Tentang Kami

Informasi tentang Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Nomenklatur

02.06.2003 13:16

Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 144 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 142 tahun 1998, nomenklatur Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek (DITJEN HCPM) telah diubah menjadi Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (DITJEN HAKI). Sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan Ketentuan Keputusan Presiden tersebut pada tanggal 26 Maret 1999 telah ditetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman.

Lanjut >>

Sekilas Sejarah

02.06.2003 13:17

Pelayanan jasa hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Untuk pertama kalinya didaftar merek no. 1 (satu) oleh Hulpbureua Voor den Industrieelen Eigendom pada tanggal 10 Januari 1894 di Batavia.

Lanjut >>

Visi dan Misi

02.06.2003 13:18

Visi

Terciptanya sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang efektif dan kompetitif secara internasional dalam menopang pembangunan nasional.

Misi

  • Mengelola sistem HaKI dengan cara memberikan perlindungan, penghargaan dan pengakuan atas kreatifitas;
  • Mempromosikan teknologi, investasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan pertumbuhan ekonomi; dan
  • Merangsang pertumbuhan karya dan budaya yang inovatif dan inventif

Sumber Daya Manusia

02.06.2003 13:19

Jumlah pegawai Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Oktober 2005 sebanyak 495 pegawai dengan perincian sebagai berikut :

  • Sekretariat Ditjen HKI sebanyak 96 pegawai.
  • Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang sebanyak 62 pegawai.
  • Direktorat Paten sebanyak 126 pegawai.
  • Direktorat Merek sebanyak 140 pegawai.
  • Direktorat Kerjasama dan Pengembangan HKI sebanyak 35 pegawai.
  • Direktorat Teknologi Informasi sebanyak 36 pegawai.

Organisasi dan Tata Kerja (pdf file)

02.06.2003 13:19

  • Nomenklatur
  • Struktur Organisasi
  • Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
  • Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
  • Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
  • Direktorat Paten
  • Direktorat Merek
  • Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual
  • Direktorat Teknologi Informasi

Profil Pejabat Direktorat Jenderal HKI

02.06.2003 13:20

Direktur Jenderal

: Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H.

Sekretaris Direktorat Jenderal

: Priharniwati, S.H.,M.H.

Direktur Hak Cipta, DTLST, DI & Rahasia Dagang

: Drs. Achmad Hossan, S.H.

Direktur Paten

: Drs. Azmi Dahlan

Direktur Merek

: Emawati Junus, S.H.,M.H.

Direktur Kerjasama dan Pengembangan HKI

: Ir. Arry Ardanta Sigit, M.Sc.

Direktur Teknologi Informasi

: Dr. Ir. Andy Noorsaman Sommeng, DEA.

Kontak Kami

04.06.2003 23:37

Daftar nama/pihak yang dapat dihubungi untuk mendapat informasi atau keterangan lebih lanjut.

Lanjut >>

Feedback Form

17.12.2003 07:29

Lanjut >>

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KATALIS K3-xHxPW12O40 PADA KATALISIS SELEKTIF SINTESIS METILAMINA DARI METANOL DAN AMONIAK

GENERAL LEAST SQUARE

Faktor yang Mempengaruhi Intelegensi