FOKUS EKONOMI, AGUSTUS 2003
PERSIAPAN WAJIB PAJAK DALAM MENGHADAPI PEMERIKSAAN PAJAK


Oleh : Andi Kartika

STIE Stikubank Semarang



ABSTRAK


Pemeriksaan pajak adalah suatu keniscayaan yang harus diterima oleh setiap wajib pajak sebagai bagian dari sistem perpajakan yang menganut asas self assessment system. Untuk menjaga agar pemeriksaan pajak berjalan sesuai dengan ukuran mutu pemeriksaan pajak, harus ada standar tertentu. Penyimpangan yang terjadi baik secara sengaja atau tidak bisa diakibatkan kurangnya kompetensi pemeriksa.

Tujuan pemeriksaan sebagai penguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Kata kunci : Pemeriksaan pajak, self assessment system, wajib pajak



PENDAHULUAN



Sistem self assessment yang diterapkan sejak reformasi sistem perpajakan tahun 1983 dalam peraturan perundang-undangan pajak di Indonesia sangatlah berpengaruh terhadap wajib pajak, di satu sisi wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang tetapi di sisi lain mengharuskan wajib pajak untuk siap menghadapi pengujian kepatuhan atas pajak yang dilaporkan yakni menghadapai pemeriksaan.



Sampai saat ini pemeriksaan di pandang sebagai sesuatu yang sangat menakutkan bagi wajib pajak karena kebanyakan wajib pajak belum memahami apa hakekat sesungguhnya dari pemeriksaan itu sendiri atau karena pengalaman yang dialami wajib pajak itu sendiri tentang pemeriksaan menunjukan fakta demikian. Hal ini biasanya terjadi karena oknum-oknum pemeriksa itu sendiri.



Dalam praktek perpajakan yang sehat seharusnya pemeriksaan dianggap sebagai sesuatu yang wajar, hal ini dapat dibangun melalui :

Peningkatan profesionalisme petugas pemeriksa melalui pendidikan pemeriksaan pajak berkelanjutan dan komperhensif yang memahami tugasnya dan memahami siapa yang diperiksa.



Meningkatkan penanaman moral dan etika bagi pemeriksa sehingga pemeriksa yang menakutkan karena olah pegawai yang tidak bermoral.





Melakukan sosialisasi secara luas yang dapat dijangkau oleh seluruh wajib pajak. Alangkah baiknya bila kegiatan ini ditangani oleh Ditjen Pajak sendiri dengan melibatkan aparat pajak dan menggunakan sarana negara seperti pertemuan atau aula kanwil dan sebagainya secara berkala dan diberikan secaraa gratis kepada wajib pajak karena wajib pajaklah yang dibutuhkan Ditjen Pajak untuk membayar pajak dan taat pajak.



Untuk itu haruslah ada kerja sama yang baik antara pemeriksa dengan wajib pajak agar dalam pemeriksaan tidak terdapat kecurangan-kecurangan atau sesuatu yang disembunyikan. Pembahasan dalan artikel ini menitikberatkan pada persiapan-persiapan yang harus dilakukan oleh wajib pajak dalam menghadapi suatu pemeriksaan pajak. Hal ini dimaksudkan untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang dan menguji kepatuhan wajib pajak dalaam pemenuhan kewajibannya dalam rangka pelaksaanaan ketentuan undang-undang perpajakan.



II. TINJAUAN YURIDIS



Dasar hukum dilakukannya pemeriksaan pajak adalah Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 pasal 29 dan peraturan pemerintah (PP) nomor 31 tahun 1986 tentang tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan. Menurut PP tersebut, tujuan pemeriksaan pajak adalah menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. Tujuan ini tidak sesuai dengan asas self assessment di mana yang menghitung pajak adalah wajib pajak itu sendiri, dengan cara menyampaikan SPT baik masa maupun tahunan.



Dengan adanya undang-undang no. 9 tahun 1983 kemudian dengan keputusan menteri Keuangan no. 625/KMK/04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang tata caraa pemeriksaan di bidang perpajakanaturan pemeriksaan diganti dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 1995. Dalam KMK tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya.



Dasar lain dilakukannya pemeriksaan pajak adalah konflik kepentingan antara wajib pajak dengan fiskus / pemerintah dalam menghitung besarnya pajak yang terutang dan sebagai dampak dari sistem self assessment yakni wajib pajak menghitung dan menyampaikan sendiri SPT kepada fiskus. Konflik kepentingan tersebut didasarkan bahwa masing-masing pihak yang mepunyai konflik dalam menghitung besarnya jumlah pajak terutang memaksimalkan kepentingannya sendiri. Wajib pajak ingin membayar sekecil mungkin dengan cara yang tidak melanggar undang-undang misalnya tax evoidence atau dengan melanggar aturan perpajakan misalnya tax evasion. Ini logis mengingat pajak mempunyai sifat yang memaksa dan tidak terdapat imbal prestasi langsung kepada pembayarnya. Oleh karena itu masyarakat selalu berusaha menghindari untuk membayarnya (mangkoesoebroto, 1994, 144).



Pemeriksaan mengacu pada undang-undang KUP pasal 29 dan KMK nomor 545/KMK/2000 tanggal 22 desember 2000 tentang tata cara pemeriksaan pajak (Gunadi, 2002, 43). Dalam pasal 29 tersebut dinyatakan bahwa : "Direktur Jendral Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ".



Tata cara pemeriksaan diatur dalam pasal 31 UU No. 1 Tahun 2000 yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan dalam keputusan menteri keuangan RI No.545/KMK.04/2000 tanggal 22 desember 2000 yang terdiri dari bab I ketentuan umum, bab II tujuan pemeriksaan dan bab III tentang ruang lingkup dan jangka waktu pemeriksaan.



III. TINJAUAN TEORITIS

a. Pengertian

Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



b. Tujuan dan Sasaran Pemeriksaan

Tujuan dalam pemeriksaan pajak meliputi :

1).Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang dapat dilakukan dalam hal :

Surat pemberitahuan (SPT) menunjukkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau rugi.

Surat pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan atau disampaikan tidak tepat pada waktu yang telah ditetapkan.

Surat pemberitahuan (SPT) memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.

Terdapat indikasi kewajiban perpajakan selaain kewajiban tersebut tidak dipenuhi.



2).Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang dapat dilakukan dalam hal :



Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pencabutanNPWP.

Pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan Pencabutan NPPKP.

Penentuan besarnya jumlah angsuran pajak dalam suatu masa pajak bagi wajib pajak baru.

Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding.

Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan.

Pencocokan data dan/atau alat keterangan.

Penentuan wajib pajak berlokasi di daerah tertentu.

Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penghasilan pasal 21.

Pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan selain tersebut di atas.



Sedangkan sasaran pemeriksaan adalah untuk mencari adanya : interpretasi undang-undang yang tidak benar, kesalahan hitung, penggelapan secara khusus dari penghasilan, dan pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajip pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.



c. Jenis Pemeriksaan Pajak



Adapun ruang lingkup pemeriksaan yang diatur menurut keputusan menteri Keuangan No.545/KMK.04/2000 adalah :



Pemeriksaan lengkap yang dilakukan ditempat wajib pajak meliputi seluruh jenis pajak dan dan atau tujuan lain, baik tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukkan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya.



Pemeriksaan sederhana dapat dilakukan :

Di lapangan.



Meliputi seluruh jenis pajak dan atau tujuan lain, baik tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana yang dilakukan di tempat wajib pajak.



Di kantor.



Meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana yang dilakukan di kantor, hanya dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan sederhana kantor (PSK) ( Gunadi, 2002 : 43 ).



Dari 2 katagori pemeriksaan, pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor tersebut dapat di bagi dalam beberapa jenis pemeriksaan yaitu :

a. Pemeriksaan rutin

adalah pemeriksaan terhadap wajib pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada umumnya pemeriksaan ini didasarkan hal-hal sebagai berikut :

SPT Tahunan orang pribadi atau badan yang menyatakan lebih bayar.



SPT Tahunan Pph wajib pajak badab menyatakan rugi tidak lebih bayar.



Terdapat prioritas atau alat keterangan.



Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau wajib pajak badan, yang mengajukan permohonan pencabutan NPWP/PKP atau perubahan tempat terdaftar wajib pajak dari satu KPP ke KPP lain.



Wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun telah dikirimkkan surat teguran dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT, termasuk SPT kembali pos dan wajib pajak kelompok non efektif.



Wajib pajak melakukan kegiatan membangun sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh pasal 21 selama 2 tahun berturut-turut atau SPT Masa PPN dalam tahun berjalan selama 3 bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak.



Wajib pajak menyampaikkan SPT Masa PPN ( dalam tahun berjalan ) yang menyatakan meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terutama sehubungan dengan penyerahan ekspor atau penyerahan kepada badan pemungut PPN.



SPT Tahunan PPh yang menyatakan rugi.



Pemusatan tempat terutang PPN.



b. Pemeriksaan kriteria seleksi.

Adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang dipilih untuk diperiksa berdasar sistem kriteria seleksi atau sampling yang dimaksudkan untuk mengurangi unsure subyektivitas dalam suatu pemilhan wajib pajak karena proses pemilihan berdasarkan atas variabel-variabel terukur dalam suatu program aplikasi komputer. Variabel tersebut adalah rasio antara elemen dalam SPT yang dilaporkan dengan informasi atau data yang terdapat pada dirjen pajak. Dengan digunakannya sistem ini, wajib pajak yang mempunyai potensi tinggi dan menunjukkan indikkasi kuat melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pajaknya dapat diperiksa.



c. Pemeriksaan khusus.

Adalah pemeriksaan yang dilakukan terutama terhadap wajib pajak sehubungan dengan adanya keterangan atau masalah yang berkaitan dengannya dan sifatnya sangat selektif dan dilakukan demi terciptanya keadilan dalam suatu pemungutan pajak. Pemeriksaan ini dapat dilakukan terhadap :



Wajib pajak yang diduga melakukan tindak pidana pajak.

Wajib pajak yang diadukan oleh masyarakat termasuk melalui kotakk pos 5000.

Wajib pajak tertentu tidak berdasar atas pertimbangan Ditjen Pajak.



d. Pemeriksaan wajib pajak lokasi.

Adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan atas cabang, perwakilan pabrik dan atau tempat usaha dari wajib pajak domisili. Permeriksaan ini dilakukakn terhadap :



SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar.

SPT Tahunan PPh Pasal 21 tidak disampaikan 2 tahun berturut-turut.

SPT Masa PPN tidak disampaikkan 3 bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak.



e. Pemeriksaan tahun berjalan.

Yaitu pemeriksaan terhadap wajib pajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak. Pemeriksaan ini dapat dilakukan terhadap wajib pajak domisili atau wajib pajak lokasi.



f. Pemeriksaan bukti permulaan.

Adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.



Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mencari atau mengetahui :



adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

pasal-pasal pidana yang dilanggar.

identitas tersangka.

dan menghitung kerugian negara.



Secara lebih spesifik tujuan sesungguhnya adalah untuk menghitung besarnya kerugian negara yang dilakukan oleh pelaku dengan cara-cara yang melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pasal 4 ayat 1 keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP.02/PJ.7/1990 tanggal 24 Desember 1990.



g. Pemeriksaan terintegrasi.

Pemeriksaan ini diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki kelompok usaha yang biasanya dalam bentuk group ditemukan adanya indikasi keterkaitan dengan anggota group lain maka dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan secara terintegrasi.

Sisi positif dari suatu pemeriksaan sesuai dengan tujuan pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak dan dalam memenuhi tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.



Pemeriksaan yang melampaui batas akan menghilangkan ciri dari sistem self assesment itu sendiri, karena hal ini menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan fiskus kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Fiskus dalam menarik pajak yang harus dibayar wajib pajak mempunyai kepentingan tersendiri karena pajak yang dapat dikumpulkan oleh fiskus juga dipakai dalam sebagai pengukur kinerja fiskus. Kenaikan penerimaan pajak mempunyai dampak yang langsung maupun tidak langsung terhadap kepuasan kerja fiskus, misalnya kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan reward. Akan tetapi organisasi pemeriksaan haruslah tidak dalam tekanaan pemerintah dan lebih independen.



IV. PERSIAPAN WAJIB PAJAK DALAM MENGHADAPI PEMERIKSAAN PAJAK



Kemungkinan laporan pajak wajib pajak dalam SPT untuk diperiksa atau tidak diperiksa memiliki peluang yang sama besarnya bila ditinjau dari kriteria SPT yang diperiksa, oleh karena itu semua wajib pajak mempunyai keharusan untuk menyiapkan diri dalam menghadapi suatu pemeriksaan pajak.



Hal penting yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak dalam rangka menghadapi pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut :

Laporan SPT dengan rujukan pada aturan perundang-undangan yang ada, dan jangan sekali-kali menyalahi aturan yang telah ada ataupun undang-undang yang berlaku.

Bila laporan SPT yang disampaikan wajib pajak termasuk dalam katagori diperiksa, sebaiknya segera mencari informasi termasuk dalam katagori apakah SPT tsebut diperiksa.

Wajib pajak harus mendapatkan informasi kapan pelaksanaan pemeriksaan, serta kapan batas akhir dari pemriksaan.

Segera penuhi atau datang bila ada panggilan agar menimbulkan suatu kesan yang baik dan menunjukan itikad yang baik serta appresiatif terhadap pemeriksa.

Siapkan back up laporan SPT sesuai dengan yang diminta oleh pemeriksa dan tentunya sesuai dengan obyek yang diperiksa.

Apabila ada beberapa buku atau bukti yang tidak dimiliki dan belum lengkap segera sampaikan terlebih dahulu buku atau bukti yang dimiliki dan jangan lupa minta waktu pada pemeriksa untuk menyiapkan bukti lain yang belum lengkap tersebut.

Minta tanda terima yang lengkap serta rinci atas bukti yang dipinjamkan kepada pemeriksa.

Mintalah hasil pemeriksaan, dalam hal pemeriksaan sederhana kantor ( PSK ) dan mintalah hasil pemeriksaan pajak ( LPP ) dan dalam hal pemeriksaan lapangan teliti rincian hasil pemeriksaan dan selanjutnya tanda tangani closing conference sesuai dengan hal-hal yang disetujui dari hasil pemeriksaan.

Apabila yang disampaikan oleh pemeriksa tidak sesuai dengan perhitungan wajib pajak dan wajib pajak yakin dan mempunyai bukti yang kuat untuk dapat dipertanggungjawabkan, maka buatlah suatu pernyataan setuju terhadap hasil pemeriksaan LHP atau closing coference dalam rangka keberatan atau pengajuan banding bila keberatan tersebut tidak diterima.

Tunjuklah kuasa pajak yang kompeten apabila wajib pajak merasa tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang perpajakan akan lebih bijak bila masalah perpajakannya diserahkan kepada kuasanya.



SIMPULAN

Pemahaman terhadap undang-undang pajak beserta pelaksanaan prakteknya dalam rangka menyampaikan SPT adalah hal-hal terpenting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan secara benar. Pemahaman seperti ini akan sangat membantu meminilisir adanya kemungkinan pemeriksaan, walaupun tetap terjadi pemeriksaan. Paling tidak wajib pajak tidak mengalami hal-hal yang keliru dalam menghadapi pemeriksa.

Persiapan yang juga tidak kalah pentingnya adalah mengetahui hal-hal penting yang berkaitan dengan pemeriksaan karena pemeriksaan dapat pula menimbulkan implikasi negatif terutama bagi wajib pajak yang memiliki pengalaman buruk dalam pemeriksaan yang biasanya terjadi karena ulah oknum pemeriksa terhadap wajib pajak yang awam terhadap perundang-undangan perpajakan.



DAFTAR PUSTAKA

Dialog Interaktif Pemeriksaan Pajak, tanggal 1 April 2002 Bandung : Derama Duta Inpromo dan Kanwil IX DJP Jawa Bagian Barat II

Gunadi, 2002, Kebijakan Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Berita Pajak No.1464/ Tahun XXXIV/ 1 April 2002 hal 43 – 46

Keputusan Menteri Keuangan No. 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, tentang tata cara pemeriksaan pajak

Keputusan Menteri Keuangan No. 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, tentang tata cara pemeriksaan pajak

Mardiasmo, 2000, Perpajakan, Yogyakarta, Andi

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 1995 (KUP, PPH, PPN) Gramedia

Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Waluyo, 2000, Perpajakan Indonesia, Yogyakarta, Salemba Empat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KATALIS K3-xHxPW12O40 PADA KATALISIS SELEKTIF SINTESIS METILAMINA DARI METANOL DAN AMONIAK

GENERAL LEAST SQUARE

Faktor yang Mempengaruhi Intelegensi