Incentif & Fasilitas Pajak
(Pembebasan Pajak)

Incentif / Fasilitas Pajak adalah pembebasan pajak sebagian atau seluruhnya yang diberikan pada sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari BKPM dan menjadi perusahaan berbentuk PT PMDN atau PT PMA.

Beriku ini merupakan:

Peraturan Pemerintah

Tentang

Incentif Pajak

Prosedur dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan incentif pajak dapat ditanyakan langsung pada BKPM/D atau dapat dilihat pada website www.bkpm.go.id

Catatan:

Peraturan Pemerintah ini sering dilakukan penyesuaian untuk lebih disempurnakan, maka penulis anjurkan agar selalu mengikuti perkembangan


Lembaran-Negara

Republik Indonesia


No. 24.2002 Pajak. Pajak Penambahan Nilai. Pajak Penjualan. Impor Penyerahan Barang (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4083)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 12 Tahun 2001

Tentang

Impor dan atau penyerahan barang kena pajak

Tertentu yang bersifat strategis

Yang dibebaskan dari pengenaan

Pajak Pertambahan Nilai

Presiden Republik Indonesia

Menimbang:

Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan dalam rangka mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, serta setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Peertambahan Nilai:

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945.

2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

Peraturan Pemerintah tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena pajak tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan Nilai.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:

a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;

b. makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;

c. barang hasil pertanian;

d. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;

e. bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan;

f. bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah;

g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.

2. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:

a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;

b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau

c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya;

d. Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.

Pasal 2

Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:

a. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;

b. makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;

c. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;

d. bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e;

e. bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f oleh Bank Indonesia dan atau Perum Peruri;

f. dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Pasal 4

(1) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat impor dan atau perolehan, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.

(2) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata tidak digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya.

(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(4) Pajak Masukan yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat dikreditkan.

Pasal 5

(1) Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, harus disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan pengembalian oleh importir atau pembeli, sepanjang belum dikreditkan.

Pasal 6

Kepada pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, huruf g, dan huruf h dapat diberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DJOHAN EFFENDI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KATALIS K3-xHxPW12O40 PADA KATALISIS SELEKTIF SINTESIS METILAMINA DARI METANOL DAN AMONIAK

GENERAL LEAST SQUARE

Faktor yang Mempengaruhi Intelegensi