Bancassurance

JURNAL BISNIS DAN EKONOMI, SEPTEMBER 2001

BANCASSURANCE

Oleh : M.Irsyad

STIE Stikubank Semarang

ABSTRAK

Bancassurance sebagai produk baru yang dihasilkan atas kerjasama bank dan asuransi tentu saja masih banyak masyarakat yang rancu dalam mengartikannya. Bancassruance merupakan produk kerjasama antara bank dan asuransi yang dapat berupa produk bank dengan menambahkan asuransi maupun produk asuransi yang melibatkan bank. Kerjasama bank dan asuransi dalam menciptakan bancassurance dapat memberikan keuntungan baik bagi bank, asuransi, maupun bagi nasabahnya. Namun demikian bancassurance juga menyimpan potensi permasalahan baik secara teknis maupun hukum, khususnya Undang-undang Pokok Perbankan yang secara tegas melarang bank menjalankan usaha asuransi

1. Pendahuluan

Perkembangan kehidupan manusia yang senantiasa berubah dari waktu ke waktu membawa konsekuensi perubahan tuntutun dalam kehidupannya. Perubahan kehidupan manusia dapat terjadi karena perubahan umur, perubahan pendidikan, perubahan penghasilan, maupun perubahan sosial sehingga mau tidak mau juga harus merubah pola kehidupannya yang disesuaikan dengan kondisi yang melingkupinya.

Tidak terlepas dari hubungannya dengan bank, maka tuntutan akan kebutuhan pelayanan bank juga terkait erat dengan tingkat perkembangan masyarakat sebagai konsumen jasa perbankan. Masyarakat dengan tingkat sosial yang rendah tidak terlalu menuntut yang berlebihan terhadap jasa perbankan. Mereka akan cukup puas apabila bank tempat mereka meyimpan

uangnya aman. Nasabah yang tingkat sosialnya lebih tinggi akan menuntut pelayanan yang memadai selain faktor aman yang menjadi kunci terciptanya kepercayaan nasabah. Sedang sebagian yang lain barangkali akan memberikan tuntutan agar bank tidak hanya menyediakan jasa layanan yang konvensional yang dapat diberikan setiap bank, namun mereka menuntut agar bank dapat memberikan nilai tambah sehingga nasabah dapat menikmati tidak sekedar bunga tetapi juga jaminan apabila mereka mendapatkan musibah dan nilai tambah lainnya.

Setiap pruduk memiliki batas daur hidup,,tidak terkecuali produk perbankan. Untuk itu perbankan senantiasa dituntut mampu menghasilakn produk sesuai dengan tuntutan kebutuhan nasabahnya. Dalam membangun produk baru, perbankan dapat hanya dengan menggunakan sumberdaya yang dimilikinya saja tetapi juga dapat dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada di luar perusahaan dengan cara menjalin kerjasama dalam bentuk aliansi strategis. Salah satu bentuk kerjasama yang sekarang ini sedang marak di Indonesia adalah bentuk aliansi pemasaran antara perusahaan perbankan dengan perusahaan asuransi. Kerjasama dalam memasarkan produk perbankan dan produk asuransi ini kemudian dikenal dengan istilah bancassurance.

  1. Sejarah Perkembangan Bancassurance

Sejarah bancassurance bermula di Prancis pada awal 1990an. Secara sederhana, bancassurance adalah suatu bentuk kejasama ( aliansi pemasaran ) antara bank dengan asuransi. Karena bancassurance tergolong barang baru, banyak orang salah mengartikannya. Secara umum orang beranggapan bahwa bancassurance adalah praktek menjual produk asuransi lewat bank. Padahal, hal sebaliknya juga dapat terjadi. Artinya bisa terjadi pertukaran silang antara kedua lembaga bank dan asuransi ini, dimana bank dapat menjual produk asuransi dan sebaliknya asuransi dapat menjual produk bank.

Bagi bank maupun asuransi, kerjasama dalam pemasaran ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kinerja mereka sekaligus dapat memberikan nilai tambah bagi nasabahnya. Bank dapat memanfaatkan yang selama ini dimikiki asuransi baik berupa produk yang terbukti mamiliki pasar luas maupun berupa jaringan personil berupa agen penjualan asuransi. Sementara asuransi juga dapat memanfaatkan kelebihan yang dimiliki bank berupa jaringan kantor maupun teknologi yang memungkinkan asuransi dapat mempergunakan dalam kegiatan pemasaran produk mereka. Keberhasilan dalam menjual produk bancassurance akan dinikmati baik oleh bank maupun asuransi yang menjalin kerjasama tersebut maupun nasabahnya.

Produk bancassurance yang paling banyak dipraktekkan selama ini berupa penggabungan produk tabungan dari bank dengan produk asuransi jiwa dari asuransi. Alasan pengambangan produk bancassurance yang menggabungkan kedua jenis produk tersebut didasari semata-mata oleh kepraktisan dan fleksibilitas kedua produk tersebut yang tidak sulit untuk digabungkan. Produk bancassurance dapat berupa produk tabungan dari bank dengan memberikan tambahan asuransi jiwa dari asuransi. Atau juga dapat terjadi sebaliknya produk asuransi jiwa dari asuransi yang mengkaitkan dengan tabungan dari bank yang berfungsi sebagai sarana pembayaran preminya. Jadi dalam bancassruance ini antara bank dengan asuransi saling dapat bertindak sebagai produsen maupun sebagai agen penjualannya.

Sejalan dengan perkembangan masyararakat Indonesia maka dewasa ini telah banyak bank dan asruansi di Indonesia yang menawarkan produk bersama berupa bancassurance. Berikut ini disampaikan beberapa produk bancassurance yang telah brhasil diluncurkan bank dan asuransi di Indonesia baik berupa produk bank yang ada asuransinya maupun produk asuransi yang melibatkan bank.

PRODUK BANK

YANG ADA ASURANSINYA

BANK

PRODUK BANK

PRODUK ASURANSI

ASURANSI

BANK BALI

SI JEMPOL

ASURANSI JIWA

PRUDENTIAL BANC BALI LIFE

BANK BNI

TAPLUS UTAMA

KARTU KREDIT

ASURANSI KECELAKAAN

ASURANSI RAWAT INAP, KECELAKAAN, KEMATIAN

ASURANSI NIAGA CIGNA LIFE

ASURANSI NIAGA CIGNA LIFE

BANK BUKOPIN

TABUNGAN SIAGA PENDIDIKAN

ASURANSI KECELAKAAN

ASURANSI JASINDO

BANK BUMIPUTERA

BUNG HARI

ASURANSI RAWAT INAP

AJB BUMIPUTERA 1912

CITIBANK

KARTU KREDIT

ASURANSI KECELAKAAN

PANIN LIFE, ASTRA CMG LIFE, AIU INDONESIA

BANK DANAMON

PRIMADANA

TUNJANGAN PENGHASIL-AN KELUARGA

ZURICH LIFE INSURANCE INDONESIA

BANK MEGA

MEGA PROTEKSI

ASURANSI JIWA

AETNA LIFE INDONESIA

BANK NIAGA

NIAGA DOLAR

ASURANSI KECELAKAAN, ASURANSI PERJALANAN, ASURANSI KESEHATAN

ASURANSI NIAGA CIGNA LIFE

STANDARD CHARTERED

SAVINGS PLUS

ASURANSI JIWA, ASU-RANSI KECELAKAAN, TUNJANGAN RAWAT INAP

ASURANSI NIAGA CIGNA LIFE

BANK SYARIAH MANDIRI

TABUNGAN MABRUR

ASURANDI JIWA DAN KECELAKAAN

ASURANSI TAKAFUL

UNIBANK

UNISAVINGS

UNIGUARD

ASURANSI KECELAKAAN

ASURANSI JIWA

ACE INA INSURANCE

ASURANSI NIAGA CIGNA LIFE

PRODUK ASURANSI

YANG MELIBATKAN BANK

ASURANSI

PRODUK ASURANSI

CARA PEMBAYAR-AN PRMI

BANK

AIG LIPPO

ASURANSI JIWA

TABUNGAN REJEKI

BANK LIPPO

ASURANSI JIWA EKA LIFE

PROTEKSI

REKENING EKA LIFE

BANK INTERNASIONAL INDONESIA

ASURANSI NIAGA CIGNA LIFE

NIAGA PREMIUM GUARD

NIAGA HOSPITAL CASH

NIAGA FAMILY PROTECTION

DEBIT REKENING

DEBIT REKENING

DEBIT REKENING

BANK NIAGA

3. Beberapa Keuntungan Bancassurance

Bancassurance sebagai suatu produk hasil kerjasama antara bank dan asuransi memiliki beberapa keuntungan yang dapat dipetik baik oleh bank, asuransi, maupun bagi nasabahnya. Berikut ini akan diuraikan beberapa keuntungan yang dapat dinikmati baik oleh bank, asuransi, maupun nasabah atas produk bancassurance tersebut.

Keuntungan bagi Bank :

a. Memperkuat Produk dan Meningkatkan Pangsa Pasar.

Dengan menambahkan fitur berupa jaminan asuransi maka bank telah melakukan pengembangan produk sehingga akan dapat meningkatkan kekuatan produk perbankan yang dihasilkannya sehingga akan dapat meningkatkan apresiasi nasabah dan calon nasabah terhadap produk yang ditawarkan. Dengan demikian diharapkan bancassurance yang ditawarkan dapat menarik minat pasar dan mampu meningkatkan penjualan bank sekaligus meningkatkan pangsa pasar bank yang bersangkutan. Bancassurance dapat dipergunakan bank sebagai daya tarik kepada nasabah dan calon nasabahnya untuk mau membeli produk yang ditawarkan.

b. Meningkatkan Pendapatan.

Bancassuran juga dapat dipergunakan bank sebagai sarana dalam meningkatkan pendapatannya. Hal ini dapat tercapai apabila bentuk bancassurance yang ditawarkan merupakan bentuk kerjasama dimana bank bertindak sebagai agen bagi asuransi sehingga akan mendapatkan komisi penjualan atas polis yang terjual. Dengan demikian kerjasama ini telah menambah jasa layanan bank sekaligus sebagai agen bagi asuransi.

c. Meningkatkan Efisiensi.

Dengan menjalin kerjasama dengan asuransi bank dapat melakukan efisiensi dalam kegiatan pemasarannya. Bank yang memiliki jaringan yang luas berupa kantor cabang maupun kantor cabang pembantu atau kantor kas akan semakin efisien apabila menjalin kerjasama dengan asuransi yang memiliki tenaga agen dalam jumlah yang besar pula. Peranan agen asuransi dapat dimanfaatkan untuk menawarkan produk bancassurance yang merupakan produk hasil kerjasama antara bank dengan asuransi. Jadi dalam hal ini bank mendapatkan tambahan tenaga dalam menjalankan pemasaran bancassurance dengan biaya yang murah.

d. Meningkatkan Loyalitas Nasabah.

Dengan menjual produk bancassurance, khususnya yang berupa pemberian kemudahan nasabah dalam membayar premi asuransinya, rekening nasabah akan senantiasa aktif. Jadi berbeda dengan nasabah yang hanya memiliki tabungan di bank yang hanya menunggu mendapatkan bunga saja, nasabah yang memiliki kewajiban membayar premi lewat rekeningnya di bank akan senantiasa menjaga agar saldonya mencukupi untuk pembayaran premi tersebut. Dengan demikian nasabah menjadi lebih aktif, dan keaktifan ini mendorong loyalitas nasabah terhadap bank.

Keuntungan bagi Asuransi :

Seperti juga halnya bank, maka asuransi juga dapat menikmati keuntungan dalam menjual produk bancassurance ini yang antara lain sebagai berikut :

a. Peningkatan Penjualan dan Pangsa Pasar.

Dengan bekerjasama dengan bank asuransi telah dapat menikmati pasar baru mereka terhadap nasabah bank yang memberikan tambahan fasilitas asuransi. Dengan kerjasama ini maka telah meningkat jumlah nasabah asuransi sehingga akan dapat meningkatkan pendapatan premi. Meskipun polis yang dijual dalam kerjasama dengan bank ini biasanya relatif rendah nilainya, namun asuransi dapat mendorong nasabah bank meningkatkan nilai polisnya dengan cara memberikan pelayanan yang baik sehingga nasabah tertarik untuk meningkatkan nilai polisnya.

b. Meningkatkan Kualitas produk.

Dengan produk bancassruance perusahaan asuransi telah meningkatkan kualitas produk berupa fitur yang mempermudah nasabah dalam pembayaran premi. Kemudahan ini dapat dinikmati nasabah asuransi terhadap perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank dalam bentuk pembayaran premi dilakukan melalui setoran di bank atau dengan cara mendebet rekening di bank nasabah. Jadi dalam hal ini asuransi dapat memanfaatkan jaringan kantor bank yang menyebar luas dan fasilitas pendukungnya berupa jaringan teknologi yang memudahkan dalam transaksi sehingga produk asuransi ini lebih menarik dihadapan nasabah.

Selain adanya kemudahan bagi nasabah dalam pembayaran premi melalui setoran atau pendebetan rekening di bank, asuransi juga dapat menghindari adanya setoran premi dari nasabah yang tidak langsung masuk ke rekening perusahaan karena masih dibawa agen. Pembayaran yang dilakukan kepada agen ini tidak jarang menimbulkan manupulasi oleh agen yang bersangkutan dengan memanfaatkan dana dari premi nasabah untuk kepentingan pribadinya.

c. Memanfaatkan Database Nasabah.

Selain keuntungan yang telah disebutkan di muka, arusansi juga dapat memanfaatkan database yang dimiliki bank mitra usahanya untuk keperluan pemasaran. Dengan informasi yang didapat dari database bank mitra kerjasamanya asuransi dapat lebih terfokus dalam menjalankan kegiatan pemasaran produknya kepada calon nasabah.

Selain keuntugan yang telah disebutkan di atas tentunya masih ada beberapa keuntungan yang dapat dimanfaatkan asuransi dalam pengembangan usahanya khususnya dalam menarik nasabah baru misalnya dari karyawan bank mitra kerjasamanya. Demikian pula sebaliknya bank akan mendapatkan nasabah yang potensial dari perusahaan asuransi mitra kerjasamanya pula.

Keuntungan bagi Nasabah :

Bancassurance selain memberikan keuntungan kepada bank dan asuransi sebagai perusahaan yang menjalin kerjasama, diharapkan juga dapat memberikan nilai tambah yang dapat dinikmati oleh nasabahnya. Beberapa keuntungan bagi nasabah bancassurance antara lain berupa :

  1. Kemudahan Dalam Bertransaksi.

Bagi nasabah yang menghendaki menjadi nasabah bank dan sekaligus juga ingin jasa asuransi maka mereka dapat melakukannya dengan sekali bertransaksi tetapi kedua kebutuhnnya terpenuhi. Jadi dalam hal ini bancaasurance telah memenuhi prisnsip one stop shoping sehingg nasabah tidak perlu harus datang di bank dan asuransi.

b. Meningkatkan Minat Berasuransi.

Bagi kalangan masyarakat tertentu, khususnya yang berpenghasilan menengah ke bawah belanja asuransi di Indonesia masih belum dianggap sebagai suatu kebutuhan. Untuk masryarakat yang demikian ini perlu adanya usaha-usaha yang persuasif sehingga mereka mau menjadi nasabah asuransi. Produk bancassurance berupa tabungan dengan fitur tambahan asuransi merupakan bentuk pembelajaran yang diberikan bank dan asuransi kepada masyarakat untuk membeli produk asuransi.

4. Potensi Permasalahan dan Alternatif Solusinya

Bancassurance sebagai produk hasil kerjasama antara bank dengan asuransi yang telah banyak ditawarkan kepada masyarakat bukan tidak menghadapi kendala sama sekali. Khususnya di Indonesia bancassurance masih banyak pihak yang menganggap sebagai suatu bentuk kerjasama antara bank dan asuransi yang belum memiliki kekuatan landasan hukumnya sehingga dikawatirkan kemudian hari akan dapat menimbulkan permasalahan baik bagi bank, asuransi, maupun nasabahnya. Ada beberapa potensi permasalahan yang dapat muncul sehubungan dengan bancassurance, antara lain : a. permasalahan hukum; b. permasalahan teknik operasinal; c. permasalahan pada saat pemutusan kerjasama.

a. Permasalahan Hukum.

Permasalahan utama yang menghadang eksistensi bancassruance adalah dari aspek hukum. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan : bank dilarang melakukan usaha perasuransian. Sementara Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian mengharuskan penutupan asuransi atas kredit didasarkan atas kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi beberapa kredit sosial.

Namun demikian bila dicermati sebenarnya bancaasuranse tidak menempatkan bank sebagai menjalankan usaha asuransi. Posisi bank dalam bancassurance semata-mata bank menjalankan usaha perbankan mereka yang secara bersamaan asuransi juga menjual produk asuransi mereka sendiri. Jadi dalam hal ini sebenarnya tidak dapat dikatakan bahwa bank telah menjalankan usaha asuransi seperti yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Namun demikian memang akan lebih baik apabila mulai sekarang sudah dipikirkan bagaimana bancassurance yang sudah berjalan dan mendapatkan tempat dalam masyarakat ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Hal ini perlu diantisipasi dengan usulan pembuatan peraturan yang memberi kepastian terhadap bancassurance. Untuk itu pihak perbankan dan perasuransian di Indonesia dituntut berinisiatif mengajukan konsep dasar sebagai landasan hukum bancassurance di Indonesia.

b. Permasalahan Teknik Operasinal.

Permasalahan kedua yang dihadapi bancassurance berkaitan dengan teknik operasoinal.

Jadi dalam hal ini bagaimana bancassurance dipasarkan kepada nasabahnya, apakah dapat dilakukan oleh pihak bank saja, atau asuransi saja, ataukah harus secara bersama-sama antara bank dan asuransi memasarkan bancassurance ini kepada nasabahnya. Hal ini berkaitan apabila hanya bank saja yang menjual bancassurance apakah bank dapat dianggap sebagai pihak yang mendapatkan mandat mewakili kepentingan asuransi. Sebaliknya apabila hanya asuransi saja yang menawarkan bancassurance, apakah pihak asuransi juga dapat dianggap sebagai pihak yang mewakili sepenuhnya bank mitra kerjasamanya. Hal ini penting diperhatikan, mengingat apabila bank atau asuransi berjalan sendiri dalam memasarkan bancassurance dan terjadi tuntutan oleh nasabah mereka harus bertanggung jawab atas janji atau komitmen yang diberikan kepada nasabahnya.

c. Permasalahan Saat Mengakhiri Kerjasama.

Dalam perkembangan jangka panjang tidak menutup kemungkinan kerjasama antara bank dan asuransi dalam menjual produk bancassurance akan berakir dengan pemutusan hubungan kerjasama. Untuk itu perlu diantisipasi bagi kedua belah pihak khususnya yang berkaitan dengan kepentingan nasabahnya. Hal ini sangat penting apabila kedua belah pihak antara bank dan asuransi sudah tidak ada kecocokan lagi dalam kerjasama perlu diantisipasi dengan mempersiapkan langkah-langkah apa yang harus diambil sehingga nasabah tidak dikorbankan kepentingannya.

Untuk itu perlu disampaikan kepada nasabah secara jelas tentang berbagai permasalahan bancassurance yang ditawarkan sampai pada masalah bila terjadi pemutusan kerjasama antara bank dan asuransi yang menjual bancassurance sehingga nasabah tidak dirugikan setalah mengambil keputusan membeli produk bancassurance yang ditawarkan.

5. Penutup

Bancassurance sebagai strategi pemasaran dalam bentuk pengembangan produk bank maupun asuransi perlu dikembangkan sejalan dengan perkembangan masyarakat sehingga akan dapat meningkatkan nilai tambah nasabahnya. Pemberian nilai tambah dalam pelayanan jasa bank dan asuransi ini akan mampu meningkatkan loyalitas nasabah, meningkatkan pangsa pasar, dan akhirnya meningkatkan volume penjualan yang bermuara pada peningkatan keuntungan.

Namun demikian bagi bank dan asuransi dalam menjalin kerjasama untuk meluncurkan produk bancassurance sebaiknya juga memperhatikan tentang focus nasabah yang akan dijadikan target pasarnya. Selain itu juga perlu memperhatikan tentang mitra kerja yang akan dipilihnya dalam pemasaran bancassurance. Kesalahan dalam memilih mitra kerja misalkan saja dari bank atau asuransi yang lebih kecil atau kurang memiliki kredibilitas yang tinggi di masyarakat justru akan dapat mengurangi tingkat kepercayaan bank atau asuransi yang mengadakan aliansi pemasaran ini. Kerjasama bank dengan asuransi yang tidak seimbang justru akan menjadikan beban bagi bank atau asuransi yang memiliki kredibilitas tinggi di masyarakat untuk mengangkat atau mendongkrak tingkat kepercayaan mitra kerjanya.

Bagi nasabah, meskipun bancassurance diyakini memiliki kelebihan dibandingkan dengan produk bank atau asuransi konvensional namun juga harus tetap berhati-hati dalam memilih bancassurance yang ditawarkan. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan pilihan bancassurance yang antara lain meliputi :

  1. Apakah bancassurance yang ditawarkan memberikan motivasi bagi nasabah untuk meningkatkan saldo di bank atau tidak;
  2. Memberikan perlindungan nasabah dari sejumlah resiko;
  3. Mendapatkan kemudahan dalam berasuransi ( gratis sebagai tambahan pelayanan ) atau nasabah membayar sendiri preminya;
  4. Merupakan alternatif investasi;
  5. Memiliki fleksibilitas yang tinggi;
  6. Didukung perusahaan bank dan asuransi yang besar, sehat dan kuat;

DAFTAR PUSTAKA

Syahriel Mochtar, Bancassurance, Infobank Edisi Juni No. 262 / 2001

Mucharor Djalil , Kongsi Saling Untung Bank dan Asuransi, Infobank Edisi Juni

No. 262 / 2001

Syahriel Mochtar, Hukum Menyalak , Kongsi Jalan Terus ?, Infobank Edisi Juni

No. 262 / 2001

Dwi Setiawati , Berikan Perlindungan , Kau Kupilih , Infobank Edisi Juni

No. 262 / 2001

Hotbonar Sinaga , Mengurai Jati Diri Bancassurance , Infobank Edisi Juni

No. 262 / 2001

Armand B. Arief , Merengkuh Nasabah dengan Kelenturan, Infobank Edisi Juni

No. 262 / 2001

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KATALIS K3-xHxPW12O40 PADA KATALISIS SELEKTIF SINTESIS METILAMINA DARI METANOL DAN AMONIAK

GENERAL LEAST SQUARE

Faktor yang Mempengaruhi Intelegensi