KAJIAN TENTANG NPWP SEBAGAI IDENTITAS

WAJIB PAJAK DALAM RANGKA MENINGKATKAN EFISIENSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Latar Belakang Masalah

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak. Sistem pemberian penomoran NPWP sebelum diberlakukannya reformasi perpajakan Tahun 1983, diatur dan dikelola oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP). Dalam sistem yang lama antara kantor pusat dan cabang dari wajib pajak memiliki NPWP yang berbeda. Sistem pemberian NPWP model lama ini dinilai tidak fleksibel, sebab apabila wajib pajak pindah ke wilayah lain, NPWP yang dimilikinya tidak berlaku lagi. Wajib pajak harus mengajukan NPWP baru ke Kanwil DJP setempat. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1983, sistem penomoran NPWP tidak lagi dibuat oleh Kanwil DJP, akan tetapi dibuat secara nasional.

Dengan adanya reformasi perpajakan pada Tahun 1983, maka terjadi pula perubahan dalam sistem penomoran NPWP. Dalam rangka mendukung sistem administrasi perpajakan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1983 yang menerapkan sistem self assessment dalam perhitungan pajak, maka sistem penomoran NPWP mengalami perubahan.

Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dapat disusun sebagai berikut: pertama, apakah pencantuman NPWP, PKP PPN, dan Nomor Register dalam setiap melakukan transaksi pajak tidak merepotkan wajib pajak, karena mereka harus mengingat dan menuliskan beberapa nomor identitas sekaligus setiap melakukan transaksi perpajakan. Kedua, apakah petugas administrasi perpajakan tidak akan mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi wajib pajak mana yang telah melakukan transaksi, apabila wajib pajak yang berstatus Kantor Cabang lupa mencantumkan PKP PPN atau Nomor Register, mengingat wajib pajak Kantor Cabang memiliki NPWP yang sama. Ketiga, apakah sistem penomoran NPWP dewasa ini cukup mendukung sistem administrasi perpajakan secara keseluruhan.

Metodologi Penelitian

Dalam menyusun laporan penelitian ini, penyajian materi tulisan berpedoman kepada metode penelitian descriptive studies yang berdasarkan pada penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang benar mengenai suatu objek. Penelitian diskriptif ini sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan/melukiskan keadaan subyek/obyek variabel-veriabel penelitian berdasarkan fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.

Peranan NPWP dalam Sistem Administrasi Perpajakan

Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa menjadikan NPWP sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan ijin usaha atau fasilitas tidaklah efektif. Banyak calon wajib pajak pribadi yang mengajukan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak sebagai salah satu persyaratan untuk mendirikan usaha seperti mendirikan Warung Telekomunikasi (Wartel), namun kenyataannya hanya sebagian kecil saja diantara para calon wajib pajak tersebut yang mendapatkan ijin usaha Wartel. Mereka yang tidak mendapatkan ijin usaha biasanya tidak mengajukan penghapusan NPWP ke KPP. Akibatnya dari sejumlah wajib pajak yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak, terdapat sejumlah wajib pajak yang tidak aktif.

Efisiensi Sistem Administrasi Perpajakan

Atas permintaan yang diajukan oleh wajib pajak, sejak tahun 1997, sistem penomoran NPWP dan NPPKP disamakan. Dengan siostem yang baru ini, kemungkinan terjadinya kesalahan dalam memasukkan nomor NPWP dan NPPKP dapat diminimalisir. Dengan sistem penomoran NPWP dan NPPKP yang berlaku seperti sekarang ini, tidak mungkin akan terjadi kesalahan dalam administrasi, sebab komputer pada Kantor Pelayanan Pajak telah diprogram sedemikian rupa, sehingga apabila wajib pajak salah memasukkan nomor NPWP dan NPPKP secara otomatis akan terdeteksi pada komputer. Namun demikian menurut sebagian besar wajib pajak yang diteliti ada kemungkinan terjadinya kesalahan Kantor Pelayanan Pajak dalam mengadministrasikan pajak. Kesalahan tersebut terjadi bukan pada sistem penomoran NPWP dan NPPKP, akan tetapi dalam pengelompokan item-item pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Meskipun sistem penomoran NPWP dan NPPKP telah disamakan, menurut wajib pajak sistem penomoran yang ada sekarang ini masih dirasakan terlalu banyak. Apabila dimungkinkan sistem penomoran NPWP dan NPPKP disederhanakan sedemikian rupa, sehingga mudah diingat.

Berdasarkan hasil penelitian, apabila suatu wajib pajak badan memiliki kantor cabang lebih dari satu dalam suatu wilayah tertentu, maka KPP sulit mendeteksi kantor cabang mana yang telah melakukan pembayaran pajak. Namun demikian menurut beberapa KPP yang disurvei, hal ini tidak menjadi masalah karena KPP memang tidak dituntut untuk mengetahui kantor cabang mana yang telah melakukan pembayaran pajak. Untuk itu tidak mengherankan apabila KPP tidak memiliki data berkenaan dengan jumlah wajib pajak yang memiliki kantor cabang lebih dari satu (lihat Tabel 1). Dengan demikian untuk wajib pajak badan yang memiliki kantor cabang lebih dari satu dalam satu wilayah KPP tertentu tidak akan terdeteksi, sebab wajib pajak tidak ada kewajiban untuk melapor.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KATALIS K3-xHxPW12O40 PADA KATALISIS SELEKTIF SINTESIS METILAMINA DARI METANOL DAN AMONIAK

GENERAL LEAST SQUARE

Faktor yang Mempengaruhi Intelegensi