Tentang Kami |
Informasi tentang Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
02.06.2003 13:16 Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 144 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 142 tahun 1998, nomenklatur Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek (DITJEN HCPM) telah diubah menjadi Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (DITJEN HAKI). Sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan Ketentuan Keputusan Presiden tersebut pada tanggal 26 Maret 1999 telah ditetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman. | ||||||||||||||
02.06.2003 13:17 Pelayanan jasa hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Untuk pertama kalinya didaftar merek no. 1 (satu) oleh Hulpbureua Voor den Industrieelen Eigendom pada tanggal 10 Januari 1894 di | ||||||||||||||
Visi dan Misi 02.06.2003 13:18 Visi
| ||||||||||||||
Sumber Daya Manusia 02.06.2003 13:19 Jumlah pegawai Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Oktober 2005 sebanyak 495 pegawai dengan perincian sebagai berikut :
| ||||||||||||||
Organisasi dan Tata Kerja (pdf file) 02.06.2003 13:19
| ||||||||||||||
Profil Pejabat Direktorat Jenderal HKI 02.06.2003 13:20
| ||||||||||||||
04.06.2003 23:37 Daftar nama/pihak yang dapat dihubungi untuk mendapat informasi atau keterangan lebih lanjut. | ||||||||||||||
17.12.2003 07:29 |
Komentar