Incentif & Fasilitas Pajak
(Pembebasan Pajak)

Incentif / Fasilitas Pajak adalah pembebasan pajak sebagian atau seluruhnya yang diberikan pada sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari BKPM dan menjadi perusahaan berbentuk PT PMDN atau PT PMA.

Beriku ini merupakan:

Peraturan Pemerintah

Tentang

Fasilitas Pajak

Prosedur dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan fasilitas pajak dapat ditanyakan langsung pada BKPM/D atau dapat dilihat pada website www.bkpm.go.id

Catatan:

Peraturan Pemerintah ini sering dilakukan penyesuaian untuk lebih disempurnakan, maka penulis anjurkan agar selalu mengikuti perkembangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 148 Tahun 2000

Tentang

Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal

Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan atau

Di daerah-daerah Tertentu

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang : Bahwa sebagai pelaksananaan ketentuan Pasal 31 A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

Memutuskan:

Menetapkan : Peraturan Pemerintah Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman modal dibidang-bidang usaha tertentu dan atau didaerah-daerah tertentu.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

a. Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha disektor-sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor.

b. Daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi.

Pasal 2

Bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

(1) Kepada Wajib Pajak badan dalan negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu sebgaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Presiden.

(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

a. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;

b. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagaimana berikut

Kelompok Harta

Masa Manfaat Menjadi

Tarif Penyusutan dan Amortisasi

Berdasarkan Metode

Garis Lurus

Saldo Menurun

I. Bukan Bangunan atau Harta Tak Berwujud:

Kelompok I

Kelompok II

Kelompok III

Kelompok IV

II. Bangunan:

Permanen

Tidak Permanen

2 tahun

4 tahun

8 tahun

10 tahun

5 tahun

50%

25%

12,5%

10%

10%

20%

100%

50%

25%

20%

---

---

c. Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan

d. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

Pasal 4

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000, maka atas kegiatan usaha tersebut tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2000, yang jangka waktunya terbatas, dapat menikmati fasilitas tersebut sampai dengan jangka waktu tersebut selesai.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3570);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3645);

Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 23 Desember 2000

Presiden Republik Indonesia

ttd

Abdurrahman Wahid

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 23 Desember 2000

Sekretaris Negara Republik Indonesia

ttd

Djohan Effendi

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 265


Penjelasan

Atas

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 148 Tahun 2000

Tentang

Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal

Di Bidang-bidang usaha tertentu dan atau

Di Daearh-daerah tertentu

UMUM

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi sesuai dengan kebijakan ekonomi Pemerintah, dapat diberikan fasilitas perpajakan khususnya Pajak Penghasilan yang dipandang efektif kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu tersebut.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)

Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak terbatas pada penanaman modal baru pada bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu, melainkan juga diberikan untuk perluasan modal yang telah ditanamkan pada bidang-bidang usaha dan atau di daerah-daerah tertentu tersebut, namun tidak termasuk penyetoran modal dalam bentuk aktiva tetap yang sebelumnya telah ada dan dipergunakan untuk usaha di Indonesia maupun di luar negeri dan atau pembelian aktiva tetap dimaksud. Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ini hanyalah Wajib Pajak badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas yang berlaku. Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Presiden.

Ayat (2)

Huruf a

Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5% (lima persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan (realisasi) baik dalam aktiva tetap yang dapat disusutkan maupun yang tidak dapat disusutkan.

Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) dan atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha).

Namun apabila dalam tahun-tahun pemberian fasilitas tersebut di atas dilakukan pengalihan harta yang berasal dari penanaman modal yang mendapat fasailitas ini, maka atas fasilitas yang telah dinikmati yang melekat pada harta tersebut dicabut kembali dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta, dan atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan.

Huruf b

Fasilitas penyusutan dan amortisasi yang dipercepat diberikan untuk aktiva tetap yang diperoleh dan dipergunakan dalam rangka penanaman modal ini.

Huruf c

Kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan keuntungan dalam 5 (lima) tahun berikutnya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, dalam rangka penanaman modal ini dapat diberikan fasilitas kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama yakni dalam hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai berikut:

1. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di bidang-bidang usaha yang tergolong beresiko tinggi;

2. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal memerlukan investasi/ pengeluaran yang besar untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha;

3. tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan tenaga kerja Indonesia baik pimpinan, staf maupun tenaga buruh yang melebihi jumlah tertentu;

4. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di bidang usaha yang seluruhnya atau sebagian besar berorientasi ekspor;

5. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di daerah terpencil.

Huruf d

Misalnya investor dari negara X memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan untuk memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak luar negeri 10% atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar 10%. Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak luar negeri kurang dari 10%, maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4066

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KATALIS K3-xHxPW12O40 PADA KATALISIS SELEKTIF SINTESIS METILAMINA DARI METANOL DAN AMONIAK

GENERAL LEAST SQUARE

Faktor yang Mempengaruhi Intelegensi