. Marimba mendefinisikan pendidikan agama Islam “bimbingan jasmani rohani dan rohani berdasarkan hukum-hukum Islam menuju kepada terbentuknya kepribadian yang utama menurut ukuran Islam.[5]

Terselenggaranya seminar pendidikan Islam se Indonesia pada tanggal 7 sampai 11 Mei 1960 di Cipayung, Bogor dengan menghasilkan rumusan pengertian pendidikan Islam dengan hukum mengarahkan, melatih, mengajarkan, mengasuh dan mengawasi berlakunya semua ajaran Islam.[6]

Pendidikan agama merupakan salah satu bidang studi diantara bidang-bidang studi lainnya yang diajarkan di sekolah menengah umum baik negeri maupun swasta. Bahkan bidang studi pendidikan agama Islam merupakan salah satu diantara bidang-bidang studi lainnya yang diajarkan sejak sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

Pendidikan agama didefinisikan sebagai usaha yang diarahkan kepada pembentukan anak yang sesuai dengan ajaran Islam.[7]

Menurut H.M. Arifin bahwa pendidikan adalah usaha orang dewasa secara sadar untuk membimbing dan mengarahkan kepribadian serta kemampuan anak didik dalam pendidikan formal atau non formal.[8]

Menurut Dit bin Paisun merumuskan bahwa : pendidikan agama Islam adalah suatu usaha bimbingan dan usulan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikannya dapat memahami apa yang terkandung di dalam Islam secara keseluruhan. Menghayati makna dan maksud serta tujuannya dan pada akhirnya dapat mengamalkan serta menjadikan ajaran-ajaran Islam yang telah dianutnya itu sebagai pandangan hidupnya sehingga dapat mendatangkan keselamatan dunia dan akhirat.[9]

Berdasarkan dari beberapa pendapat tersebut diambil pengertian bahwa pendidikan agama Islam adalah suatu usaha orang dewasa dalam membimbing perkembangan anak didik agar menjadi manusia yang berkepribadian yang sempurna dan utama serta dapat mengamalkan ajaran Islam sebagai pandangan hidup.

Menurut Abd Rahman Shaleh Abdullah, tujuan dan sasaran pendidikan mungkin tercapai kecuali materi pendidikan yang tertuang dalam kurikulum lembaga pendidikan terseleksinya secara baik dan tepat.[10] Penyelenggaraan materi-materi pendidikan harus memperhatikan berbagai syarat, salah satu diantaranya adalah segi kemampuan siswa.

Menurut Imam Al-Ghazali, hendaklah seorang guru menyesuaikan materi dengan kemampuan siswa jangan sampai materi pelajaran yang belum dijangkau oleh pikiran mereka, hal itu akan mengakibatkan siswa menolaknya, atau terpaksa menerimanya meskipun mereka tidak memahaminya. Lebih lanjut Imam Al-Ghazali sebagaimana yang dikutip Athiyah Al-Abrasyi mengemukakan bahwa, seorang guru hendaknya membatasi dirinya dalam berbicara dengan anak-anak sesuai dengan daya nalarnya, juga memberikan sesuatu yang tidak dapat ditangkap oleh akalnya karena akibatnya anak akan lari dari pelajaran atau akalnya memberontak terhadapnya.[11]

Di dalam UUSPN No.2/1989 pasal 39 ayat (2) ditegaskan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat, antara lain pendidikan agama dan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dan mempertahankan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antara ummat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.

Dalam konsep Islam iman merupakan potensi rohani yang harus diakutialisasikan dalam bentuk amal saleh, sehingga menghasilkan prestasi rohani yang disebut takwa. Amal saleh itu menyangkut keserasihan dan keselarasan hubungan manusia dengan Allah dengan hubungan manusia dengan alam yang membentuk kesalehan sosial dengan hubungan manusia dengan alam yang membentuk kesalehan terhadap alam sekitarnya, kualitas amal saleh ini akan menentukan derajat ketakwaan terhadap seseorang di hadapan Allah.

Di dalam GBPP PAI dari sekolah umum, dijelaskan bahwa pendidikan agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan sisa dalam meyakini, memahami, menghayati dan mengamalkan agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antara ummat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.[12]

Oleh karena itu berkenaan dengan judul penelitian ini tentang pelaksanaan pendidikan agama Islam secara formal pada masyarakat nelayan terpencil Tanah Kuning Kalimantan Timur dalam konteks ini yang dimaksud adalah perencanaan, evaluasi, metode dan landasan yang digunakan dalam pelaksanaan pendidikan Islam secara formal pada masyarakat nelayan terpencil Tanah Kuning Kalimantan Timur.

E. Landasan Teori

Lembaga formal merupakan ikatan terus menerus untuk jangka waktu yang cukup lama dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan secara berencana dan sitemik[13]. Jadi lembaga pendidikan formal adalah ikatan terus menerus untuk jangka waktu yang cukup lama dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan secara berencana dan sitemik dalam pendidikan. Sekolah merupakan salah satu lembaga pendidikan formal memiliki jenjang pendidikan sebagai berikut:[14]

1.jenjang sekolah terdiri dari:

a Taman Kanak-Kanak

b Sekolah dasar

c Sekolah Lanjutan terdiri dari Sekolah Lanjutan Pertama dan Sekolah Lanjutan Atas

d Perguruan Tinggi

2.menurut jenisnya sekolah terdiri dari:

a Sekolah Umum

b Sekolah kejuruan, yang diselenggarakan pada tingkat Sekolah Lanjutan terutama tingkat atas dan selanjutnya berkembang menjadi speliasisasi pada tingkat Perguruan Tinggi

c Sekolah Khusus yang diselenggarakan oleh departemen Agama dengan penjenjangan seperti yang disebutkan di atas terdiri dari: Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan berbagai jenis Perguruan Tinggi.

d Sekolah Khusus untuk anak-anak yang berkelainan yang disebut sekolah Luar Biasa untuk anak-anak Tuna Rungu,Tuna Wicara, Tuna Netra dan Anak-anak nakal.

3.menurut penyelenggara sekolah terdiri dari:

a. sekolah negeri yakni sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah.

b. Sekolah swasta yakni sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui suatu badan/yayasan tertentu, tanpa mendapat bantuan dari pemerintah kecuali dalam penyelenggaraannya.

c. Sekolah Subsidi yakni sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui badan/yayasan tertentu, yang mendapat bantuan dari pemerintah berupa tenaga guru atau pembiayaan dalam penyelenggaraannya.

Mengenai judul penelitian ini, penulis baru mendapatkan karya tulis Ahmad : mengenai Dasar-dasar Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dalam bukunya berjudul PBM-PAI di Sekolah.[15]

Undang-Undang No. 2 1989 tentang sistem pendidikan Nasional eksistensi pendidikan agama Islam di sekolah semakin kuat. Secara yuridis formal UUD No. 2 1989 tidak membedakan kedudukan lembaga pendidikan agama dengan lembaga lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan pendidikan nasional kita telah miliki agama dan pedoman yaitu UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang tersebut telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem pendidikan Nasional merupakan tanggung jawab keluarga masyarakat dan pemerintah.[16]

Landasan teori merupakan salah satu komponen dalam penelitian di harapkan dapat dijadikan acuan untuk memecahkan masalah penelitian.

Menurut Chabib Thoha dan Abdul Mut’in[17] bahwa eksistensi pendidikan agama Islam dengan ditetapkannya ketentuan MPRS No. II/MPRS/1960 yang dipertegas Tap MPRS No. XXVI/MPRS/1966 yang menyebutkan : Pendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib di Sekolah Dasar sampai dengan Universitas Negeri.

Sebagai pedoman pelaksanaan terhadap Undang-Undang Pendidikan nasional tersebut di terbitkan beberapa peraturan antara lain :

  1. SK Mendikbud No. 006/1993 tentang kurikulim pendidikan dasar 9 tahun No. 061/1996 tentang kurikulum sekolah menengah umum (SMU) – dalam kedua SK Mendikbud tersebut terlampir GBPP mata pelajaran agama Islam.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 28 tahun 1992 tentang tenaga pendidikan, Bab III pasal 9 ayat 2 tentang pengangkatan tenaga pendidik;

a. Untuk dapat di angkat sebagai tenaga pendidik. Calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan sebagai berikut ;

1). Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang yang meliputi

a). Tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan atau menular

b). Tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik.

c). Tidak menderita Kelainan Mental

2). Berkepribadian, yang meliputi :

a). Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b). Berkepribadian Pancasila.

b. Untuk dapat diangkat menjadi tenaga pendidik bidang pendidikan agama, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ayat (1) harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan.

Pasal 9 ayat 2 ini menunjukkan bahwa guru agama tidak sekedar menyampaikan pengetahuan agama tetapi berkewajiban menanamkan keyakinan dan mengintegrasikan nilai-nilai agama pada siswa, hal ini tidak mungkin dilakukan oleh orang yang tidak meyakini dan menganut agama yang diajarkan.

Sejalan dengan perkembangan tuntutan kebutuhan manusia, orang tua dalam situasi tertentu atau sehubungan dengan bidang kajian tertentu tidak dapat memenuhi semua kebutuhan pendidikan anaknya. Orang yang menerima amanat dari orang tua untuk mendidik anak itu disebut guru. Yang meliputi guru sekolah dasar sejak taman kanak-kanak sampai sekolah menengah, dosen di perguruan tinggi, kyai di pondok pesantren, dan sebagainya. Guru bukan hanya penerima amanat dari orang tua untuk mendidik anaknya, melainkan dari setiap orang yang memerlukan bantuan untuk mendidiknya.

Sebagai pemenang amanat, guru bertanggung jawab atas amanat yang di serahkan kepadanya sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu, sesungguhnya Allah Ma Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. An Nisaa’ : 58).[18]

Jadi predikat guru melekat pada seseorang didasarkan atas amanat yang diserahkan orang lain kepadanya. Tanpa amanat itu, seseorang tidak akan disebut guru.

Di jaman sekarang ini jabatan guru tampaknya sudah menjadi profesi yang menjadi sumber mata pencaharian. Guru bukan hanya penerima amanat pendidikan, melainkan juga orang yang menyediakan dirinya sebagai pendidik yang profesional. Pemerintah menyediakan sekolah, lalu beberapa orang pilih untuk mengelolanya, atau sekelompok orang membangun sekolah, in sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap pendidikan.

Menurut Abdullah Nasih Ulwan bahwa seorang guru ialah melaksanakan pendidikan ilmiah, karena ilmu mempunyai pengaruh yang besar terhadap pembentukan kepribadian dan emansipasi harkat manusia.[19] Sebagai pemegang amanat orang tua dan sebagai salah satu pelaksana pendidikan Islam, guru tidak hanya bertugas memberikan pendidikan ilmiah tetapi juga merupakan tugas pendidik muslim pada umumnya yaitu memberikan pendidikan yang berwawasan manusia seutuhnya.

Guru mempunyai tugas pokok dalam pendidikan Islam adalah sebagai berikut :

  1. Tugas pensucian, yaitu guru mengembangkan dan membersihkan jiwa peserta didik agar dapat mendekatkan diri kepada Allah, menjauhkannya dari keburukan dan menjaganya tetap berada pada fitrahnya.
  2. Tugas pengajaran, yaitu guru menyampaikan pengetahuan dan pengamalan kepada peserta didik untuk diterjemahkan dalam tingkah laku dan kehidupannya.

Dalam hal ini tidak sembarangan orang dapat melaksanakan tugas guru. Tugas ini menuntut banyak persyaratan, baik profesional, biologis, psikologis, maupun paedagogis-didaktis.

Al Ghozali mengemukakan sifat-sifat yang harus dimiliki guru, sebagai berikut :

  1. Guru hendaknya memandang murid seperti anaknya sendiri, menyayangi dan memperlakukan mereka layaknya anaknya sendiri.
  2. Guru hendaknya tidak mengharapkan upah dan pujian, tetapi hendaknya mengharapkan keridhoan Allah SWT dan berorientasi mendekatkan kepada Nya.
  3. Guru hendaknya memanfaatkan setiap peluang untuk memberi nasehat dan bimbingan kepada murid bahwa tujuan menuntut ilmu adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  4. Terhadap murid yang bertingkah laku buruk, hendaknya guru memegang sebisa mungkin dengan cara menyindir dan penuh kasih sayang.
  5. Hendaknya guru tidak fanatik terhadap bidang studi yang diasuhnya lalu mencela bidang studi yang diasuh guru lainnya, namun sebaliknya hendaknya ia mendorong murid agar mencintai semua bidang studi yang di asuh guru-guru lain.
  6. Hendaknya guru memperhatikan fase perkembangan berfikir murid agar, dapat menyampaikan ilmu sesuai dengan kemampuan berfikir murid.
  7. Hendaknya guru memperhatikan murid yang lemah dengan memberinya pelajaran yang mudan dan jelas, serta tidak menakutinya dengan hal-hal yang serba sulit dan dapat membuatnya kehilangan kecintaan terhadap pelajaran.
  8. Hendaknya guru mengamalkan ilmu, dan tidak sebaliknya perbuatannya bertentangan dengan ilmu yang diajarkannya kepada murid.[20]

Sebagaimana dalam firman Allah SWT yang artinya : “Mengapakah kamu suruh orang lain mengerjakan kebajikan sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri.” (QS Al Baqoroh : 44).[21]

F. Metodologi Penelitian

1. Metode Pendekatan

Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif yaitu pendekatan dengan angka-angka sesuai dengan pendapat Sarbian yang mengutip LR Gay mengenai jenis penelitian di bedakan lima jenis penelitian di bedakan lima jenis penelitian yaitu : penelitian sejarah, penelitian deskriptif, penelitian klausal dan penelitian eksperimen.[22]

Pelaksanaan pendidikan agama Islam secara formal pada masyarakat nelayan terpencil Tanah Kuning Kalimantan Timur yaitu ; penguasaan materi, penguasaan alat/media, penguasaan evaluasi. Siswa yaitu : Penguasaan materi, ketaatan siswa terhadap peraturan, rasa persaudaraan antara siswa. Orang tua yaitu : Hubungan orang tua dengan guru, dan hubungan siswa dengan guru.

Adapun yang menjadi variabel dalam penelitian ini antara lain yaitu : bagaimana karakter masyarakat nelayan terpencil Tanah Kuning Kalimantan Timur. Bagaimana perencanaan pemberian pelaksanaan pendidikan agama Islam. Bagaimana evaluasi yang digunakan di sekolah. Apa kendala dalam pendidikan agama Islam.

2. Subjek Penelitian

Dalam penelitian, Peneliti ini tidak menggunakan populasi dan sampel berhubung karna subjek penelitiannya sedikit karna kurang dari seratus orang. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan subjek penelitian.

3. Instrumen Pengumpulan Data

a. Observasi

Penulis mengadakan observasi terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pendidikan agama Islam dalam kelas, kegiatan keagamaan peserta didik (siswa) di luar jam pelajaran. Peneliti mengobsevasi lima kali setiap kelas.

b. Wawancara

Wawancara dilakukan melalui beberapa nara sumber yang telah ditentukan yaitu : Guru pendidikan agama Islam 3 orang. Siswa 6 orang yang terdiri dari kelas I sebanyak 3 orang kelas II sebanyak 3 orang, kelas III 3 orang. Orang tua siswa sebanyak 5 orang tentang pelaksanaan pendidikan agama Islam.

c. Dokumentasi

Dokumentasi yang diperlukan dalam penelitian ini berupa data siswa, jumlah guru pendidikan dan sarana yang mendukung pelaksanaan pendidikan agama Islam. Dokumentasi itu terdiri struktur kepengurusan organisasi guru, daftar jumlah siswa dan data tentang sejarah berdirinya sekolah yang ada di masyarakat nelayan terpencil.

d. Angket

Penulis membagikan atau menyebarkan angket yaitu meminta informasi kepada responden untuk menjawab dengan cara memilih dari pilihan ganda yang telah disediakan dengan memberikan tanda silanag sebagai jawaban pada butir yang telah ditentukan. Adapun respondennya yang di beri angket adalah guru pendidikan agama, siswa kelas I, Kelas II, dan Kelas III, orang tua siswa yang telah ditentukan oleh peneliti.

e. Analisis Data

Setelah data berhasil dikumpulkan, penulis menganalisis data dengan cara :

    1. Kuantitatif

Melalui analisis cara ini (kuantitatif) maksudnya data yang diambil diperoleh berupa angka-angka. Dalam hal ini menggunakan persentase.

Untuk menghitung prosentase dapat menggunakan rumus sebagai berikut :[23]

P= f X 100%

N

Keterangan:

P : Angka prosentase

F : jumlah frekuensi/jumlah subyek

N : Number of Case

    1. Kualitatif

a. Mendeskripsikan data dari angket dan ditabulasi, dilengkapi dengan data dari wawancara dan observasi.

b. Membuat kesimpulan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam.

G. Sistematika Penulisan

Sistematika ini dimaksudkan sebagai gambaran umum yang akan menjadi pembahasan dalam penelitian ini. Hasil penelitian akan disusun menjadi tiga bagian yaitu : bagian depan, bagian isi, dan bagian akhir.

Bagian depan laporan penelitian berisi halaman judul, persetujuan pembimbing, pengesahan tim penguji, kata pengantar dan daftar isi.

Bab Pertama : berisi pendahuluan tentang latar belakang masalah, madalah, tujuan dan kegunaan penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan.

Bab kedua : berisi Karakteristik Masyarakat, Mata pencaharian, Sekolah dan Persepsi Masyarakat tentang Pendidikan.

Bagian ketiga : Berisi Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat Terpencil Tanah Kuning Kalimantan Timur. Terdiri dari Dasar dan Tujuan, materi, Guru dan sistem evaluasi.

Bab keempat : menjelaskan tentang analisis dari pada pelajaran pendidikan agama Islam secara formal pada masyarakat nelayan terpencil Tanah Kuning Kalimantan Timur yaitu : dasar, tujuan, perencanaan, praktek, evaluasi dan kendala pelaksanaan pendidikan agama Islam.

Bab kelima : berisi penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran.

Bab akhir laporan penelitian yang meliputi daftar pustaka dan lampiran-lampiran.



[1] Hasan Langgulung, Asas-asas Pendidikan Islam, hlm.1

[2] Departemen Agama RI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Umum, hlm.220

[3] Zakih Darajat, Dasar-dasar Agama Islam Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, hlm.7

[4] Zuhairini, Metode Pendidikan Agama, Malang : Biri Ilmiah, Fak. Tarbayiah IAIN Sunan Ampel, 1983. cet. Ke.8 hlm. 27

[5] D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam. Bandung : PT. Al. Ma’arif. 1989. Cet. Ke 8 hlm. 23

[6] H.M. Arifin. Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta : Bina Aksara. 1987 Cet. Ke. I hlm 13-14

[7] Abd. Rahman Shaleh. Diktaktik Pendidikan Agama di Sekolah Dasar. Bandung : Pelajar Cet. Ke. 5 t.t. hlm.3

[8] H.M. Arifin. Hubungan Timbal Balik Pendidikan Agama di Lingkungan Sekolah dan Keluarga (Jakarta : Bulan Bintang, 1978) hlm.14

[9] Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama/IAIN, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Depok RI, 1982) hlm 83

[10] Abdurrahman Shaleh Abdullah. Educational Theory : Qur’anie outlook. Diterj. M. Arifin dan Zainuddin dengan judul : Teori-teori Pendidikan Al-Qur’an. Cet I. Jakarta : Rineka Cipta, 1990. hlm. 159

[11] Al-Ihyas Al-Abrasyi, Al-Tarbiyah Al-Islamiyah. Diterj. Bustami A. Gani dan Djohar Bahry dengan judul “Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islam. Cet Ke 7 Jakarta : Bulan Bintang th. 1993. hlm.12

[12] GBPP, Pendidikan Agama Islam (Desember. 1994) hlm 1

[13] Hadari Nawawi, Organisasi Sekolah dan Pengelolaan Kelas sebagai Lembaga Pendidikan Jakarta: CV Haji Masagung hlm 50

[14] Ibid hal; 54

[15] Chabib Thoha dan Abdul Mu’ti, PBM_PAI di Sekolah (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1980 hlm. 30

[16] Sinton Silaban, Pendidikan Indonesia Dalam Perundangan Lima Belas Tokoh Pendidikan Swasta, hlm,5

[17] Ibid, XIII

[18] A. Hasan, Terjemahan Tafsir Al Qur’an (Bangil : Persatuan, 1956). Hlm. 170

[19] Hery Noer Aly. Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta : Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah. Logos Wacana Ilmu, 1999), hlm 95

[20] Ibid, hlm. 96

[21] A. Hasan, Op.cit, hlm. 171

[22] Sarbian, Metodologi Penelitian Pendidikan. Thn. 2000. hlm.5

[23] Drs. Anas Sudijono, Pengantar Statistik Pendidikan (Rajawali, Jakarta, 1989), hlm. 40

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KATALIS K3-xHxPW12O40 PADA KATALISIS SELEKTIF SINTESIS METILAMINA DARI METANOL DAN AMONIAK

GENERAL LEAST SQUARE

Faktor yang Mempengaruhi Intelegensi