Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

02.06.2003 09:53

Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.

Berikut ini penjelasan tentang:

1. Hak Paten

2. Merek

3. Hak Cipta

4. Desain Industri

5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

6. Rahasia Dagang

7. Pengetahuan Tradisional

8. Indikasi Geografis


1. Paten

Informasi dan penjelasan tentang paten.

Pengertian Paten

05.06.2003 11:30

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Prosedur Permohonan Pendaftaran Paten

05.06.2003 11:30

Prosedur permohonan paten berdasarkan Undang-Undang Paten No. 14 Tahun 2001

prosedur

Alur Proses Permohonan Paten

05.06.2003 11:31

Alur proses permohonan paten

Lihat skema ...

Tarif Pendaftaran Permohonan Paten

05.01.2005 10:32

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001

Lanjut >>

Form Aplikasi Paten

05.06.2003 11:33

(pdf file - dibuka dengan Adobe Acrobat Reader )

Prosedur Permohonan Pendaftaran Paten

Kategori > Kekayaan Intelektual > Paten

Direktorat Teknologi Informasi - 05.06.2003 11:30

Prosedur permohonan paten berdasarkan Undang-Undang Paten No. 14 Tahun 2001

1.

Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

2.

Pemohon wajib melampirkan:

a.

surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;

b.

surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;

c.

deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);

d.

gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);

e.

bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.

f.

terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);

g.

bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan

h.

bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

i.

tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.

3.

Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:

a.

setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;

b.

deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:

- dari pinggir atas

: 2 cm

- dari pinggir bawah

: 2 cm

- dari pinggir kiri

: 2,5 cm

- dari pinggir kanan

: 2 cm

c.

kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);

d.

setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);

e.

pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);

f.

pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;

g.

tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;

h.

gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:

- dari pinggir atas

: 2,5 cm

- dari pinggir bawah

: 1 cm

- dari pinggir kiri

: 2,5 cm

- dari pinggir kanan

: 1 cm

i.

seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;

j.

setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.

Permohonan Pemeriksaan Substantif

Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


Alur Proses Permohonan Paten

Kategori > Kekayaan Intelektual > Paten

Direktorat Teknologi Informasi - 05.06.2003 11:31

Alur proses permohonan paten


Alur proses permohonan paten

Tarif Pendaftaran Permohonan Paten

Kategori > Kekayaan Intelektual > Paten

Direktorat Teknologi Informasi - 05.01.2005 10:32

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001

No.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Satuan

Tarif

1.

Permintaan:

a.

Permintaan paten

Per permintaan

Rp.

575.000,00

b.

Permintaan paten sederhana

Per permintaan

Rp.

125.000,00

2.

a.

Pemeriksaan substantif atas permintaan paten

1) Profit

Per permintaan

Rp.

2.000.000,00

2) Non profit

Per permintaan

Rp.

900.000,00

b.

Pemeriksaan substantif atas permintaan paten sederhana

Per permintaan

Rp.

350.000,00

3.

Tambahan biaya setiap klaim

Per permintaan

Rp.

40.000,00

4.

Perubahan jenis permintaan paten

Per permintaan

Rp.

450.000,00

5.

Permintaan banding

Per permintaan

Rp.

3.000.000,00

6.

Permintaan surat keterangan penemu terdahulu

a.

Profit

Per permintaan

Rp.

1.000.000,00

b.

Non profit

Per permintaan

Rp.

450.000,00

7.

Permintaan surat bukti hak prioritas

Per permintaan

Rp.

75.000,00

8.

Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik

Per permintaan

Rp.

100.000,00

9.

Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten

Per permintaan

Rp.

100.000,00

10.

Permintaan pencatatan pengalihan paten

Per paten

Rp.

150.000,00

11.

Permintaan pencatatan perubahan data pemohon

Per permintaan

Rp.

100.000,00

12.

Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten

Per paten

Rp.

150.000,00

13.

Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib

Per permintaan

Rp.

1.000.000,00

14.

Pendaftaran konsultan paten

Per permintaan

Rp.

5.000.000,00

15.

Permintaan petikan daftar umum paten

Per permintaan

Rp.

60.000,00

16.

Permintaan salinan dokumen paten

Per lembar

Rp.

5.000,00

17.

Biaya penelusuran:

a.

Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di dalam negeri

Per subyek

Rp.

150.000,00

b.

Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di luar negeri

Per subyek

US$

100.00



2. Merek

Informasi dan penjelasan tentang merek.

Pengertian Merek

09.06.2003 22:42

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

Prosedur Pendaftaran Merek

09.06.2003 22:43

Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001

Lanjut >>

Alur Proses Pendaftaran Merek

09.06.2003 22:44

(pdf file - dibuka dengan Adobe Acrobat/Acrobat Reader)

Alur proses permohonan merek

Tarif Pendaftaran Permohonan Merek

09.06.2003 22:44

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001

Lanjut >>

Form Aplikasi Merek

09.06.2003 22:45

(pdf file - dibuka dengan Adobe Acrobat/Acrobat Reader)

Komisi Banding Merek

31.12.2004 10:20

Susunan personalia Komisi Banding Merek berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.51.PR.09.03 Tahun 2003 tanggal 29 Mei 2003 adalah sebagai berikut:

Prosedur Pendaftaran Merek

Kategori > Kekayaan Intelektual > Merek

Direktorat Teknologi Informasi - 09.06.2003 22:43

Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001

1.

Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

2.

Pemohon wajib melampirkan:

a.

surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;

b.

surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;

c.

salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;

d.

24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;

e.

fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;

f.

bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan

g.

bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Tarif Pendaftaran Permohonan Merek

Kategori > Kekayaan Intelektual > Merek

Direktorat Teknologi Informasi - 09.06.2003 22:44

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001

No.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Satuan

Tarif

1.

Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar:

a.

Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa

Per permintaan

Rp.

450.000,00

b.

Permintaan pendaftaran indikasi geografis

Per permintaan

Rp.

250.000,00

c.

Permintaan pendaftaran merek kolektif

Per permintaan

Rp.

600.000,00

d.

Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek

Per permintaan

Rp.

600.000,00

e.

Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif

Per permintaan

Rp.

750.000,00

2.

Biaya pencatatan dalam daftar umum merek:

a.

Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek

Per permintaan

Rp.

150.000,00

b.

Pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar

Per permintaan

Rp.

375.000,00

c.

Pencatatan perjanjian lisensi

Per permintaan

Rp.

375.000,00

d.

Pencatatan penghapusan pendaftaran merek

Per permintaan

Rp.

150.000,00

e.

Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif

Per permintaan

Rp.

225.000,00

f.

Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar

Per permintaan

Rp.

450.000,00

g.

Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif

Per permintaan

Rp.

225.000,00

3.

Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek:

a.

Permintaan petikan resmi pendaftaran merek

Per permintaan

Rp.

75.000,00

b.

Permintaan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek

Per permintaan

Rp.

125.000,00

c.

Permintaan keterangan tertulis mengenai pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar

Per permintaan

Rp.

125.000,00

4.

Biaya permintaan banding merek

Per permintaan

Rp.

1.000.000,00

5.

Biaya permintaan banding indikasi geografis

Per permintaan

Rp.

1.000.000,00

6.

Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran merek

Per permintaan

Rp.

100.000,00

7.

Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis

Per permintaan

Rp.

50.000,00

8.

Permintaan salinan bukti hak prioritas permohonan merek

Per permintaan

Rp.

50.000,00


3. Hak Cipta

Informasi dan penjelasan tentang hak cipta.

Pengertian

09.06.2003 22:57

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Prosedur Permohonan Ciptaan

09.06.2003 22:58

Prosedur Pendaftaran Ciptaan (Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997)

Lanjut >>

Alur Proses

09.06.2003 22:59

(pdf file - dibuka dengan Adobe Acrobat/Acrobat Reader)

Skema Proses Pendaftaran Hak Cipta

Tarif Permohonan Pendaftaran Ciptaan

09.06.2003 22:59

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001

Lanjut >>

Form Aplikasi Ciptaan

09.06.2003 23:00

(pdf file - dibuka dengan Adobe Acrobat/Acrobat Reader)

Formulir Permohonan dan Penerimaan Permohonan Ciptaan

Prosedur Permohonan Ciptaan

Kategori > Kekayaan Intelektual > Hak Cipta

Direktorat Teknologi Informasi - 09.06.2003 22:58

Prosedur Pendaftaran Ciptaan (Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997)


1.

Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan
cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).

2.

Pemohon wajib melampirkan:

a.

surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui kuasa;

b.

contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:

-

buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang
telah dijilid dengan edisi terbaik;

-

Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus
dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau
ahli warisnya;

-

program komputer: 2 (dua) buah disket disertai
buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;

-

CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian
ciptaannya;

-

alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku
petunjuknya;

-

lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau
syair;

-

drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;

-

tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau
2 (dua) buah rekamannya;

-

pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau
rekamannya;

-

pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua)
buah rekamannya;

-

karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;

-

karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;

-

seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi,
logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;

-

seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan
tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa
foto;

-

arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;

-

p e t a: 1 (satu) buah;

-

fotografi: 10 (sepuluh) lembar;

-

sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;

-

terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai
izin dari pemegang hak cipta;

-

tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah
naskah.

c.

salinan resmi akta pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan
hukum;

d.

fotokopi kartu tanda penduduk; dan

e.

bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.
75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).*)

3.

Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang
pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib
melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

*)

Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program
komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Tarif Permohonan Pendaftaran Ciptaan

Kategori > Kekayaan Intelektual > Hak Cipta

Direktorat Teknologi Informasi - 09.06.2003 22:59

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001

No.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Satuan

Tarif

1.

Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan

Per permohonan

Rp.

75.000,00

2.

Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer

Per permohonan

Rp.

150.000,00

3.

Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan

Per permohonan

Rp.

75.000,00

4.

Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan

Per permohonan

Rp.

50.000,00

5.

Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan

Per permohonan

Rp.

50.000,00

6.

Biaya pencatatan lisensi Hak Cipta

Per permohonan

Rp.

75.000,00


4. Desain Industri

Informasi dan penjelasan tentang desain industri.

Pengertian

09.06.2003 23:02

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Prosedur Permohonan Desain Industri

09.06.2003 23:03

Lanjut >>

Tarif Pendaftaran Permohonan Desain Industri

09.06.2003 23:04

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan PP No.50 Tahun 2001

Lanjut >>

Form Aplikasi Desain Industri

09.06.2003 23:05

(pdf file - dibuka dengan Adobe Acrobat/Acrobat Reader)

Prosedur Permohonan Desain Industri

Kategori > Kekayaan Intelektual > Desain Industri

Direktorat Teknologi Informasi - 09.06.2003 23:03

Tarif Pendaftaran Permohonan Desain Industri

Kategori > Kekayaan Intelektual > Desain Industri

Direktorat Teknologi Informasi - 09.06.2003 23:04

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan PP No.50 Tahun 2001

No.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Satuan

Tarif

1.

Permohonan Pendaftaran Desain Industri:

a.

Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

300.000,00

b.

Non Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

600.000,00

2.

Pengajuan Keberatan Permohonan Desain Industri

Per permohonan

Rp.

150.000,00

3.

Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industrii

Per permohonan

Rp.

100.000,00

4.

Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri

Per permohonan

Rp.

100.000,00

5.

Permintaan Salinan Sertifikat Desain Industri

Per permohonan

Rp.

100.000,00

6.

Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri:

a.

Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

200.000,00

b.

Non Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

400.000,00

7.

Pencatatan Surat Perjanjian Lisensi Desain Industri

Per permohonan

Rp.

250.000,00

8.

Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri:

a.

Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

100.000,00

b.

Non Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

150.000,00

9.

Pembatalan Desain Industri:

a.

Usaha Kecil

Per permohonan

Tdk dipungut

b.

Non Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

200.000,00



5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Informasi dan penjelasan tentang desain tata letak sirkuit terpadu.

Pengertian

09.06.2003 23:09

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)


Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

Prosedur

09.06.2003 23:09

Tarif Pendaftaran Permohonan DTLST

09.06.2003 23:10

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001

Lanjut >>

Form Aplikasi

Tarif Pendaftaran Permohonan DTLST

Kategori > Kekayaan Intelektual > Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Direktorat Teknologi Informasi - 09.06.2003 23:10

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001

No.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Satuan

Tarif

1.

Permohonan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:

a.

Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

400.000,00

b.

Non Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

700.000,00

2.

Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Per permohonan

Rp.

200.000,00

3.

Permintaan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:

a.

Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

100.000,00

b.

Non Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

200.000,00

4.

Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:

a.

Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

250.000,00

b.

Non Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

500.000,00

5.

Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:

a.

Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

150.000,00

b.

Non Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

250.000,00

6.

Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:

a.

Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

150.000,00

b.

Non Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

250.000,00

7.

Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:

a.

Usaha Kecil

Per permohonan

Tidak dipungut

b.

Non Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

200.000,00


6. Rahasia Dagang

Informasi dan penjelasan tentang rahasia dagang.

Pengertian Rahasia Dagang

09.06.2003 23:17

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Tarif Pendaftaran Permohonan Rahasia Dagang

09.06.2003 23:19

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001

Lanjut >>

Tarif Pendaftaran Permohonan Rahasia Dagang

Kategori > Kekayaan Intelektual > Rahasia Dagang

Direktorat Teknologi Informasi - 09.06.2003 23:19

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001

No.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Satuan

Tarif

1.

Biaya Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang:

a.

Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

200.000,00

b.

Non Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

400.000,00

2.

Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang:

a.

Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

150.000,00

b.

Non Usaha Kecil

Per permohonan

Rp.

250.000,00


7. Pengetahuan Tradisional

Informasi dan penjelasan tentang pengetahuan tradisional.

Ikhtisar

10.06.2003 00:29

SUMBER DAYA GENETIS (GENETIC RESOURCES)
PENGETAHUAN TRADISIONAL (TRADITIONAL KNOWLEDGE), DAN
EKSPRESI FOLKLOR (EXPRESSIONS OF FOLKLORE)

Lanjut >>

Prosedur Permohonan Pendaftaran Pengetahuan Tradisional

Ikhtisar

Kategori > Kekayaan Intelektual > Pengetahuan Tradisional

Direktorat Teknologi Informasi - 10.06.2003 00:29

SUMBER DAYA GENETIS (GENETIC RESOURCES)
PENGETAHUAN TRADISIONAL (TRADITIONAL KNOWLEDGE), DAN
EKSPRESI FOLKLOR (EXPRESSIONS OF FOLKLORE)

  1. Sebagaimana dimaklumi, adanya sistem perlindungan yang baik terhadap hak kekayaan intelektual (disingkat "HKI" atau akronim "HaKI") dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut. Walaupun demikian, harus diakui bahwa seiring dengan perkembangan yang sangat besar dan pesat di segala bidang dalam beberapa waktu terakhir ini, semakin meningkat pula kesadaran masyarakat mengenai perlunya penelaahan yang lebih seksama dalam upaya menciptakan sistem perlindungan HaKI yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Salah satu indikasi meningkatnya perhatian dan kesadaran masyarakat tercermin dari cukup tingginya permohonan HaKI diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI).
  3. Hal lain yang juga menunjukkan indikasi tersebut adalah semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam upaya melindungi sumber daya alam terutama keanekaragaman hayati yang terkandung di bumi Indonesia ini. Berdasarkan pengamatan, kesadaran tersebut semakin meningkat dalam dasawarsa terakhir ini terlebih lagi dengan dimenangkannya kasus Basmati rice dan kasus penggunaan turmeric (kunyit) untuk pengobatan oleh institusi penelitian dan pengembangan di India yang telah menggugat kantor paten di Amerika -USPTO.
  4. Sebagaimana dimaklumi, pemanfaatan sumber daya genetis untuk berbagai kepentingan (antara lain sebagai bahan obat, makanan, minuman, pengawet, atau sebagai benih) yang semakin meningkat dengan dukungan perkembangan ilmu di bidang bioteknologi, telah menarik perhatian perusahaan-perusahaan besar di negara maju/berkembang. Sayangnya, pembagian keuntungan yang adil, dan pengalihan teknologi yang sungguh-sungguh dari perusahaan besar tersebut ke negara penghasil/penyuplai sumber daya genetis yang umumnya berasal dari negara sedang berkembang sejauh ini dirasa masih belum memadai. Adapun dalih yang banyak dipertentangkan yang telah dikemukakan oleh perusahaan maju tersebut adalah bahwa sumber daya genetis yang tersedia secara melimpah merupakan warisan leluhur yang dapat digunakan oleh siapa saja dan kapan saja (common heritage of mankind).
  5. Salah satu hal yang penting dan perlu mendapat perhatian adalah sangat terbatasnya data, dokumentasi, dan informasi mengenai pengetahuan tradisional yang sebenamya telah ada sejak ratusan tahun yang lalu, telah menjadi salah satu sebab diberikannya paten oleh kantor paten dengan pertimbangan tidak adanya dokumen pembanding (prior art) yang dapat menggugurkan invensi yang bersangkutan. Alasan inilah yang menjadi dasar diberikannnya paten untuk Basmati rice dan turmeric.
  6. Demikian pula bentuk perlindungan yang dapat lebih sesuai bagi kekayaan budaya yang berupa ekspresi folklor (yang antara lain dapat berwujud: cerita, lagu, barang hasil kerajinan) yang telah ada sejak ratusan bahkan mungkin ribuan tahun yang lalu telah pula dipertanyakan.
  7. Hal lain yang juga memerlukan penelaahan lebih lanjut adalah karena adanya perbedaan prinsip yang cukup mendasar. Di satu pihak perlindungan HaKI bersifat individual, sedangkan lahir/dihasilkan/terpelihara-nya sumber daya genetis, pengetahuan tradisional, dan ekspresi folklor sangat bersifat komunal.
  8. Selanjutnya, mengingat mayoritas negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) merupakan negara sedang berkembang yang sebagian besar di antaranya memiliki potensi yang sangat besar dalam kaitannya dengan pengetahuan tradisional, ekspresi folklor, dan sumber daya genetis, dapatlah dimaklumi mengapa penanganan yang optimal mengenai hal-hal tersebut menjadi prioritas untuk segera dituntaskan.
  9. Menyadari cukup banyaknya isu mengenai perlindungan HaKI, sejak November 1997 WIPO telah membentuk Global Intellectual Property Issues Division. Program pertama yang diajukan oleh Divisi tersebut dan disetujui oleh negara anggota WIPO untuk segera dilaksanakan (pada tahun 1998-1999) adalah melakukan fact finding mission (ffm) ke 28 negara dalam rangka mengidentifikasi dan menelaah mengenai sistem perlindungan HaKI yang dipandang dapat lebih sesuai dengan yang diharapkan/dibutuhkan oleh masyarakat asli/setempat (indigenous people), dan selaras dengan perkembangan terakhir di bidang sosial, budaya, dan ekonomi. Ada 2 ( dua) hal pokok yang dipandang perlu untuk secara seksama ditelaah yaitu: a. bagaimana agar pengetahuan tradisional dapat dipertimbangkan sebagai prior art, dan b. bagaimana agar perolehan HaKI (misalnya paten) secara tidak sepantasnya (paten tidak sepantasnya diberikan) dapat dicegah/dihindarkan.
  10. Selanjutnya dalam General Assembly pada Desember 2000 disepakati untuk membentuk Intergovernmental Committee on Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) yang akan menelaah hasil ffm dan menyiapkan masukan lebih lanjut yang perlu ditindaklanjuti.


8. Indikasi Geografis

Informasi dan penjelasan tentang indikasi geografis.

Pengertian

18.12.2003 11:51

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)

Cuplikan Berdasarkan UU Merek

05.10.2004 10:32

Indikasi Geografis
(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek):

Cuplikan Berdasarkan UU Merek

Kategori > Kekayaan Intelektual > Indikasi Geografis

Direktorat Teknologi Informasi - 05.10.2004 10:32

Indikasi Geografis
(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek):

BAB VII
INDIKASI-GEOGRAFIS DAN INDIKASI ASAL
Bagian Pertama
Indikasi-Geografis
Pasal 56

(1)

Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

(2)

Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh:

a.

lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas:

1)

pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;

2)

produsen barang hasil pertanian;

3)

pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau

4)

pedagang yang menjual barang tersebut;

b.

lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau

c.

kelompok konsumen barang tersebut.

(3)

Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 berlaku seecara mutatis mutandis bagi pengumuman permohonan pendaftaran indikasi-geografis.

(4)

Permohonan pendaftaran indikasi-geografis ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila tanda tersebut:

a.

bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan, dan/atau kegunaannya;

b.

tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi-geografis.

(5)

Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding Merek.

(6)

Ketentuan mengenai banding dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis bagi permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7)

Indikasi-geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi-geografis tersebut masih ada.

(8)

Apabila sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai indikasi-geografis, suatu tanda telah dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang beriktikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi-geografis.

(9)

Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran indikasi-geografis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 57

(1)

Pemegang hak atas indikasi-geografis dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai indikasi-geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.

(2)

Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.

Pasal 58

Ketentuan mengenai penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam BAB XII Undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan hak atas indikasi-geografis.

Bagian Kedua
Indikasi-Asal
Pasal 59

Indikasi-asal dilindungi sebagai suatu tanda yang:

a.

memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau

b.

semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.

Pasal 60

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang hak atas indikasi-asal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KATALIS K3-xHxPW12O40 PADA KATALISIS SELEKTIF SINTESIS METILAMINA DARI METANOL DAN AMONIAK

GENERAL LEAST SQUARE

Faktor yang Mempengaruhi Intelegensi