Motivasi mahasiswa melakukan perkawinan di pertengahan studi di perguruan tinggi

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Setiap manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan orang lain atau juga disebut dengan naluri gregoriousness yaitu naluri untuk hidup bersama atau berkelompok dengan manusia lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia perlu melakukan interaksi satu sama lainnya. Selain itu untuk mempertahankan dan melangsungkan hidup manusia butuh adanya sebuah keluarga yang dapat memberikan suatu ikatan lahir batin antara dua jenis manusia yang berlainan yaitu pria dan wanita sehingga tercapai tujuan untuk menciptakan rumah tangga yang rukun, bahagia sejahtera melalui ikatan yang disebut perkawinan.

Perkawinan atau pernikahan adalah sebuah lembaga yang melalui itu seorang laki-laki dan seorang perempuan berpasangan dan secara sah bersatu untuk membentuk sebuah keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan keluarga adalah masyarakat terkecil terdiri sekurangnya dari pasangan suami dan istri sebagai sumber intinya-berikut anak yang lahir dari perkawinan mereka. Disamping itu perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat sakral dalam kehidupan manusia. Dalam konsep agama Islam mengajarkan bahwa untuk memenuhi tujuan Tuhan di muka bumi ini telah diisyaratkan secara jelas agar manusia hendaknya melakukan perkawinan sesuai tuntunan di antara sesamanya (QS. An-Nur ; 32). Perkawinan yang dimaksud adalah sebagai prasyarat yang diperlukan bagi terbentuknya sebuah tatanan rumah tangga atau keluarga yang essensi pokoknya tidak hanya mengatur satu aspek saja seperti hubungan seks semata-mata, namun lebih dari itu mengandung legitimasi atau pengesahan hubungan dan khususnya mengenai keturunan dengan cara kehormatan. Disamping itu perkawinan dimaksudkan untuk mewujudkan ketenangan hidup dalam berumah tangga, menimbulkan rasa kasih sayang di antara suami istri, anak-anak mereka dan pihak-pihak yang terkait.

Mengenai fenomena perkawinan yang dapat diamati dalam kehidupan sosial pada akhir-akhir ini ada yang menarik dari lembaga Perguruan Tinggi. Apabila beberapa dekade sebelumnya ada kecenderungan menunda perkawinan sampai pada usia tertentu, setidaknya sampai menyelesaikan studi bagi mereka yang masuk atau belajar di perguruan tinggi atau bahkan telah punya penghasilan sendiri. Kemudian adanya kecenderungan maraknya melaksanakan perkawinan di saat masih berada di bangku kuliah.

Di bangku SMU melakukan perkawinan ketika masih dalam studi masih menjadi perdebatan, tidak demikian halnya di perguruan tinggi. Mahasiswa diperbolehkan melakukan perkawinan disaat mereka berada di bangku kuliah. Perkawinan ini biasanya terjadi dari dan di antara atau di kalangan mereka sendiri. Mungkin hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi dan arus informasi saat ini, kebutuhan semakin meningkat untuk dapat dipenuhi. Norma-norma yang ada di masyarakat berubah cepat, yang mungkin belum pernah dialami orang tua sebelumnya. Alfin Toffler dalam Nana Surtiretna (1999: 1) menyebutnya sebagai future shock. Globalisasi peradaban Barat telah membawa efek sampingan yang disebut moral serba boleh (moral permisiveness). Perubahan nilai-nilai sosial dan akhlak di dalam masyarakat tentang seks tampaknya bukan saja bersifat evolusi, melainkan juga revolusi yang melanda dunia.

Akibatnya, seperti yang disaksikan sekarang ini, terjadilah hubugan seksual yang semakin bebas dan makin tidak bertanggung jawab seperti banyak dilaporkan hasil-hasil penelitian belakangan ini. Bahkan peluang untuk berbuat maksiatpun makin besar. Hampir setiap hari orang dihadapkan pada kenyataan yang mencolok tentang masalah-masalah yang erat hubungannya dengan seks, misalnya perkosaan, hamil di luar perkawinan, seks bebas dan lain-lain.

Kenyataan yang ada memang menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terlihat makin terbukanya hubungan yang intens di antara mahasiswa dan mahasiswi. Kontak-kontak yang terjadi di antara mereka adalanya mahasiswa masih berada dalam batasan norma agama dan susila, tetapi tidak jarang pula ditemukan yang terjadi di antara mereka telah berjalan terlalu jauh dari batasan-batasan normatif tersebut. Hasil penelitian yang dilalukan sebagaimana dikutip oleh Sugihartono menunjukkan :

Empat puluh persen pasangan suami istri ternyata pernah melakukan coitus premarital. Dari 95% responden yang diobservasi 67% diantaranya sudah tidak virgin ketika melangsungkan perkawinan. Dari 42% yang tidak virgin saat menikah itu 3% kehilangan keperawanannya dengan teman, 10% menyerahkan kegadisannya dengan mantan pacar, 25% kehilangan keperawanan akibat ulah sang tunangan dan 29% non perawan karena pergaulan bebas (Minggu Pagi, Juni Ke 3, 1992 :1).

Atas dasar penelitian tersebut menunjukkan bahwa hubungan seks sebelum nikah cukup tinggi, hal ini cukup memprihatinkan, perilaku seks bebas dijadikan sebagai suatu alternatif yang digunakan untuk memperoleh suatu kepuasan seksual dan akibatnya aborsi terjadi di mana-mana. Tanpa memandang bayi laki-laki atau perempuan, PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) melaporkan bahwa setiap tahun ada 800.000-1.000.000 aborsi. Sekitar 11% berasal dari hubungan yang dilakukan pra menikah, 51% nya dilakukan oleh wanita usia 20-29 tahun. Sedangkan Boyke mengungkapkan bahwa 50% pengunjung klinik aborsi berusia 15-20 tahun dan 44,5% hamil di luar nikah (Republika, 25 April 1999).

Kelancaran studi sampai tingkat akhir dan lulus dengan prestasi yang gemilang merupakan sebuah cita-cita yang sangat diharapkan mahasiswa di samping juga harapan dari lembaga pendidikan tinggi. Namun di sisi lain mereka juga memiliki kebutuhan-kebutuhan yang mengharapkan suatu pemenuhan. Adanya perkawinan di kalangan mahasiswa merupakan alternatif untuk memenuhi kebutuhan. Dimana pada usia ini mereka sudah memasuki usia perkawinan apalagi didorong oleh era transformasi budaya saat ini, sehingga ada banyak di kalangan mahasiswa mengambil alternatif untuk menikah di pertengahan studi yang mungkin dianggap sebagai langkah antisipasi dalam menghadapinya. Adapun kemungkinan pendorong dilakukannya perkawinan adalah adanya dorongan seksual, dorongan rasa religiusitas, dorongan yang bersifat sosial misal: untuk mendapatkan kedudukan, karena rasa kasih sayang dan rasa takut kehilangan atau karena dijodohkan oleh orang tua. Ada berbagai alasan untuk memenuhi kebutuhan yang terkadang berpengaruh terhadap pelaksanaan studi selain itu bagi mereka yang menemukan pasangan hidup ingin segera membentuk suatu rumah tangga dan mereka tidak mau menghadapi berbagai masalah yang muncul dalam hubungan pacaran yang mengarah pada seks bebas. Sebagaimana dalam sebuah hadist Rasullah “Tidak ada yang bisa dilihat (lebih indah) oleh orang-orang yang saling mencintai seperti halnya perkawinan”. Hurlock mengemukakan dalam bukunya hal: 49 bahwa usia dewasa dini yang dimulai pada umur 18 tahun mempunyai tugas perkembangan untuk mendapatkan suatu pekerjaan, memilih seorang teman hidup, belajar hidup bersama antar suami istri, membesarkan anak-anak, mengelola sebuah rumah tangga dan menerima tanggung jawab sebagai warga negara. Sudah merupakan tuntutan tugas perkembangan pada usia ini untuk menikah atau mempersiapkan diri untuk menikah. Penundaan perkawinan juga berpengaruh terhadap proses studi karena gejolak seksual yang tidak terpenuhi dapat menyebabkan orang muda usia 19-25 tahun menjadi low achievers yaitu orang yang mempunyai prestasi lebih rendah dari pada kemampuan sebenarnya (Fauzil Adhim, 2001 : 40).

Tidak jarang terjadi di kalangan mahasiawa kasus hamil di luar nikah. Hal inilah yang melatarbelakangi penelitian ini. Permasalahan hamil di luar nikah yang termasuk dampak sek bebas, menjadi salah satu alternatif alasan bagi mahasiswa lain untuk perkawinan di pertengahan studi.

Kecenderungan mahasiswa melakukan perkawinan di pertengahan kuliah mempunyai berbagai implikasi. Apakah yang mendorong mahasiswa melakukan perkawinan? Apalagi setelah perkawinan memberikan suatu konsekuensi adanya hak dan kewajiban suami istri. Bagaimana pembagian waktu antara kegiatan akademik dan waktu untuk keluarga? Bagaimana dengan pemenuhan nafkah bagi para mahasiswa yang melakukan perkawinan di saat kuliah tetapi belum mempunyai penghasilan sendiri? Dan bagaimana pengaruh perkawinan terhadap prestasi belajar mahasiswa? Hal-hal semacam ini tentu saja menarik sekali untuk diamati. Apalagi dengan adanya mahasiswa yang melakukan perkawinan di pertengahan studi memberikan beban ganda yaitu beban utama belajar dan disamping itu beban mengatur hidup berumahtangga dengan segala segi kehidupan berumahtangga dapat menjadikan motivasi atau hambatan dalam menyelesaikan studi di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang melakukan perkawinan di pertengahan studi.

Atas dasar uraian tersebut di atas, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian mengenai perkawinan di kalangan mahasiswa yang mengungkap tentang motivasi perkawinan apakah disebabkan karena hamil dahulu sebelum menikah atau motivasi yang lain, pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam hal pemenuhan nafkah keluarga dan bagaimana prestasi belajar mahasiswa yang melakukan perkawinan di pertengahan studi.

B. Identifikasi Masalah

Dari uraian latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasikan beberapa permasalahan penelitian sebagai berikut :

1. Seiring dengan lajunya arus pembangunan dan informasi saat ini memberikan dampak terhadap pola hidup mahasiswa di antaranya adalah maraknya perilaku seks bebas yang terjadi di kalangan mahasiswa.

2. Semakin maraknya mahasiswa yang melakukan perkawinan di pertengahan studi dengan bermacam pendorong atau sebab untuk memenuhi kebutuhan.

3. Kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi akan menimbulkan berbagai macam masalah yang akan mengganggu kehidupan psikologi individu.

4. Perkawinan yang dilakukan pada pertengahan studi memberikan beban ganda, beban utama belajar dan beban mengatur hidup berumahtangga.

5. Dalam ikatan perkawinan memberikan konsekuensi yaitu adanya hak dan kewajiban antara suami istri.

6. Perkawinan dapat memberikan pengaruh terhadap prestasi belajar mahasiswa, dan dapat dijadikan sebagai motivasi atau dapat juga menjadi hambatan dalam proses studi mahasiswa.

C. Batasan Masalah

Mengingat keterbatasan kemampuan dan waktu peneliti, maka batasan masalah penelitian yang dimaksud adalah untuk mengetahui apakah motivasi mahasiswa melakukan perkawinan, bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban bagi mahasiswa yang melakukan perkawinan di pertengahan studi di perguruan tinggi dalam hal pemenuhan nafkah keluarga dan bagaimana prestasi belajar mahasiswa yang melakukan perkawinan di pertengahan studi di perguruan tinggi.

Responden yang akan dijadikan subyek adalah mahasiswa yang melakukan perkawinan setelah menempuh minimal dua semester untuk dapat membandingkan prestasi sebelum dan sesudah menikah.

D. Rumusan Masalah

Berdasarkan pembatasan masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini dapat diperinci sebagai berikut :

1. Apakah motivasi mahasiswa melakukan perkawinan di pertengahan studi di perguruan tinggi?

2. Bagaimana dengan pemenuhan hak dan kewajiban bagi mahasiswa yang melakukan perkawinan di pertengahan studi di perguruan tinggi dalam hal pemenuhan nafkah keluarga ?

3. Bagaimana prestasi belajar mahasiswa yang melakukan perkawinan di pertengahan studi di perguruan tinggi ?

E. Tujuan Penelitian

Dalam penelitian ini ada beberapa tujuan yang ingin dicapai :

1. Untuk mengetahui motivasi mahasiswa melakukan perkawinan di pertengahan studi di perguruan tinggi.

2. Untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri bagi mahasiswa yang melakukan perkawinan di pertengahan studi dalam hal pemenuhan nafkah keluarga.

3. Untuk mengetahui prestasi belajar bagi mahasiswa yang melakukan perkawinan di pertengahan studi di perguruan tinggi.

F. Manfaat Penelitian

Dengan terungkapnya beberapa motivasi yang melatarbelakangi perkawinan mahasiswa, pemenuhan hak dan kewajiban bagi mahasiwa yang melakukan perkawinan dan prestasi belajar mahasiswa setelah melakukan perkawinan di pertengahan studi di perguruan tinggi maka ada beberapa manfaat yang dapat di petik :

1. Bagi konselor

Ditemukannya beberapa hal dari hasil penelitian yang mengungkap tentang latar belakang perkawinan mahasiswa, pemenuhan hak dan kewajiban dalam perkawinan mahasiswa dan prestasi belajar para mahasiswa yang melakukan perkawinan dapat dijadikan sebagai masukan bagi konselor perkawinan dalam melakukan konseling bagi mahasiswa yang akan melakukan perkawinan di pertengahan studi di perguruan tinggi.

2. Bagi peneliti

Penelitian ini dapat dijadikan sebagai aplikasi teori yang telah dipelajari dengan realita yang ada dan untuk menambah wawasan dan pengalaman tentang permasalahan bimbingan dan konseling yaitu dalam memberikan pertimbangan atau masukan yang berkaitan dengan adanya perkawinan di pertengahan studi.

3. Bagi Mahasiswa

Untuk bahan pertimbangan bagi mahasiswa yang akan melakukan perkawinan di pertengahan studi ataupun masukan bagi mahasiswa yang telah melakukan perkawinan di pertengahan studi. Dan untuk menambah wawasan para mahasiswa tentang perkawinan yang dilakukan di pertengahan studi di perguruan tinggi.

4. Bagi orang tua

Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pertimbangan bagi orang tua apabila anaknya akan melakukan perkawinan di pertengahan studi di perguruan tinggi.

G. Batasan Istilah

Untuk menyeragamkan konsep tentang istilah dalam judul penelitian ini maka perlu adanya batasan istilah dalam judul penelitian.

Perkawinan Mahasiswa adalah perjanjian untuk meningkatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang masih berstatus sebagai pelajar perguruan tinggi atau salah satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar perguruan tinggi.

Yang dimaksud dalam penelitian perkawinan di kalangan mahasiswa ini adalah penelitian yang bertujuan untuk mengungkapkan motivasi perkawinan, pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dan prestasi belajar mahasiswa setelah mereka melakukan ikatan perkawinan dengan segala konsekuensi perkawinan.

1. Motivasi perkawinan adalah dorongan yang timbul untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk sebuah keluarga. Dorongan untuk melakukan perkawinan ini bisa berasal dari dirinya sendiri misalnya kepribadian, agama, kemauan pribadi. Sedangkan dorongan dari luar diri misalnya lingkungan keluarga, kemauan orang tua.

2. Hak dan kewajiban suami istri adalah segala sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami atau istri dari hasil perkawinan dan hal-hal yang wajib dilakukan oleh suami atau istri. Dalam penelitian ini difokuskan pada pemenuhan nafkah keluarga.

3. Prestasi belajar adalah tingkat keberhasilan seseorang dalam menguasai sejumlah program pengajaran yang diperoleh dari hasil tes, dalam hal ini adalah perbandingan indeks prestasi yang diperoleh sebelum dan sesudah melakukan perkawinan.

Komentar

NAFIS mengatakan…
bagaimana hasil dari pembahasan jurnal motivasi mahasiswa melakukan perkawinan di pertengahan studi di perguruan tinggi secara lengkap dan menggunakan instrumen berupa apa? saya ingin secara rinci jurnal ini
thaks...
NAFIS mengatakan…
DALAM JURNAL motivasi mahasiswa melakukan perkawinan di pertengahan studi di perguruan tinggi SALAH SATU DIKARENAKAN DARI DORONGAN DALAM DIRINYA YAITU DORONGAN KEPRIBADIAN NAH YANG SAYA TANYAKAN APA YANG DIMAKSUD DENGAN DORONGAN KEPRIBADIAN INI DAN CONTOHNYA? THANKS.....
NAFIS mengatakan…
DALAM JURNAL MOTIVASI MAHASISWA MELAKUKAN PERKAWINAN DI PERTENGAHAN STUDI DI PERGURUAN TINGGI SALAH SATUNUA GORONGAN YANG BERASAL DARI DIRINYA SENDIRI MISALNYA KEPRIBADIAN TOLONG JELASKAN DORONGAN KEPRIBADIAN YANG DIMAKSUD? THANKS.....

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KATALIS K3-xHxPW12O40 PADA KATALISIS SELEKTIF SINTESIS METILAMINA DARI METANOL DAN AMONIAK

GENERAL LEAST SQUARE

Faktor yang Mempengaruhi Intelegensi