FOKUS EKONOMI, AGUSTUS 2004

PASAR MODAL ISLAMI ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

Oleh : Agung Nusantara

Dosen STIE Stikubank Semarang

Abstraksi

Terwujudnya pasar modal syariah yang semua emiten dan produknya sesuai dengan konsep syariah, efisien dan didukung oleh lembaga penunjang pasar modal yang islami menjadi harapan sebagian besar pelaku ekonomi syariah. Walaupun seringkali harapan dan kenyataan sering tidak sejalan.Seleksi yang terlalu ketat bisa menyebabkan saham yang masuk ke JII hanya sedikit sekali sehingga akhirnya seleksi dilakukan bertahap. Rambu-rambu islam yang harusnya ditaati banyak dilanggar. Kinerja instrumen pasar modal syariah juga belum menggembirakan. Meskipun demikian optimisme tetap harus dipelihara.

  1. PENDAHULUAN

Perkembangan pasar finansial syariah, baik pasar uang (money market) maupun pasar modal (capital market ) syariah pada saat ini sedang marak, khususnya di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim. Begitupun di Indonesia dimana kemajuan pasar finansialnya, terutama perbankan syariah dan asuransi syariah cukup signifikan, yang kemudian diikuti dengan pegadaian syariah.

Dengan diluncurkannya pasar modal syariah pada 14 Maret 2003, maka ada tiga hal yang perlu dicermati yaitu : pertama, produk-produk yang dihasilkan perusahaan-perusahaan yang dikategorikan JII( Jakarta Islamic Index) menggunakan konsep syariah tidak dapat dikatakan halal dan memberikan banyak manfaat. Perlu ditinjau struktur modal perusahaan-perusahaan tersebut , baik utang maupun modalnya, apakah sudah sesuai dengan syariah islam.

Pengelolaan struktur modal perusahaan yang berupa utang, baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri harus kita ketahui seluk beluk sumber utang tersebut yang sesuai dengan syariah islam. Seperti misalnya pengeluaran obligasi syariah oleh PT Indosat Tbk, hal ini perlu dianalisis lebih lanjut dilihat dari segi hukum islam. Demikian juga produk derivatif dari pasar finansial harus berlandaskan syariah islam.

Kedua, Jika kita ingin menerapkan pasar modal syariah, maka diperlukan lembaga-lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang islami. Yang termasuk dalam kategori lembaga dan profesi penunjang pasar modal ini antara lain Biro Administrasi Efek (BAE), baik kustodian, wali amanat, lembaga pemeringkat akuntan publik, konsultan huku, penilai, notaris, pialang dan sebagainya.

Fokus Ekonomi – Vol.3 – No.2 – Agustus 2004

Ketiga, Tinjauan pasar modal menurut islam sangat sesuai dengan hipotesis pasar yang efisien. Atau dengan kata lain, pasar modal yang tidak efisien kurang sesuai dengan konsep islam. Menurut Fama (1970) pasaran efisien adalah suatu pasaran dimana harganya senantiasa mencerminkan sepenuhnya informasi yang tersedia. Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berperan mengawasi aspek syariah pasar modal diharapkan mengerti seluk beluk struktur keuangan perusahaan maupun aspek lainnya, termasuk produk-produk maupun derivative yang akan diperdagangkan agar terwujud pasar modal yang efisien.

  1. PRINSIP PASAR MODAL SYARIAH

Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun pasar modal yang sesuai dengan ajaran islam. Sedangkan untuk penerapannya, dibutuhkan proses diskursus yang panjang. Prinsip pertama adalah tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung. Jika seseorang atau sebuah perusahaan ingin menjual atau membeli saham, dia akan menggunakan jasa broker atau pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobbers dan menyampaikan maksud untuk bertransaksi, baik dalam pembelian maupun penjualan saham. Para jobber menawarkan 2 rate harga yaitu rate harga yang akan dibelinya yang biasanya lebih rendah dan rate harga yang akan dijualnya yang biasanya lebih tinggi.

Selanjutnya para jobber berkewajiban untuk membeli saham tersebut. Transaksi model ini memberikan dua implikasi yaitu para jobber akan membeli saham sekalipun belum tentu membutuhkan dengan harapan akan dapat menjualnya kembali kepada pihak yang membutuhkan. Hal ini akan membuka pintu spekulasi. Bila saham tersebut ternyata kurang menguntungkan maka secara cepat dapat pula dilepas. Implikasi selanjutnya adalah perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar dimana tidak ada perubahan berarti nilai intrinsik saham.

Dalam ajaran islam, aturan pasar modal harus dibuat sedemikian rupa sehingga menjadikan tindakan spekulasi sebagai sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu prosedur pembelian atau penjualan saham secara langsung tidak diperkenankan. Prosedurnya, setiap perusahaan yang memiliki kuaota saham tertentu memberiakn otoritas kepada agen di lantai bursa untuk membuat deal atas sahamnya. Tugas agen ini adalah mempertemukan perusahaan tersebut dengan calon investor dan bukan membeli atau menjualnya secara langsung.

Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang tersedia. Jika banyak pihak yang menginginkan saham tertentu , maka mereka terlebih dahulu harus terdaftar sebagai applicant dan saham tersebut kemudian dijual atau dibeli dengan prinsip first come first served.

Dalam islam, harga saham harus sesuai dengan nilai intrinsiknya. Adapun formula perhitungannya adalah harga saham sama dengan modal saham + keuntungan - kerugian + akumulasi keuntungan - akumulasi kerugian, yang kesemuanya dibagi dengan jumlah saham. Formula ini akan memberikan nilai sebenarnya dari sertifikat saham dan akan lebih menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan untuk membeli atau menjual pada berbagai level harga kecuali berdasarkan regulasi harga yang telah ditetapkan.

Prinsip dasar lainnya adalah penelitian account books secara cermat. Praktek standar menejemen bisnis dan akunting harus diterapkan pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu. Kemudian perlu adanya proses audit dan investigasi secara mendadak untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan. Selain itu setiap perusahaan harus diminta untuk mengumumkan posisi keuangannya setiap tiga bulan sekali, sehingga publik akan tahu berapa sesungguhnya nilai intrinsik dari sahamnya minimal 4 kali dalam setahun.

Prinsip dasar ini juga melarang perusahaan untuk menjual saham mereka sendiri. Perusahaan selanjutnya dilarang untuk menjual sahamnya sendiri di pasar tanpa ijin dari pencatat atau pendaftar Joint Stock Company. Selain itu, ada larangan pemberian kredit untuk tujuan spekulasi.

Adapun transaksi-transaksi yang dilarang dilakukan dalam pasar modal adalah pertama, forward transaction, terjadi jika dua pihak yang bertransaksi bersepakat untuk melakukan pengiriman pada tanggal tertentu di masa mendatang. Kedua, short selling yaitu menjual saham sebelum seseorang memilikinya, dengan harapan dapat membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah. Ketiga, option, baik single option maupun double option.

Untuk menjamin efektifitas .pelaksanaan pasar modal syariah, sekaligus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari nilai-nilai islam maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki otoritas penuh, yang beranggotakan tidak hanya ahli keuangan saja tetapi juga pakar hukum syariah.

C. BARU LANGKAH AWAL

Diluncurkannya pasar modal syariah dimana semua emiten dan produknya sesuai konsep syariah, efisien dan didukung lembaga atau profesi penunjang pasar modal islami adalah merupakan harapan sebagian besar pelaku ekonomi syariah. Namun seringkali harapan harus menghadapi kenyataan yang berbeda. Das sollen belum tentu sama dengan das sain. Hal ini bukan berarti bahwa pasar modal syariah dapat mentolerir berbagai konsep progressif liberal yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, sebab dengan mengabaikan prinsip syariah justru menyebabkan pasar modal syariah tidak mempunyai distinctive point yang jelas bila dibandingkan dengan pasar modal non syariah.

Permasalahan mengenai bagaimana praktek keuangan syariah dapat dijalankan sesuai konsep islam memang teus bergulir. Hal ini bukan hanya terjadi pada pasar modal syariah saja . Pada awal perkembangan perbankan syariahpun, persoalan praktek-praktek transaksi keuangan terus menjadi waca na di kalangan pemerhati dan pelaku ekonomi syariah.Tetapi karena ada keberanian untuk terus menumbuhkembangkan perbankan syariah di tengah nada sumbang serta apresiasi pasar yang cukup baik menyebabkan keberadaan perbankan syariah di Indonesia semakin berkembang pesat.

Apa yang terjadi pada perbankan syariah diharapkan juga akan dialami oleh pasar modal syariah. Yang perlu diingat adalah adanya praktek bisnis yang berbeda dengan kondisi sebelumnya (ekonomi konvensional). Adanya gugatan bahwa terdapat produk perusahaan yang tidak halal dan tidak memberi manfaat yang banyak, telah terdaftar di JII pada tataran tertentu cukup beralasan . Namun produk tersebut "lebih baik" bagi investor muslim (siapapun yang punya perhatian terhadap perbedaan produk yang maslahat dan mudharat) dibandingkan yang tidak dikategorikan JII perlu diapresiasi. Seandainyapun dalam struktur modal perusahaan yang maasuk JII terdapat debt atau equity yang belum sesuai dengan syariah, ini merupakan tugas kolektif pelaku ekonomi syariah untuk melakukan edukasi dan introduksi pasar. (lihat tabel berikut ini).

Tabel Klasifikasi Saham

No Kategori

Keterangan

Jumlah

1. Green

Saham sesuai syariah

236

2. Green Yellow

Saham perusahaan yang harus dilakukan pemisahan yang haram dari yang halal

34

3. Yellow

Saham perusahaan yang memproduksi barang yang bersifat mudharat

4

4. Red

Saham yang tidak dapat dikategorikan sebagai saham syariah

59

Total

333

Seperti yang dikatakan oleh Adiwarman Karim (Presiden Direktur KBC- Karim Business Consulting) bahwa dari 333 saham yang tercatat di BEJ, hanya 236 saham yang tergolong saham syariah (green table). Dari screening itu juga terdapat 34 saham yang harus dilakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur haram dari pendapatan yang diyakini halal.Sedangkan 4 saham lainnya dari kelompok perusahaan rokok dianggap bersifat mudharat, dan 59 saham tidak dapat dikategorikan sebagai saham syariah.Adiwarman juga mengatakan bahwa screening tersebut baru tahap pertama. Screening tahap berikutnya belum dilakukan. Jadi wajar kalau muncul gugatan tentang kehalalan saham di JII.

Untuk masuk sebagai perusahaan yang terdaftar dibursa, setiap perusahaan mesti menghadapi barrier to entry (hambatan masuk). Apabila barrier to entry ini kita tambah dengan mensyaratkan struktur keuangan yang bebas riba plus Islamic Invesment Parameter yang dikeluarkan oleh Pengawas Syariah maka berapa banyakkah perusahaan yang dapat listed di bursa ? Bukankah pangsa pembiayaan (kredit) bank syariah saat ini masih di bawah 1 persen dari total kredit perbankan nasional ? Atau dengan kata lain, pinjaman yang dinikmati perusahaan-perusahaan di Indonesia 99% bersumber dari ribawi. Bila sebagian besar dari perusahaan tersebut mempunyai utang dari lembaga keuangan konvensional, berapa banyak perusahaan yang mampu terdaftar di pasar modal syariah kelak ?

Diharapkan dengan masuknya perusahaan-perusahaan dalam JII, konsep dan praktek ekonomi syariah akan semakin berkembang. Para investor juga diharapkan akan mempunyai kesadaran untuk melakukan transaksi yang islami (dan mengeliminasi atau paling tidak mengurangi transaksi ribawi). Bukan tidak mungkin akan terjadi reformasi struktur modal perusahaan-perusahaan yang terdaftar di pasar modal syariah setelah mengetahui "keunggulan" konsep syariah.

Konsep ekonomi syariah berwujud menjadi praktek ekonomi yang islami, bila semua pelaku ekonomi meyakini dan mempraktekkan ekonomi syariah itu sendiri. Sekalipun semua pelaku ekonomi belum menerapkan ekonomi islami, jangan sampai harapan terciptanya ekonomi syariah itu terkubur. Harus tetap ada optimisme.

Chapra (2000) mengutip pendapat Barraclough yang memberikan komentar tentang perbankan islam, bahwa apabila perbankan islam tidak dapat mengembangkan berbagai jenis produk dan menjadi terintegrasi ke dalam sistem keuangan dunia dia menghadapi resiko termarginalisasi. Council of Islamic Ideology (Pakistan) menekankan bahwa penghapusan bunga hanya merupakan sebagian dari keseluruhan sistem nilai islam dan langkah ini saja tidak dapat diharapkan mengubah keseluruhan sistem ekonomi islam sesuai dengan visi islam. Karena reformasi memerlukan waktu untuk mengimplementasi-kan, praktis semua penulis, termasuk sejumlah ulama terkemuka, lebih menyukai pendekatan bertahap menuju penghapusan bunga. Sepertinya model ini (Pengembangan secara gradual) juga dibutuhkan bagi pengembangan pasar modal di Indonesia.

Apakah pasar modal syariah menjamin terciptanya pasar modal yang efisien (harga saham merefleksikan semua informasi yang tersedia) baik itu efisiensi bentuk lemah setengah kuat maupun efisiensi kuat ? Secara konsepsional, pasar modal dikatakan islami bila praktek-praktek transaksinya memenuhi rambu-rambu islam yaitu carilah yang halal dan thoyibah, tidak bathil, tidak melampaui batas, tidak zalim, tidak makan riba, tidak melakukan maisir ( spekulasi atau judi) dan tidak gharar (manipulatif). Kenyataannya, rambu-rambu ini banyak dilanggar oleh para pelaku pasar modal. Bahkan diyakini bahwa pasar modal akan hidup dan likuid bila 80% pelaku bermain secara spekulatif.

Bapepam dalam siaran persnya tanggal 27 Desember 2002 mencatat telah terjadi banyak pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang cukup banyak sepanjang tahun 2002. Tidak kurang terdapat delapan perusahaan efek dan dua wakil perusahaan efek yang dicabut ijin usahanya..Adapun yang dibekukan usahanya meliputi 29 perusahaan efek, empat wakil perusahaan efek dan empat akuntan publik. Di samping itu juga terdapat 186 emiten, 31 perusahaan efek, dua BAE, satu bank kustodian, satu wakil amanat, delapan wakil perusahaan efek, satu akuntan publik, satu penilai dan 15 pihak lain termasuk direksi dan komisaris emiten yang dikenai sanksi administratif berupa denda. Belum lagi terdapat 36 pelaku bursa yang mendapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Kenyataan ini meyakinkan kita bahwa dimensi spiritualitas masih merupakan persoalan mendasar bagi para pelaku bursa.

Bila rambu-rambu islam ditaati para pelaku pasar modal maka pasar modal yang efisien akan mudah dicapai, mengingat transparansi merupakan tuntutan yang islami. Namun jangan sampai kita terjebak, bahwa setelah pasar modal betul-betul dijalankan dan ternyata pasar modal tidak efisien bukan berarti bahwa pasar modal syariah maupun non syariah sama saja.

Bisa saja abnormal return (tingkat keuntungan yang sesungguhnya lebih besar dibandingkan tingkat keuntungan seharusnya - yang idealnya tidak terjadi dalam pasar yang efisien) tetap dinikmati oleh investor tertentu yang dapat memperoleh informasi lebih awal dan lebih valid. Sebaliknya, bukan tidak mungkin pasar modal yang didesaign non syariah dapat memenuhi kriteria efisien. Penelitian efisiensi pasar telah banyak dilakukan di pasar modal konvensional.

Perilaku harga saham di pasar perdana (IPO-Initial Public Offering) sering diteliti untuk melihat apakah pasar modal tersebut efisien atau tidak. Penelitian empiris di Amerika oleh Ritter (1984) menunjukkanbahwa penerbitan saham perdana menunjukkan underwriting 18,8 %. Hal yang sama juga dijumpai oleh Rock (1986). Husnan dan Mamduh (1991) menyebutkan bahwa penelitian-penelitian tentang first issues umumnya menunjukkan, bahwa sehari setelah saham-saham diperdagangkan di pasar sekunder, para pemodal tidak lagi bisa memperoleh abnormal return. Hal ini konsisten dengan hipotesa pasar yang efisien.

  1. KINERJA INSTRUMEN PASAR MODAL SYARIAH

Pada tahun 2002 secararata-rata return saham-saham yang ada di Jakarta Islamic Index (JII) masih memberikan return yang nnegatif 1,85% sedangkan rata-rata return pasar hanya 0,67%, artinya pada tahun 2002 kondisi pasar modal masih kurang kondusif. Memasuki tahun 2003 rata-rat return saham JII sebesar 2,46% sedangkan rata-rata return pasar 2,89%. Jika dilihat dari resiko sistemic yang diwujudkan dalam bentuk beta saham, rata-rata beta saham kelompok JII pada tahun 2002 0,879 dan pada tahun 2003 0,9092. Hal ini berarti resiko sistematik saham-saham yang tercatat di JII tergolong saham beresiko rendah karena nilai betanya kurang dari satu.

Untuk reksadana syariah yang mulai beroperasi tahun 1997, terlihat belum menggembirakan. Sampai dengan awal tahun2003 baru adatiga reksa dana syariah yang beroperasi dengan total kelolaan investasi kurang dari 0, 1% dari total kelolaan seluruh reksadana. Sedangkan untuk obligasi syariah, tampaknya mulai dilirik oleh beberapa emiten. Obligasi syariah pertama diterbitkan oleh Indosat Tbk dengan menggunakan akad mudharabah. Obligasi ini berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar RP 175 milyar.

E. MEMELIHARA OPTIMISME

Adanya pasar modal syariah akan semakin meramaikan kegiatan ekonomi syariah, terlepas dari perdebatan yang akan muncul. Bapepam sebagai pihak yang paling mempunyai otoritas untuk mendesain pasar modal di Indonesia sudah seharusnya membuat cetak biru pasar modal syariah sebagaimana telah pula dibuat cetak biru untuk perbankan syariah.

Dengan adnya pasar modal syariah, masyarakat akan semakin banyak mempunyai instrumen investasi yang paling sesuai, tidak hanya instrumen investasi yang dapat menjanjikan keuntungan secara rasional tetapi juga emotional benefit . JII yang sementara baru melihat dari sisi produknya untuk dapat masuk ke bursa, perlu mendapat dukungan luas.

Pasar modal yang atraktif akan membuat semakin banyak pemodal dan pialang yang aktif sehingga pasar diharapkan akan semakin efisien. Untuk itu pemerintah perlu segera melakukan reposisi untuk bisa menangkap peluang domestik dan global. Reposisi yang pertama harus dilakukan adalah merubah mind set untuk melakukan strategi proaktif agar bisa menarik dana-dana investor Timur Tengah yang sedang cooling down.Yang kedua adalah menghidupkan konsep ATS (Alternative Trading System) dalam struktur pasar modal Indonesia. ATS telah membentuk struktur pasar modal yang beragam sesuai dengan kepentingan karakteristik investor, yang juga akan berakibat terjadinya likuiditas secara simultan dan terarah.

Dengan positioning tersebut diharapkan pasar modal syariah akan semakin berkembang, sehingga akan mendatangkan kemaslahatan bagi perekonomian bangsa.

Daftar Pustaka

Ahmad Rodoni, 2003, Menguji Konsep Pasar Modal Yang Islami, Republika

Edi Dwi Efendi, 2003, Idealitas dan Realitas Pasar Modal Islami, Republika

Iggi H. Achsien, 2000, Investasi Syariah Di Pasar Modal, Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah, Gramedia

Irfan Syauqi Beik, 2003, Prinsip Pasar Modal Islami, Republika

Muhammad Abdul Mannan, 1993, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, PT Dana Bhakti Wakaf

M. Umer Chapra, 2001, Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah Tinjauan Islam, Gema Insani

Nurul Huda, 2003, Setahun Pasar Modal Syariah Indonesia, Republika

Suad Husnan dan Enny Pudjiastuti, 1998, Dasar-Dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas, UPP AMP YKPN

Sunariyah, 2003, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, UPP AMP YKPN

Yanuar Rizky, 2003, 2-in-1 : Solusi Syariah Untuk Globalisasi Pasar Modal, Republika

Komentar

Unknown mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan…
After me reading article about capital market between true and wished.I think not all capital market
make based on the muslim system because not all capital market in the word must used that,is like our know in the word used 5 religi no"think muslim.But in the planing i think very good and motivation is very hard this is very good for motivation economy national.

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KATALIS K3-xHxPW12O40 PADA KATALISIS SELEKTIF SINTESIS METILAMINA DARI METANOL DAN AMONIAK

GENERAL LEAST SQUARE

Faktor yang Mempengaruhi Intelegensi