CORPORATE CONTROL DALAM PERSPEKTIF KEAGENAN PADA BANK KOMERSIAL

FOKUS EKONOMI, DESEMBER 2002

CORPORATE CONTROL DALAM PERSPEKTIF KEAGENAN

PADA BANK KOMERSIAL

Oleh: Taswan

STIE Stikubank Semarang

ABSTRAK

Pengelolaan bank secara modern umumnya diserahkan kepada para profesional yang bertindak sebagai pengurus bank. Para profesional ini ditunjuk selaku agen (direktur atau komisaris) untuk menjalankan manajemen bank dalam rangka meningkatkan nilai bank atau kekayaan pemilik saham. Penyerahan amanat tersebut menunjukkan adanya pemisahan fungsi dan pembagian risiko. Untuk itu diperlukan kontrol terhadap manajemen agar menjalankan amanat pemilik saham (prinsipal).

Kata Kunci: Prinsipal, agen, kontrol.

I. PENDAHULUAN

Bank sebagai lembaga yang berfungsi menjebatani antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana sering dituntut untuk selalu berhati-hati dalam mengelola dana tersebut. Tuntutan tersebut tidak lepas dari kepentingan –pemilik dana atau deposan yang harus dilindungi, walaupun kita ketahui bahwa dana deposan di Indonesia dijamin oleh Bank Indonesia. Namun perlindungan tersebut masih bersifat terbatas. Dilain pihak, pihak bank yang menempatkan dana pada pihak yang membutuhkan, juga berkepentingan untuk memperoleh pendapatan, sedapat mungkin terhindar dari risiko tidak kembalinya dana yang ditanamkan. Oleh karena itu tindakan yang hati-hati terhadap pengelolaan dana baik terhadap dana nasabah, -pemilik bank, maupun dana yang telah ditempatkan menjadi tuntutan yang mutlak dalam dunia perbankan.

Perlindungan terhadap dana nasabah dan pemeliharaan asset atau modal pemilik bank sangat tergantung kemampuan manajemen bank dalam mengelola dana tersebut. Idealnya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, sebuah bank akan selamat dari kemungkinan risiko terburuk yaitu likuidasi. Tugas manajemen bank tidak hanya itu, namun yang utama adalah meningkatkan nilai kekayaan pemilik. Tentu saja tugas yang ketiga ini akan tercapai kalau kedua tugas sebelumnya dapat dilakukan. Untuk itu agar amanat dijalankan, perlu adanya kontrol.

Coprporate control menyangkut siapa yang mengontrol, siapa yang dikontrol dan bagaimana mekanisme kontrol tersebut?. Persoalan ini bersentuhan dengan siapa pemiliknya, siapa yang bertindak selaku pembuat keputusan manajemen dan siapa penanggung risiko. Bisa jadi seorang pemilik bank langsung bertindak sebagai pembuat keputusan-keputusan strategis dibidang manajemen yang sekaligus menanggung risiko atas keputusan tersebut, namun pada era sekarang sangat kecil kemungkinan pemilik langsung bertindak sendiri tanpa melibatkan para professional. Para pemilik bank umumnya akan menyerahkan amanat kepada pihak manajemen untuk mengelola bank. Penyerahan amanat kepada pihak manajemen untuk mengelola bank tentu ditentukan melalui Rapat Umum pemegang saham. Dalam RUPS pemegang saham biasa yang mayoritas akan menentukan struktur manajemen. Pihak shareholder akan menentukan orang-orang yang menurutnya bisa dipercaya untuk melindungi kepentingan pemilik dan sekaligus meningkatkan nilai kekayaan pemilik.

Proses untuk menentukan struktur manajemen bank sangat hati-hati, sebab penentuan orang-orang kepercayaan disamping dalam kendali pemilik, juga dalam kendali otoritas moneter (bank Indonesia). Pemilik menentukan dan mengajukan kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia akan melakukan uji kemampuan dan kepantasan (fit and proper test) terhadap orang-orang kepercayaan pemilik bank. Apakah orang yang dipercaya oleh pemilik dan telah dinilai kemampuan serta kepantasannya dijamin bisa menjalankan amanat pemilik?. Tampaknya tidak ada jaminan dalam konteks bisnis. Orang akan bertindak berdasarkan menguntungkan atau tidak menguntungkan?. Artinya para professional tidak hanya sekedar menjalankan amanat pemilik untuk memaksimumkan kekayaannya, tapi mereka juga punya kepentingan untuk memperkaya, mempertahankan jabatan, meningkatkan nilai mereka sendiri. Bila ini yang menjadi kepentingan maka control terhadap manajemen sangat diperlukan. Tulisan ini akan menjelaskan corporate control dalam perspektif keagenan pada lembaga perbankan, lembaga yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan manufaktur pada umumnya.

II. PEMBAHASAN

Dalam perspektif makro sebagaimana tertulis dalam Undang-undang perbankan No. 10 tahun 1998, bahwa bank didirikan untuk menyejahterakan rakyat banyak. Tujuannya begitu mulia karena mengemban tugas yang bermanfaat bagi rakyat banyak. Itu menurut undang-undang perbankan. Apakah dalam konteks corporate, sebuah bank didirikan untuk itu?. Tampaknya tidak demikian, sebab bagaimanapun bank adalah lembaga bisnis yang didirikan untuk bisnis. Sebuah bisnis pasti berhitung dengan risiko dan return. Pemodal akan selalu bertindak atas dasar kedua hal ini. Pemodal akan menginginkan return tertinggi dengan risiko tertentu atau return tertentu dengan risiko terendah.

Dalam kontek manajemen dana perbankan, para manajer bank harus bisa mengelola dana bank untuk mendatangkan pendapatan tertinggi. Pendapatan bersih itu dicapai melalui pengelolaan dana pada sisi pasiva yang menimbulkan biaya, dan pengelolaan dana pada sisi aktiva yang mendatangkan pendapatan. Umumnya semakin berjangka waktu lama suatu asset produktif akan semakin tinggi pendapatkan yang disumbangkan, demikian juga semakin lama jangka waktu sumber dana juga semakin tinggi biayanya. Manajemen bank bisa mengelola dana melalui pengaturan gap untuk mendapatkan pendapatan tertinggi.

Untuk kasus di Indonesia sebagian besar bank terkonsentrasi pada kredit untuk meraih pendapatan tertinggi dan sumber dana sebagian besar dana masyarakat. Hal ini terindikasi bahwa untuk mendirikan bank hanya memerlukan jumlah modal yang relatif kecil dibandingkan mendirikan perusahaan manufaktur pada skala yang sama. Mengapa demikian? Karena sebagaian besar dana berasal dari dana masyarakat. Oleh karena itu prinsip kehati-hatian mutlak diperlukan dalam mengelola bank, agar kepentingan nasabah deposan dan pemilik bank bisa terjamin. Kepentingan nasabah deposan adalah dana aman dan menghasilkan, sedangkan kepentingan pemodal adalah dengan modal tersebut bisa meningkatkan kekayaannya. Peningkatan kekayaan pemilik dicerminkan oleh nilai perusahaan. Oleh karena itu tujuan umum bank sebenarnya memaksimumkan nilai kekayaan pemilik yang dicerminkan oleh nilai bank.

Persoalannya saat ini sebuah bank umum komersial berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT). Perusahaan daerah (PD) atau Koperasi. Ketiga bentuk badan hukum akan dikemudikan oleh beberapa direktur dan komisaris. Direktur dan komisaris inilah yang bertanggung jawab untuk mengelola bank dalam rangka mencapai tujuan bank yakni meningkatkan nilai kekayaan pemilik. Para direktur dan komisaris yang keduanya sering disebut pengurus adalah kaum professional yang diserahi amanat oleh pemilik saham untuk mengoperasikan bank.

Hubungan antara pemilik modal dengan manajemen bank (pengurus) sering disebut hubungan keagenan. Hubungan keagenan sebagai suatu kontrak yang mana satu atau lebih principal (pemilik) menggunakan orang lain atau agent (pengurus) untuk menjalankan aktivitas bank. Dengan kata lain dalam hubungan keagenan menjelaskan hubungan antara pemberi kerja dan penerima amanah untuk melaksanakan pekerjaan. Pemberi kerja yang disebut prinsipal akan memberikan hak kepada orang lain yang disebut sebagai agen untuk menjalankan haknya. Kedua belah pihak terikat oleh kontrak yang menyatakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk selanjutnya istilah pemberi kerja diasosiakan sebagai prinsipal, pemilik modal, shareholders, dan pemberi amanat. Sedangkan agen dapat disamakan dengan penerima amanat, pengurus (direksi dan komisaris), pihak manajemen bank, pengelola, orang dalam atau insiders.

Dalam mewujudkan kontrak kerja yang dimaksudkan, prinsipal menyediakan fasilitas dan dana untuk kebutuhan operasi bank. Di lain pihak, agen sebagai pengelola bank berkewajiban untuk mengelola bank sebagaimana diamanahkan oleh para pemegang saham (prinsipal), yaitu meningkatkan kemakmuran prinsipal melalui peningkatan nilai perusahaan. Sebagai imbalannya agen akan memperoleh gaji, bonus dan berbagai macam kompensasi lainnya.

Dalam kenyataannya, apakah selalu demikian?. Para professional atau manajer bank sering lebih cenderung untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri. Para manajemen perusahaan mempunyai kecenderungan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan biaya ditanggung oleh pihak lain. Perilaku ini sering disebut sebagai keterbatasan rasional (bounded rationality) dan tidak suka menanggung resiko atau risk averse. Keterbatasasn sifat manusia seperti inilah yang menyebabkan prinsipal dan agen saling mencari peluang untuk menguntungkan diri sendiri atas biaya salah satu pihak. Apabila kondisi ini terjadi maka konflik antara agen dan prinsipal akan muncul.

Konflik keagenan akan potensial terjadi bila proporsi kepemilikan manajer atas saham di suatu bank relatif kecil atau bahkan tidak ikut memiliki saham bank yang bersangkutan, sehingga manajer cenderung bertindak untuk mengejar kepentingan dirinya sendiri dan bukan memaksimasi nilai dalam pengambilan keputusan pendanaan. Kondisi ini terjadi karena adanya pemisahan antara fungsi pengambil keputusan dengan fungsi yang menanggung resiko. Para pengambil keputusan relatif tidak menanggung resiko atas kesalahan dalam pengambilan keputusan. Resiko tersebut sepenuhnya ditanggung oleh prinsipal. Akibatnya, manajemen sebagai pengambil keputusan dalam perusahaan yang tidak menaggung resiko atas kesalahannya cenderung untuk melakukan pengeluaran yang bersifat konsumtif dan tidak produktif demi kepentingan mereka, seperti peningkatan gaji dan fasilitas lainnya.

Bank yang semakin besar akan potensial terkena agency problems sebagai akibat adanya pemisahan antara fungsi pengambil keputusan dan penanggung resiko (risk beating). Dalam keadaan ini, pengurus mempunyai kecenderungan untuk melakukan konsumsi atas keuntungan tambahan secara berlebihan, karena resiko yang ditanggungnya relatif sama dan ini disebut sebagai agency cost of equity. Untuk meminimumkan konflik tersebut, maka diperlukan suatu mekanisme kontrol yang dapat mensejajarkan kepentingan-kepentingan yang terkait. Namun demikian , munculnya mekanisme pengawasan tersebut akan menimbulkan biaya yang disebut agency cost.

Brigham dan Gapensky (1999), menyatakan bahwa agency cost merupakan biaya yang timbul karena perusahaan menggunakan hutang dan melibatkan hubungan antara stockholders dan bondholders. Jensen dan Meckling (1976), mendefenisikan biaya keagenan sebagai jumlah dari pengeluaran untuk pengawasan (monitoring) yang dikeluarkan oleh prinsipal, pengeluaran karena penjaminan oleh agen atau insiders, serta pengeluaran karena residual loss atau biaya yang timbul karena prinsipal merasa kehilangan kenyamanan sebagai akibat adanya penyimpangan antara harapan dengan yang diputuskan oleh agen. Oleh karena itu pihak insiders, sebagai pengambil keputusan dalam perusahaan perlu mempertimbangkan dampak yang muncul atas keputusan tersebut khususnya dalam rangka mengurangi agency problems yang dapat meminimumkan biaya keagenan.

Dalam mengatasi masalah keagenan dan mengurangi biaya keagenan maka dapat dilakukan beberapa cara berikut. Pertama bahwa calon pengurus bank sebelum menduduki posisi sebagai direksi maupun komisaris perlu dinilai kemampuan dan kepatantasan (fit and proper test) yang dilihat dari kompetensi dan integritas (Peraturan BI No. 2/23/PBI/2000). Faktor kompetensi ini menyangkut pengetahuan dibidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya, pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan atau lembaga keuangan;, dan kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat. Sedangkan faktor integritas adalah menyangkut apakah calon pengurus tidak melakukan perbuatan rekayasa atau penyimpangan praktek perbankan, sanggup menenuhi komitmen (kesungguhan melakukan secara konsisten dan konsekuen), bertindak adil, tidak melanggar prinsip kehati-hatian, dan bersifat independen.

Penilaian fit dan proper harus berjenjang untuk menghindari penilaian yang subyektif dan penilian itu dilaksanakan secara berkala. Seorang pengurus yang telah lolos uji ini bukan berarti telah bebas dari pengawasan aspek kompetensi dan integritas, namun akan dipantau terus-menerus oleh Bank Indonesia. Dengan demikian kontrol terhadap pengurus akan efektif. Artinya dilihat dari kompetensi dan integritas, sangat kecil kemungkinan para pengurus melakukan tindakan yang menjurus pada memperkaya diri sendiri secara illegal yang merugikan pemilik bank. Pengurus yang lulus uji ini adalah pengurus yang adil dan memiliki komitmen yang didukung kemampuan dibidangnya, sehingga memiliki modal dasar untuk bertindak profesional.

Kedua, dengan meningkatkan insiders ownership. Menurut pendekatan ini, agency problems bisa dikurangi bila manajer mempunyai kepemilikan saham dalam perusahaan. Dengan adanya kepemilikan saham maka insiders akan merasakan langsung akibat dari keputusan yang diambilnya sehingga tidak mungkin manajer bertindak oportunistik lagi. Dengan demikian, kepemilikan saham bank merupakan insentif bagi pengurus untuk meningkatkan kinerja bank dan menggunakan hutang/dana masyarakat secara optimal sehingga akan meminimumkan biaya keagenan.

Ketiga, pendekatan pengawasan eksternal. Pendekatan ini dilakukan melalui penggunaan hutang. Hutang disini bisa diartikan sebagai hutang obligasi, hutang jangka panjang lainnya atau dana masyarakat. Peningkatan penggunaan debt financing akan mempengaruhi pemindahan equity capital. Jensen (1986), menyatakan bahwa dengan adanya hutang akan dapat mengendalikan penggunaan free cash flow secara berlebihan oleh manajemen, dengan demikian akan menghindari investasi yang sia-sia. Hutang tidak hanya menyamakan kepentingan pengurus dan pemegang saham tapi juga meningkatkan resiko kebangkrutan dan kerugian pekerjaan atau job loss. Resiko-resiko tersebut akan memaksa pengurus untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu sehingga dapat meningkatkan efisiensi perusahaan. Penggunaan hutang akan meningkatkan nilai perusahaan. Penggunaan tersebut dikaitkan dengan peningkatan harga saham perusahaan dan pengurangan hutang akan menurunkan harga saham perusahaan (Masulis, 1988).

Keempat, institutional investor sebagai monitoring agent. Bentuk distribusi saham diantara pemegang saham dari luar (outside shareholders) yaitu instituitional investor dan shareholders dispersion dapat mengurangi agency cost. Hal ini disebabkan karena kepemilikan merupakan sumber kekuasaan yang dapat digunakan untuk mendukung atau sebaliknya menantang keberadaan manajemen, maka konsentrasi atau penyebaran power menjadi suatu hal yang relevan. Adanya kepemilikan oleh investor institusional seperti perusahaan asuransi, perusahaan investasi dan kepemilikan oleh institusi lain akan mendorong pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja insiders.

Aktivitas para investor institusional yang meningkat dalam melakukan pengawasan disebabkan oleh kenyataan bahwa, adanya kepemilikan saham yang signifikan oleh investor institusional telah meningkatkan kemampuan mereka untuk melakukan tindakan secara kolektif. Dalam waktu yang sama biaya untuk keluar dari investasi (exit cost) yang mereka lakukan cukup mahal, karena adanya resiko saham akan terjual pada harga diskon. Tren peningkatan aktivitas institutional investor dapat dijelaskan melalui fakta bahwa dengan kepemilikan institusional yang semakin tinggi dapat memaksa insider untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi secara optimal.

Menurut Bathala et al. (1994), peningkatan institutional investor didukung oleh usaha mereka untuk meningkatkan tanggung jawab insider. Aktivitas pengawa-san tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan para komite penasehat (advisory commitees) yang bekerja untuk melindungi kepentingan pemegang saham ekternal. Pendapat ini sama dengan yang dikemukakan Fama dan Jensen (1983), yang menyatakan bahwa mekanisme pengawasan dapat dilakukan dengan menempatkan dewan ahli (decision expert) yang tidak dibiayai perusahaan sehingga tidak berada di bawah pengawasan insider. Dengan demikian, dewan ahli dapat menjalankan fungsinya secara efektif untuk memonitor tindakan insiders.

Pendekatan lainnya adalah melalui labor market controls, capital control dan ancaman takeover . Dalam labor market control, maka pemberian kompensasi kepada insiders dikaitkan dengan kinerja dan nilai saham perusahaan. Manajer yang mempunyai kinerja yang baik akan mendapatkan kompensasi yang lebih baik dan lebih mudah mendapatkan pekerjaan yang lain jika keluar dari perusahan tersebut. Sebaliknya manajer dengan kinerja buruk akan kesulitan mendapatkan pekerjaan, khususnya jika perusahaan tersebut diambil alih oleh perusahaan lain. Program yang dapat dilakukan adalah pemberian kompensasi yang didasarkan pada executive option plan, program ini dapat memotivasi para manajer untuk meningkatkan nilai perusahaan. Pendekatan capital market control dilakukan melalui rapat umum pemegang saham. Pengawasan melelalui ancaman takeover akan mendisplinkan manajer dalam bertindak sesuai dengan keinginan pemegang saham. Sebagai konsekwensinya, manajer yang berkinerja jelek akan tersingkir jika takeover terjadi.

Pendekatan kontrol yang dinilai sangat efektif pada lembaga perbankan adalah pendekatan regulasi. Regulasi bank memang tujuan umumnya untuk melindungi kepentingan nasabah bank, namun efek yang ditimbulkan bagi manajemen bank sangat dasyat. Ketaatan terhadap regulasi bank akan dicerminkan pada tingkat kesehatan bank. Bank yang sehat adalah bank yang tidak melanggar regulasi, walaupun tidak selalu. Tingkat kesehatan bank sering dijadikan ukuran kinerja manajemen bank dalam mengelola bank. Para manajer dan komisaris bank akan selalu berusaha memenuhi tingkat kesehatan bank yang dikehendaki pemilik maupun otoritas moneter, sebab kinerja yang buruk atau tingkat kesehatan bank yang rendah akan mengancam posisi direksi dan komisaris (pengurus).

Pihak manajemen akan berusaha untuk menyalurkan kredit yang sehat, menjaga kualitas asset produktif, memelihara likuiditas, meningkatkan rentabilitas, memelihara kesehatan modal dan menghindari konflik manajemen yang merugikan kelangsungan hidup bank. Tindakan-tindakan manajemen bank yang dibingkai regulasi pada gilirannya akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Peningkatan kepercayaan masyarakat akan meningkatkan nilai saham bank yang bersangkutan. Dengan demikian amanat pemilik saham akan dapat dicapai.

III. KESIMPULAN

Lembaga perbankan dikelola oleh para direksi dan komisaris. Keduanya sebagai nahkoda untuk mengelola bank dengan tujuan meningkatkan nilai bank atau meningkatkan kekayaan pemilik saham. Sebagai agen atau insiders, wajib menjalankan amanat pemilik sebab mereka diberi hak-hak berupa gaji, status dan sebagainya. Namun dalam praktik bisa terjadi pel;uang untuk bertindak yang hanya menguntungkan agen atau prinsipal tertentu. Pada Kondisi ini maka konflik keagenan terjadi. Untuk meredam konflik antara pemilik dengan manajemen bank, diperlukan mekanisme kontrol terhadap manjemen.

Kontrol terhadap manajemen bank bisa ditempuh melalui pencegahan sedini mungkin yaitu melalui uji kemampuan dan kepantasan (fit and proper test) yang dilihat dari kompetensi dan integritas. Pengurus yang memiliki kompetensi dan integritas akan berusaha menjalankan komitmen awal yang disepakati. Uji ini dilakukan secara berkala, sehingga selaku pengurus yang tidak tidak lulus uji ini akan terancam posisinya. Oleh karena itu uji ini dapat efektif untuk mencegah tindakan yang merugikan pemilik bank.

Kontrol kedua adalah diusahakan ada peningkatan kepemilikan oleh para manajer dan komisaris. kepemilikan saham oleh insiders ini bisa menimbulkan bertindak hati-hati sebab mereka juga ikut menanggung risiko bila bank mengalami kebangkrutan. Kedua adalah perlunya saham bank dimiliki juga oleh institutional investor, sebab mereka memmpunyai kekuatan kolektif untuk emmepengaruhi tindakan manajemen, misalnya dengan menempatkan dewan ahli atau pengawas yang bisa mengawasi tindakan manajemen. Ketiga adalah bisa dilakukan dengan kontrol pasar tenaga kerja dan ancaman tak over. Manajer yang berkinerja buruk akan terancam tidak digunakan bila terjadi take over bank tersebut. Sementara pasar juga tidak mau menggunakan para manajer yang berkinerja buruk.

Kontrol yang paling efektif pada lembaga perbankan (mungkin tidak dimiliki perusahaan manufaktur) adalah melalui regulasi perbankan. Regulasi bank bisa membatasi direktur dan komisaris untuk bertindak yang merugikan bank. Pelanggaran regulasi akan menurunkan kinerja bank. Penurunan kinerja bank berarti penurunan reputasi para insider. Reputasi yang jelek tidak akan lolos dalam fit and proper test yang dilakukan oleh BI, padahal uji ini dilaksanakan setiap periode pergantian struktur manajemen. Manajer yang tidak lolos uji berarti terancam posisinya.

DAFTAR PUSTAKA

Bank Indonesia, 2000, Peraturan Bank Indonesia No. 2/23/2000 Tentang Penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and Proper test).

Bathala, CT., Moon, KP., Rao, RP., 1994, Managerial Ownership, Debt Policy, and The Impact of Institutional Holding: An Agency Perspective, Financial Management, Vol 23, No. 3. P. 38-50.

Bringham, EF., & Gapenski, LC., Daves, PR., 1999, Intermediate Financial Management, The Dryden Press, New York.

Coffee, J.C., JR., 1991, Liquidity Versus Control: The Institutional Investor as corporate Monitor, Columbia Law Review, October, 1277-1368.

Crutchley, CE., Hansen, RS., 1989, A Test of the Agency Theory of Managerial Ownership, Corporate Leverage, and Corporate Dividens, Financial Management, p. 36-46

Hempel, George H; Simonson, Donald G; Coleman, Alan B., 1994, Bank Management, John Wiley & Son, Inc., New York.

Husnan, Suad (1996), Dasar-Dasar Teori Portfolio dan Analisis Sekuritas, Edisi Kedua, Yogyakarta, UPP AMP YKPN.

Jensen, G.,D. Solberg and T. Zorn, 1992, Simultaneous Determination of Insider Ownership, debt, and Dividend Policies, Journal of Financial and Quantitaive Analysis, Vol 27, p.247-263.

Jensen, M.C., & W.H. Meckling, 1976, "Theory of the Firm: Managerial behavior, Agency Cost and Ownership Structure"., Journal of Financial Economics p. 3-24.

Koch, Timoty W dan Macdonald, S. Scot, 2000, Bank Management, The Dryden Press, Newyork.

Mehran, H., 1992, Executive Incentive Plans, Corporate Control, and capital Structure, journal of Fiancial and Quantitative Analysis, 27, p. 539-560.

Moh’d, M.A., Perry, LG., Rimbey, JN., 1998, The Impact Of Ownership Structure On Corporate Debt Policy: a Time-Series Cross-Sectional Analysis, The Financial Review, 33, p.85-98.

Prowse, S, 1995, Alternative Methods of Corporate Control in Commercial Banks, Federal Reserve Bank of Dallas Economic Review, Third Quarter, p. 24-36.

Prowse, S., 1997, Corporate Control in Commercial Banks, The Journal of Financial Research, Vol XX, p. 509-527.

Rose, Peter S, 1999, Commercial Bank Management, Irwin McGraw-Hill, New York.


Komentar

Niko mengatakan…
Wah, Jurnal Anda sangat bagus, membantu saya menjadi lebih paham tentang hubungan antara principal dengan agency..terutaama bagi mahasiswa yang mendalami ilmu bisnis dan manajemen

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KATALIS K3-xHxPW12O40 PADA KATALISIS SELEKTIF SINTESIS METILAMINA DARI METANOL DAN AMONIAK

GENERAL LEAST SQUARE

Faktor yang Mempengaruhi Intelegensi