FOKUS, AGUSTUS 2003

PERKEMBANGAN DAN PROSPEK BANK SYARIAH DI INDONESIA

Oleh : Heri Sudarsono

Dosen Tetap Fak. Ekonomi Universitas Islam Indonesia Jogjakarta

ABSTRACT

Prospek dan perkembangan bank Syariah cukup baik, terbukti dari perkembangan jumlah Kantor Cabang Syariah (KCS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Demikian juga berkembangnya instrumen-isntrumen syariah yang mendukung terbangunnya sistem perbankan syariah yang lebih terpadu, seperti Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) dengan mengunakan piranti Investasi Mudharabah Antarbank (IMA), Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) dan lain sebagainya.

Dilihat dari sejumlah indikator beberapa tahun belakang ini menunjukkan perkembangan bank syariah meningkat cukup baik. Pangsa pembiayaan dan dana pihak ketiga menunjukkan peningkatkan, demikian juga dalam sejumlah indikator yang lain, seperti angka Financing to Deposit Ratio (FDR) yang relatif tinggi jauh di atas Loan to Deposit Ratio (LDR) bank konvensional. Non Performing Financing (NPFs) menunjukkan angka yang relatif baik bila dibandingkan dengan bank konvensional.

Keywords : bank syariah, undang-undang, pembiayaan, tabungan dan asset

I. PENDAHULUAN

Berdirinya bank syariah ditandai dengan berdirinya Bank Muammalat Indonesia (BMI), sebenarnya ide pendirian bank syariah di Indonesia sudah sejak tahun 1970-an. Dimana pembicaraan mengenai bank syariah muncul pada seminar nasional Hubungan Indonesia-Timur Tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Namun ada beberapa alasan yang menghambat terrealisasi ide pendirian bank Syariah ini, adapun alasan tersebut antara lain; pertama, operasi bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur, dan karena itu tidak sejalan dengan UU Pokok Perbankan yang berlaku, yakni UU No 14/1967. Kedua, konsep bank syariah dari segi politis berkonotasi ideologis, merupakan bagian dari atau berkaitan dengan konsep negara Islam, dan karena itu tidak dikehendaki pemerintah. Ketiga, masih dipertanyakan, siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam itu; sementara pendiriaan bank baru dari Timur Tengah masih dicegah, antara lain pembatasan bank asing yang ingin membuka kantornya di Indonesia. (Rahardjo, 1999).

Akhirnya gagasan mengenai bank syariah itu muncul lagi di tahun 1988 di saat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Para ulama pada waktu itu berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tapi tidak ada satupun perangkat hukum yang dapat dijadikan dasar kecuali bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0%. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional (Munas) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, 22-25 Agustus 1990, Berdasarkan amanat Munas IV MUI dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia.

BMI lahir sebagai hasil kerja tim Perbankan MUI tersebut di atas akte pendirian PT BMI ditandatangani pada tanggal 1 Nopember 1991. Pada saat akte pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp 84 miliar. Pada tanggal 3 Nopember 1991, dalam acara silaturahmi Presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi dengan total komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Dana tersebut berasal dari presiden dan wakil presiden, sepuluh menteri Kabinet Pembangunan V, juga Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, Yayasan Dakab, Supersemar, Dharmais, Purna Bhakti Pertiwi, PT PAL, dan PT Pindad. Selanjutnya Yayasan Dana Dakwah Pembangunan ditetapkan sebagai yayasan penompang BMI. Dengan terkumpulnya modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, BMI mulai beroperasi (Antonio, 2002).

II. LEGALITAS BANK SYARIAH

Berdirinya bank syariah selanjutnya didukung dengan munculnya Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, dimana perbankan bagi hasil diakomodasi. Dalam UU tersebut pada pasal 13 ayat (c) menyatakan bahwa salah satu usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Menanggapi pasal tersebut, pemerintah pada tanggal 30 Oktober 1992 telah mengeluarkan Peraturaan Pemerintah (PP) No 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil dan diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1992 dalam lembaran negara Republik Indonesia No. 119 tahun 1992.

Hal itu secara tegas ditemukan dalam ketentuan pasal 6 PP No. 72 tahun 1992 yang berbunyi :

  1. Bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.

  1. Bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.

Dalam menjalankan perannya bank syariah berlandaskan UU Perbankan No. 7 tahun 1992 dan PP No. 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil yang kemudian dijabarkan dalam S. E. BI No. 25/4/BPPP tangal 29 Februari 1993, yang pada pokoknya menetapkan hak-hak yang antara lain :

  1. Bahwa bank berdasarkan bagi hasil adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat yang dilakukan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.

  1. Prinsip bagi hasil yang dimaksud adalah prinsip bagi hasil yang berdasarkan syariah.

  1. Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.

  1. Bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil. Sebaliknya, bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan kepada prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil.

Pendirian Bank Muamalat ini diikuti oleh bank-bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), namun dua jenis bank tersebut belum sanggup menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah. Oleh karena itu, maka dibangun lembaga-lembaga keuangan yang digunakan untuk mengumpulkan dana, seperti zakat, infaq, dan shadaqoh, juga lembaga yang berfungsi untuk simpan pinjam oleh masyarakat. Sesuai dengan fungsinya nama lembaga keuangan—non bank—tersebut adalah Baitul Maal Wattamwil (BMT).

Setelah dua tahun beroperasi, BMI mensponsori berdirinya asuransi Islam, Syarikat Takaful Indonesia (STI) dan menjadi salah satu pemegang sahamnya. Tiga tahun kemudian, yaitu 1997, Bank Muammalat mensponsori lokakarya ulama tentang reksadana syariah yang kemudian diikuti dengan beroperasinya reksadana syariah oleh PT Danareksa.

Pada tahun 1998 muncul UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluang yang lebih besar dagi pengembangan perbankan syariah. Dari UU tersebut kita bisa menangkap bahwa sistem perbankan syariah dikembangkan dengan tujuan antara lain sebagai berikut :

  1. Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga. Dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensional, mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga.

  1. Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan investor yang harmonis ( mutual investor relationship ). Sementara dalam bank konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan debitur dan kreditur ( debitor to creditor relationship ).

  1. Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki beberapa keunggulan komperatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpectual interest effect), membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif (unproductif speculation), pembiayaan ditujukan kepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan unsur moral.

Pemberlakuan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK direksi BI/Peraturan Bank Indonesia, telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang luas lagi bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Perundangan-undangan tersebut memberikan kesempatan yang luas untuk mengembangan jaringan perbankan syariah antara lain melalui ijin pembukaan Kantor Cabang Syari’ah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, bank umum dimungkinkan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan sekaligus dapat melakukan berdasarkan prinsip syariah.

Dengan UU No. 10. tahun 1998 maka telah ditetapkan landasan hukum yang kuat serta menjamin adanya kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi serta masyarakat luas untuk kelembagaan dan kegiatan usaha bank syariah. Ketetapan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pengaturan aspek kelembagaan dan kegiatan usaha dan bank syariah sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 10 tahun 1998. Pasal tersebut menjelaskan bahwa bank umum dapat memilih untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional atau berdasarkan prinsip syariah atau melakukan kedua kegiatan tersebut. Dalam hal bank umum melakukan kegiatan usaha berdasarkan syariah maka kegiatan tersebut dilakukan dengan membuka satuan kerja dan kantor cabang khusus yaitu Unit Usaha Syariah dan Kantor-Kantor Cabang Syariah. Sedangkan BPR harus memilih salah satu kegiatan sebagai BPR konvensional atau syariah. bank umum konvensional yang akan membuka kantor cabang syariah wajib melaksanakan:

  • Pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS)
  • Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), dan:
  • Menyediakan modal kerja yang disisihkan oleh bank dalam suatu rekening tersendiri atas nama UUS yang dapat digunakan untuk membayar biaya kantor dan lain-lain berkaitan dengan kegiatan operasional maupun non operasional KCS.

  1. Ketentuan kliring instrumen moneter dan pasar uang antarbank. Di dalam penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia telah diamanatkan bahwa untuk mengantisipasi perkembangan berdasarkan prinsip syariah, maka tugas dan fungsi BI perlu mengakomodasi prinsip-prinsip syariah. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 10 (2) yang menentukan bahwa dalam pelaksanaan tugas BI di bidang pengendalian moneter dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Selain itu dalam pasal 11 ditentukan bahwa dalam fungsinya sebagai the leader af last resort BI dapat memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank syariah untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank bersangkutan. Berkaitan dengan hal tersebut BI telah menyusun ketentuan yang berkaitan dengan operasionalisasi bank syariah, yaitu ketentuan :

  • Ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank konvensional yang membuka KCS.

  • Ketentuan Kliring.

  • Ketentuan pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS).

  • Ketentuan wadiah BI.

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pembayaran antarbank serta pelaksanaan PUAS, transaksi pembayaran dilakukan melalui mekanisme kliring dengan membebankan rekening giro pada BI. Bila dalam pelaksanaan kliring saldo bank menjadi kurang dari GWM maka bank atau kantor cabangnya dikenakan sanksi kewajiban membayar dan apabila saldo menjadi negatif maka bank yang bersangkutan termasuk cabangnya akan dikenakan sanksi penghentian peserta kliring ditambah dengan sanksi kewajiban membayar (IBI, 2001).

Dalam kegiatan operasional, bank dapat mengalami kelebihan atau kekurangan likuidasi. Dalam hal terjadi kelebihan, maka bank melakukan penempatan kelebihan likuidasi sehingga bank memperoleh keuntungan. Sedangkan bila mengalami kekurangan likuidasi maka bank memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan likuidasi dalam rangka kegiatan pembiayaan sehingga kegiatan operasional bank dapat berjalan dengan baik. Khusus bank syariah maka kegiatan ini dilakukan melalui PUAS. Sedangkan Peningkatakan komplesifitas kegiatan usaha meningkatakan resiko likuiditas yang sifatnya jangka pendek (intraday) atau lebh dikenal dengan mismatch bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJPS) bagi bank syariah dan unit usaha syariah.

Bank syariah yang mengalami kekurangan dana dapat menerbitkan sertifikat Investasi Mudarabah Antarbank (sertifikat IMA) yang merupakan sarana penanaman dana bagi bank syariah maupun bank konvensional. Sehubungan dengan tugas BI untuk menjaga stabilitas moneter, BI menyerap kelebihan likuiditas bank-bank syariah melalui penerbitan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yang didasarkan atas prinsip titipan (wadiah). Dari sisi bank syariah piranti tersebut merupakan sarana penempatan kelebihan likuiditas sementara sebelum dana yang dikelola dapat disalurkan untuk pembiayaan sektor ini. Bank Indonesia dapat memberikan bonus (return) kepada bank-bank pemegang SWBI apabila penitipan tersebut diperlukan dalam rangka kontraksi moneter berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikian berbeda dengan SBI, SWBI tidak dimaksudkan untuk memberikan sinyal tingkat return syariah sebagai pengganti suku bunga pada SBI.

Pengaturan perbankan di Indonesia, tidak terkecuali bank syariah adalah dalam upaya meningkatkan ketahanan sistem perbankan melalui penyempurnaan pengaturan dan infrastruktur yang dapat menjamin bank syariah dapat dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan kehati-hatian bank Pada saat ini telah ada tujuh ketentuan pelaksanaan bagi bank Syariah, yaitu tiga ketentuan yang mengatur kelembagaan dan jaringan kantor bank syariah dan empat ketentuan mengenai pengaturan penyelengaraan kliring lokal bagi BUS, UUS, dan juga BUK; ketentuan mengenai giro wajib minimum bagi BUS maupun UUS; pengaturan tata cara penempatan dana pada SWBI; serta satu ketentuan mengenai infrastruktur PUAS.

III. KONSEP PENGEMBANGAN BANK SYARIAH

Program pengembangan perbankan syariah selalu mempertimbangkan kondisi-kondisi serta lingkungan yang menyertainya. Oleh karena itu dalam pengembangan bank syariah pada saat ini diterapkan sejumlah prinsip-prinsip pokok, prinsip-prinsip tersebut adalah (Siregar, 2002):

  1. Pengembangan jaringan kantor perbankan syariah diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar (market driven) yaitu interaksi antara masyarakat yang membutuhkan jasa perbankan syariah dengan investor atau lembaga perbankan yang menyediakan pelayanan jasa perbankan syariah. Dalam hal ini peran otoritas perbankan (BI) lebih ditekankan pada penciptaan perangkat ketentuan perbankan yang dapat mendukung terlaksananya kegiatan usaha bank syariah yang sehat, efisien dan sejalan dengan prinsip syariah.

  1. Pengaturan dan pengembangan perbankan syariah dilaksanakan dengan tidak menerapkan infant industry argument yaitu memberikan perlakuan-perlakuan khusus. Perbedaan pengaturan dan ketentuan yang diharapkan pada perbankan syariah dilaksanakan dalam rangka memenuhi prinsip syariah dan/atau karena perbedaan nature bisnisnya.

  1. Pengembangan perbankan syariah baik dari sisi kelembagaan maupun pengaturan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan (grandual and sustainable approach). Berkaitan dengan hal ini, kita tidak dapat mengharap satu kesempurnaan baik dari aspek operasional maupun dari aspek syariah dari suatu sistem perbankan syariah yang baru berkembang. Penyempurnaan ketentuan dan infrastruktur pendukung perbankan syariah dilaksanakan secara step by step dengan memperhatikan urgensi dan prioritas dari sejumlah tugas yang harus dilaksanakan.

  1. Pengaturan dan pengembangan perbankan syariah menerapkan prinsip universalitas sesuai dengan nilai dasar Islam yaitu rahmat bagi sekalian alam. Sejalan dengan hal itu pengembangan perbankan syariah diarahkan bahwa jasa bank syariah dapat digunakan dan dikembangkan oleh semua lapisan masyarakat tidak hanya masyarakat muslim. Namun penyediakan dan pengguna jasa perbankan syariah tersebut harus taat terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaan kegiatan dan akad perbankan.

  1. Mengingat bahwa perbankan syariah adalah sistem perbankan yang mengedepankan moralitas dan etika, maka nilai-nilai yang menjadi dasar dalam pengaturan dan pengembangan serta nilai-nilai yang harus diterapkan dalam operasi perbankan adalah siddiq, istiqomah, tabliq, amanah, fathonah. Selain itu adalah penerapan nilai-nilai kerjasama (ta’awun), pengelolaan yang profesional (ri’ayah) dan tanggung jawab (masuliyah) dan upaya bersama-sama dan terus menerus untuk melakukan perbaikan (fastabiqhul khairat)

Untuk mendapatkan bank yang sehat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat bank syariah dipengaruhi oleh 5 faktor intern maupun ekstern yang saling mendukung. Kelima faktor tersebut adalah pengurus dan pemilik, nasabah/masyarakat, kompetitor, regulator/ pengawas dan infrastruktur. Pengurus dan pemilik dituntut memiliki integritas dan kompetensi, kepatuhan terhadap prinsip syariah, dan kepatuhan terhadap prundential regulation Nasabah/masyarakat yang memiliki integritas, kompetensi, dan loyalitas. Kompetitor/Subtitusi yang terdiri dari perbankan konvensional dan lembaga keuangan lainnya. Regulator, pengawas, dan badan lainnya yang terdiri BI; Perijinan, Pengaturan dan Pengawasan, DSN ; fatwa kegiatan usaha dari DPS, IAI, PSAK, PAPSI, Pedoman Audit, Badan Arbitrasi dan lain-lain. Infrastruktur yang terdiri dari kondisi makro ekonomi ; sektor riil, moneter, fiskal dan luar negeri

Gambar. 1

5 Faktor Pendorong dan Mempengaruhi Perkembangan Perbankan Syariah

Pengurus dan Pemilik

  • Integritas dan Kompetensi
  • Kepatuhan terhdapa prisip syariah
  • Kepatuhan terhadap Prundential Regulation

Nasabah/masyarakat

  • Integritas
  • Kompetensi
  • Loyalitas

Kompetitor/Subtitusi

  • Pebankan Konvensional
  • Lembaga keuangan lainnya

Perbankan Syariah yang sehat dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat

Infrastruktur

  • Kondisi Makro Ekonomi ; Sektor riil, Moneter, fiskal dan luar negeri

Regulator, Pengawas, dan badan lainnya

  • BI; Perijinan, Pengaturan dan Pengawasan
  • DSN ; fatwa kegiatan usaha dari DPS
  • IAI, PSAK, PAPSI, Pedoman Audit
  • Badan Arbitrasi
  • Lain-lain

Sumber : Harisman (2002)

Sedangkan untuk mendukung mengembangkan bank syariah Bank Indonesia telah membuat cetak biru pengembangan bank syariah. Dalam cetak biru tersebut menyebutkan empat hal utama dalam pengembangan syariah, yaitu; pengembangan prinsip syariah, peraturan mengenai kehati-hatian bank, efisiensi operasi dan stabilitas sistem. Adapun Strategi pengembangan bank syariah dapat disusun dalam sebuah tabel serikut :

Tabel. 1

Strategi Pengembangan Bank Syariah

Meletakkan landasan pengem-bangan yang kuat bagi pertum-buhan

Memperkuat struktur industri perban-kan syariah

Memenuhi standar keuangan dan kualitas pelayanan internasional

Tahap I (2002-2004)

Tahap II (2004-2008)

Tahap III (2008-2011)

Kepatuhan kepada prinsip syariah

  • Meningkatkan pemahaman konsep keuangan syariah

  • Menyusun norma - norma keuangan syariah

  • Melakukan kajian tentang mekanisme dan sistem pe-ngaturan dan penga-wasan yang terntegrasi

  • Mendorong peningkatan efektifitas pengawasan

  • Mengembangkan konsep insentif kepatuhan pada prinsip syariah

Mewujudakan konsep rating yang terintegrasi antara sisi syariah dan keuangan

Ketentuan kehati-hatian

  • Menyempurnakan ketentuan kehati-hatian dan good corporate governance berda-sarkan karakteristik opera-sional bank syariah

  • Menyempurnakan ketentuan jaringan kantor

  • Menkaji mekanisme umpan balik dalam desain penga-turan dan pengawasan

  • Mengkaji penerapan real-time supervision

  • Pengembangan kerangka penga-turan dan pengawasan berbasis resiko

  • Mengembangkan konsep penga-turan bagi kebijakan exit dan entry

  • Menerapkan real-time supervision

  • Mendorong terciptanya self regulatory system

Efisiensi operasi dan daya saing

  • Mendorong tercapainya economiies of scale dan economies of scale

  • Meningkatkan kualirtas SDI

  • Melakukan kerjasamadengan lembaga terkait

  • Mendorong meningkatan efektivitas fungsi dan peran arbitrase syariah

  • Mendorong aliansi strategis

  • Mewujudkan kerjasama bagi pem-binaan dengan lembaga terkait

  • Mendorong terciptanya pemain pemain berskala global dan berdaya saing internasional

Kestabilan sistem dan kemanfaatan bagi perekonomian

  • Mendukung terbentuknya forum komunikasi pengem-bangan perbankan syariah

  • Melakukan kajian mengenai potensi systemic cost

  • Melakukan kajian tentang penerapan dan manfaat konsep bagi hasil

  • Mendorong aktifnya forum infor-masi dan kajian perbankan syariah

  • Mendorong terlibatnya lembaga rating dalam kegiatan perbankan

  • Menyusun konsep deposit takaful yang dapat meminimalkan potensi systemic cost

  • Melakukan kajian voluntary sector

  • Mendorong peningkatan peranan pembiayaan bagi hasil

  • Mendorong terwujudnya konsep operasi perbankan keuangan syariah yang terintergasi (kaffah)

Sumber : Bank Indonesia (2002)

IV. PERKEMBANGAN DAN PROSPEK BANK SYARIAH

4.1. Perkembangan

Dalam perkembangannya bank syariah tumbuh cukup baik sebagaimana tercantum dalam tabel. 2. Perkembangan ini dipengaruhi oleh dua sebab, pertama, bank syariah lebih baik dalam mempertahankan kinerjanya dibanding bank konvensional di saat krisis ekonomi berlangsung. Kedua, turunnya kinerja perbankan konvensional ini menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem bank konvensional, maka hal ini menjadi titik tolak bagi pelaku perbankan untuk mengunakan sistem perbankan syariah. Ketiga, melihat perkembangan riil bank syariah membuat beberapa bank konvensional membuka bank syariah (Islamic windows). Demikian juga dengan Bank Indonesia (BI) mulai membentuk struktur peraturan dan perundang-undangan guna meakomodasi pembentukan bank-bank syariah.

Maka akhir tahun 1998, bersamaan dengan keluarnya UU perbankan maka muncullah bank-bank syariah umum dan bank umum yang membuka bank cabang syariah. Bank syariah pertama, Bank Muammalat Indonesia (BMI) yang didirikan pada tahun 1991 akhirnya tidak sendiri dalam kancah perbankan syariah, karena berdiri bank yang berprinsip sama pada tahun 1999, yaitu Bank Syariah Mandiri maka sampai akhir Juli 2002 tercatat ada 2 Bank Umum Syariah (BUS). Pada akhir Juli 2002 terhitung bank syariah memiliki 47 kantor pusat, 48 kantor cabang/pembantu syariah, dan kantor kas syariah. Sedangkan bank umum konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS), seperti BNI, Bank IFI, Bank Jabar, BRI pada pada bulan yang sama telah memiliki 6 UUS dan 16 KCS. Untuk bank perkreditan rakyat syariah pun mengalami peningkatan, pada akhir Juli 2002 BPRS berjumlah 83. Meningkatkanya jumlah kantor pusat, KCS/KCP syariah, kantor syariah, UUS, dan BPRS menunjukkan animo masyarakat terhadap bank syariah dari waktu ke waktu semakin meningkat.

Tabel.2

Perkembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah

1992

1998

1999

2000

2001

Juli 02

BUS

1

1

2

2

2

2

- K Pusat

1

11

20

29

41

47

- KCS/KCP Syariah

0

19

19

26

43

48

- Kantor kas Syariah

0

19

19

26

43

48

BUK

-UUS

0

0

1

3

3

6

-KCS

0

0

1

7

12

16

BPRS

9

75

77

77

80

83

Selama kurun waktu dua tahun indikator-indikator keuangan bank syariah menunjukkan peningkatan yang cukup mengembirakan . Walaupun sejumlah masalah yang tentunya ada dalam pengelola keuangan di bank syariah, tetapi bank syariah mampu berbenah diri secara cepat. Hal itu didukung dengan prinsip-prinsip keuangan yang terdapat dalam sistem bank syariah yang mampu mensikapi setiap perkembangan ekonomi. Demikian juga respon masyarakat, dan BI yang cukup baik terhadap keberadaan bank syariah ini.

Dilihat dari pembiayaan bank syariah pada Mei 2002 menunjukkan pembiayaan yang diberikan telah mencapai Rp 2, 50 trilyun dengan pangsa 0, 72 % dari total kredit perbankan nasional atau tumbuh 54, 19 % dibandingkan posisi Mei 2001 yang baru mencapai Rp 1, 62 trilyun dengan pangsa 0, 45% dari total kredit perbankan nasional. Hal ini selain sistem produk perbankan syariah semakin diterima masyarakat, juga peran bank syariah dalam meningkatkan perekonomiaan masyarakat semakin besar. Demikian juga dengan Financing to Deposit Ratio (FDR) bank syariah relatif tinggi berkisar pada angka 124, 6% yang berada jauh di atas rasio pinjaman yang diberikan oleh pihak ketiga atau Loan to Deposit Ratio (LDR) bank konvensional yang hanya mencapai 44, 08 % pada Mei 2002.

Sedangkan kuantitas aktiva produktif bank syariah yang terlihat dari nilai Non Performing Financing (NPFs) menunjukkan banwa angka bank syariah relatif baik bila dibandingkan dengan bank konvensional. Posisi akhir Mei 2002 menunjukkan bahwa NPFs bank syariah hanya 4, 49% dari total pembiayaan yang diberikan, sedangkan NPL bank konvensional mencapai 12, 39%. Hal ini menunjukkan penanganan likuiditas bank syariah menunjukkan perkembangan yang baik Maka dampak perkembangan berbagai instrumen di atas, kemampuan mendapatkan laba bank syariah menunjukkan perkembangan yang mengembirakan. Laba tahun berjalan bank syariah terus meningkat dari Rp 131, 84 trilyun pada Mei 2001 menjadi Rp 171, 56 miliar pada Mei 2002.

Di samping itu, dilihat dari komposisi pembiayaan minat bank syariah dalam pembiayaan masih terfokus pada pembiayaan murabahah dengan pangsa 69, 25 % dari total pembiayaan pada Mei 2002. Komposisi pembiayaan ini cenderung mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan pangsa pada akhir tahun 2002 yang baru mencapai 61%. Peningkatan pangsa murabahah diikuti dengan penurunan pangsa mudharabah dari 29,8% pada akhir 2000 menjadi 15,7% pada Mei 2002 sedangkan pangsa pembiayaan musyarakah masih berkisar pada 2, 5 %. Hal ini menunjukkan bahwa bank syariah cukup hati-hati dalam bidang pembiayaan mudharabah. Kenyataan ini disebabkan, pertama, menurun dan rendahnya pembiayaan mudharabah bank syariah disebabkan tingginya resiko pembiayaan dimana bank syariah menyediakan dana 100% dan bila terjadi kerugian maka bank harus menanggung kerugian tersebut. Sedangkan rendahnya musyarakah disebabkan selain bank menyediakan dana kesepakatan juga tidak adanya lembaga penjamin yang meminimilisir resiko ketidakpastian usaha pada saat proses pengunaan dana, sehingga dengan keberadaan lembaga penjamin, besarnya laba usaha lebih bisa diprediksikan. Kedua, belum lengkapnya peraturan perundangan yang mengakomodir adanya moral hazard di kalangan pengunakan dana. Perkembangan kedua produk tersebut lebih dipengaruhi oleh adanya kepercayaan (trust) antara bank dan pengusaha, oleh karena itu selain peraturan perundang-undangan, kondisi sosial kemasyarakat sangat mempengaruhi perkembangan produk ini.

Tabel. 3

Komposisi Pembiayaan Perbankan Syariah (juta Rupiah)

Pembiayaan yang diberikan

Nilai /Share

Sep-01

Des-01

Mar-02

Mei-02

Dalam rangka Pembiayaan bersama

Nilai

-

-

-

14.029

Share (%)

0.00

0.00

0.00

0.56

Dalam rangka restrukturisasi pembiayaan

Nilai

1.216

840

833

1.081

Share (%)

0.06

0.04

0.04

0.04

Penyaluran pembiayaan melalui lembaga lain

Nilai

294

182

121

80

Share (%)

0.02

0.01

0.01

0.00

Pembiayaan Musyarakah

Nilai

44.098

53.593

53.199

62.477

Share (%)

2.27

2.61

2.47

2.48

Pembiayaan Mudharabah

Nilai

448.854

402.623

380.409

392.081

Share (%)

23.15

19.64

17.67

15.53

Piutang Murabahah

Nilai

1.284.013

1.284.013

1.284.013

1.284.013

Share (%)

66.22

69.29

70.40

69.43

Piutang Salam

Nilai

459

427

392

368

Share (%)

0.02

0.02

0.02

0.01

Piutang Istishna’

Nilai

156.450

167.893

177.491

189.667

Share (%)

8.07

8.19

8.24

7.51

Lainnya

Nilai

3.703

3.834

24.812

111.697

Share (%)

0.19

0.19

1.15

4.43

Total

1.939.087

2.049.793

2.153.084

2.524.048

Sementara itu jumlah aset, Dana Pihak Ketiga (DPK) dan pembiayaan bank syariah telah tumbuh dengan pesat yaitu masing-masing dari Rp 1,11 trilyun, Rp 0 49 trilyun dan Rp 0, 47 trilyun pada akhir tahun 1999 menjadi masing-masing Rp 3,02 trlyun, Rp 2,01 trilyun dan Rp 2, 50 trilyun pada Mei 2002 atau pangsanya meningkat dari masing-masing 0,11 %, 0,07 % dan 0, 17 % menjadi 0, 29 %, 0, 25 % dan 0, 75 %. Berbeda dengan pembiayaan, tabungan mudharabah menempati pangsa yang paling besar dibanding dengan giro wadiah dan deposito mudharabah, akhir Mei tercatat pangsa tabungan mudharabah sebesar 35, 69 % lebih tinggi dibanding pangsa akhir tahun 2001, 32,71 %. Sedangkan untuk deposito mudharabah secara nominal menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu tetapi pangsa deposito yang dimilikinya masih kalah dibawah bank konvensional. Pangsa di bulan Mei 2002, 0,00 % sebelumnya menunjukkan tidak lebih dari 1 %.

Perkembangan dana pihak ketiga menunjukkan bank syariah mengalami perkembangan yang relatif lambat, terutama deposito mudharabah, keterlambatan ini disebabkan oleh bank konvensional dalam hal ini mampu memberikan kepastian besarnya penghasilan deposito atau bunga yang didapatkan dan itu sangat mempengaruhi pilihan masyarakat awam yang cenderung pragmatis. Selain itu, bank konvensional mengunakan hadiah guna menarik masyarakat untuk mengunakan produk-produk bank bersangkutan, dimana cara tersebut tidak diperbolehkan dalam bank syariah.

Tabel. 4

Komposisi Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah (juta Rupiah)

Dana Pihak Ketiga

Nilai / share

Sep-01

Des-01

Mar-02

Mei-02

Giro Wadiah

Nilai

224.775

299.982

241.330

274.877

Share (%)

14.98

16.61

13.11

13.67

Tabungan Mudharabah

Nilai

503.253

590.872

652.791

717.849

Share (%)

33.54

32.71

35.47

35.69

Deposito Mudharabah

Nilai

772.282

915.512

946.112

1.018.782

Share (%)

0.02

0.01

0.01

0.00

Total

1.500.310

1.806.366

1.840.233

2.011.508

Indikator lain yang menunjukkan bahwa bank syariah semakin berperan dalam perekonomian nasional dapat dilihat dari asset bank syariah. Asset bank syariah sampai dengan Mei 2002 berjumlah Rp 3, 02 trilyun atau 0, 29 % dari aset perbankan nasional atau tumbuh 42, 39% di bandingkan Mei 2001 yang hanya Rp 2,12 trilyun atau 0, 20% dari asset bank nasional. Dana masyarakat yang dikelola oleh bank syariah Mei 2002 tumbuh 50, 23 % yaitu dari Rp 1, 34 trilyun atau 0, 18 % dari total DPK perbankan nasional, pada Mei 2001 menjadi Rp 2, 01 trilyun atau 0, 25% dari total DPK perbankan nasional pada Mei 2002. Prosentase asset bank syariah akan naik dari tahun ke tahun seiring dengan semakin mapannya tata aturan perundang-undangan bank syariah.

4.2. Prospek

Berkembangnya bank syariah dengan prosentase jumlah kantor dan nasabah yang selalu meningkat tiap tahunnya menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat percaya akan keberadaan bank syariah. Hal ini dipengaruhi meningkatnya pemahaman masyarakat akan keunggulan bank syariah, meskipun bank syariah sendiri pada dasarnya masih dalam proses untuk menemukan bentuk yang ideal dalam dunia bisnis perbankan di Indonesia. Namun usaha-usaha untuk membangun sistem perbankan syariah yang representatif dan intuitif terhadap pasar selalu diupayakan sebagai bagian untuk merealisasikan misi bank syariah; membangun kehidupan masyarakat yang berkeadilan.

Bank syariah bukan sekedar mengedepankan aspek-aspek normatif, seperti operasi bank syariah yang bebas dari riba, namun juga mengedepankan sisi kemanfaatan bagi seluruh masyarakat (maslahatan). Walaupun demikian bank syariah tidak menutup mata dengan beragamnya pemahaman masyarakat mengenai bunga sebagai riba pada sistem perbankan konvensional. Adapun pemahaman masyarakat mengenai riba yang berkembang selama ini dapat dibagi menjadi tiga, pertama, masyarakat yang menganggap bahwa bunga sebagai riba, masyarakat ini cenderung fanatik terhadap bank syariah. Kedua, masyarakat yang dikondisikan oleh keadaan untuk mengunakan kedua produk di perbankan syariah ataupun di bank konvensional.. Ketiga, masyarakat yang tidak menganggap bunga sebagai riba, nasabah ini lebih memandang sisi kemanfaatan bank bagi kepentingannya.

Untuk menghadapi beragamnya pemahaman dan aksi masyarakat terhadap bank syariah maka bank syariah melakukan reposition terhadap brand image masyarakat, dimana bank syariah yang dianggap sebagai bank yang hanya memanfaatkan legitimasi normatif dalam menjual produknya. Maka sosialisasi keunggulan sistem operasi bank syariah terus dilakukan. Adapun keunggulan bagi hasil bank syariah sebagai berikut, pertama, lebih menunjukkan kewajiban bisnis dan keadilan, karena pengusaha hanya membayar bagi hasil sesuai dengan keuntungan riil yang diperolehnya. Kedua, adanya fleksibilitas dan dinamika yang tidak akan menyebabkan kebangkrutan dan hilangnya produktifitas masyarakat. Ketiga, memberikan peluang kemitraan usaha karena penyaluran dana bank dikaitkan dengan sektor riil disertai dengan pembinaan dan pengawasan dalam proses manajemen perusahaan, Keempat, memberi kesempatan berkembangnya usaha kecil karena dasar penilaian pembiayaan adalah kelayakan usaha nasabah bukan dari sisi jaminan. Kelima, dengan diterapkan bagi hasil maka cost push inflation dapat ditekan. Keenam, tidak mengenal negatif spread, seperti dialami oleh bank konvensional akibat kenaikan suku bunga simpanan. Ketujuh, bank syariah tidak boleh melakukan usaha spekulatif (Rudjito, 2002).

Keunggulan lainnya berhubungan dengan keberadaan tujuan berdirinya bank syariah itu sendiri. Salah satu tujuan umum bank syariah didirikan guna mengakomodasi permasalah ekonomi masyarakat. Dengan tujuan ini, menjadikan produk bank syariah lebih beragam dibanding bank konvensional, misalnya terdapat produk pengadai (rahn), leasing (ijarah) dimana hukum positifnya bukan untuk bank syariah. Keberadaan produk-produk tersebut lebih merupakan reprensentasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat atas keberadaan suatu lembaga dana yang lebih akomodatif bagi mereka. Oleh karena itu bank syariah dimungkinkan mengunakan fasilitas-fasilitas pelayanan sebagaimana di dalam sistem bank konvensional, seperti on-line banking system, sentralisasi sistem operasi, phone banking, ATM secara mandiri, kartu kredit syariah, kartu debet syariah dan lain-lain. Pengunaan fasilitas-fasilitas ini sebagai konsekuensi bank syariah untuk mengakomodir permasalahan ekonomi yang berkembang di masyarakat dan di dunia perbankan .

Pelaku bank syariah dituntut lebih aktif dan kreatif menghadapi perubahan bisnis perbankan yang begitu cepat. Untuk mensikapi hal ini muncullah lembaga pendidikan ekonomi Islam dengan core competen-nya adalah bidang perbankan syariah, misalnya, Tazkia Institute, SEBI, SEM STAIN dan lain sebagainya. Disamping itu dibeberapa PTS membuka konsentrasi pendidikan beserta pelatihan bank syariah, seperti UII, UMY dan sebagainya. Demikian juga PTN pun muncul kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pelatihan dan pendidikan bank syariah seperti UI, UGM, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan lingkungan akademisi mulai sadar akan prospek bank syariah di masa depan. Di lain pihak dengan keberadan lembaga pendidikan bank syariah ini akan dapat memenuhi sumber daya manusia bank syariah di bank-bank syariah yang kebanyakan diambil dari SDM bank konvensional.

Dengan munculnya kesadaran masyarakat akan pengetahuan dan manfaat bank syariah maka masyarakat semakin tertarik untuk menjadi bagian dari bank syariah. Didukung dengan karakter bank syariah yang akomodatif dalam menanggapi fenomena masyarakat, maka bank syariah akan cepat mengunaan fasilitas pelayanan perbankan sebagaimana di perbankan konvensional. Selain itu dukungan berbagai lembaga pendidikan, pelatihan, pengkajian mengenai bank syariah akan mendukung keberadaan bank syariah ini lebih aktif, apresiatif dan prospektif terhadap perkembangan ekonomi nasional ataupun internasional.

V. SIMPULAN

Bank Syariah sebagai lembaga keuangan yang mengunakan prinsip-prinsip syariah memiliki peran unik dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Apalagi sejumlah produk yang ditawarkan bank Syariah merupakan refleksi dari perilaku ekonomi masyarakat, sehingga bank syariah akomodatif terhadap permasalahan-permasalahan masyarakat. Oleh karena itu keberadaan bank syariah sebagai bank yang memiliki prinsip-prinsip perbankan di negeri ini tidak pernah ketinggalan dengan bank konvensional. Apalagi sejumlah instrumen perbankan menurut mendukung adanya bank Syariah semakin eksis, seperti seperti munculnya sistem PUAS, SWBI dan dilanjutkan dengan berbagai aturan perbankan syariah yang lain.

Indikator makro perbankan syariah menunjukan kinerja yang meningkat, awal perkembangan di awal tahun 1990 sampai 2002 menunjukkan bahwa dari komposisi pembiayaan menunjukkan peningkatan selain itu hal ini menunjukkan bahwa bank syariah mampu dikepercayaan, juga masyarakat semakin membutuhkan akan keberadaan bank syariah. Walaupun dari komposisi pembiayaan menunjukkan masyarakat lebih memilih produk pembiayaan murabahah, dibanding dengan mudharabah dan musyarakah. Sedangkan komposisi dana pihak ketiga menunjukkan perkembangan yang meningkat hal ini menujukkan kontribusi bank syariah dalam masalah makro ekonomi semakin besar.

Melihat indikator perkembangan bank syariah, besar peranan bank syariah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Selama ini bank syariah dipahami sebagai bagian dari aktualisasi suatu ideologi, sehingga dengan kondisi masyarakat yang belum mengenal konsep dan praktek bank syariah sekedar sebagai sebuah wacana. Perkembangan bank syariah pada saat ini menunjukkan bahwa konsep dan teori bank syariah bisa dijadikan alternatif bagi negara untuk membangun kehidupan ekonomi yang lebih baik.

Catatan :

1. Latar belakang dikeluarkannya PBI No, 5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 tentang FPJPS terkait dengan semakin meningkatnya volume usaha dan jumlah bank yang usahanya berdasarkan prinsip syariah.

2. Diluar ketentuan-ketentuan tersebut ketentuan lainnya seperti Kualitas Aktiva Produktif (KAP), penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), Capital Adequacy Ratio (CAR), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Posisi Devisa Netto (PDN), Tingkat Kesehatan Bank dan Transparasi Kondisi Keuangan Bank serta ketentuan mengenai Laporan Bulanan Bank, bank syariah masih mengunakan ketentuan yang berlaku di bank konvensional.

3. BPRS pertama kali didirikan pada tahun 1990 di Bandung yang terdiri dari BPRS Dana Mardhatillah, BPRS Berkah Amal Sejahtera, BPRS Amanah Rabbaniyah, ketiga BPRS. BPRS tersebut mendapatkan ijin usaha dari Menteri Keuangan pada 25 Juli 1991.

4. Produk bank syariah lebih beragam dibanding bank konvensional. Disamping itu, produk bank syariah lebih cenderung dimodifikasi untuk berurusan dengan sektor-sektor riil sehingga produk-produk syariah lebih mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat, misalnya keberadaan salam (membeli barang dengan cicilan), tijarah (sewa), rahn (gadai), dan sebagainya

5. Menurut Siregar (2002), rendahnya pembayaran mudharabah dan musyarakah mengambarkan bahwa operasi bank Syariah yang seharusnya membesarkan pangsa kedua jenis pembiayan tersebut, bukan hanya berfokus pada pembiayaan murabahah yang mengunakan sistem jual-beli (bai). Keunggulan bank syariah justeru pada kedua jenis pembiayaan ini yang dikenal sebagai quasy equity financing yang dapat memberikan dampak perekonomian lebih stabil.

DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Syafii, (2001), Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta.

Bank Indonesia, (2001), Perbankan Syariah Nasional: Kebijakan Pengembangan dan Informasi terkini, Bank Indonesia.

Rahardjo, Dawam (1999) Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi, Lembaga Studi Agama dan Filsafat, Jakarta.

Rudjito, (2002), "Beberapa Permasalahan Perbankan Syariah : Suatu Tinjauan Praktis", Hukum Bisnis, Vol 20, Agust-Sept.

Siregar, Mulya (2002) "Perbankan Syariah di Indonesia; Evaluasi dan Prospek", Hukum Bisnis, Vol 20, Agust-Sept .

----------------- (2002) "Agenda Pengembangan Perbankan Syariah dalam Mendukung Sistem Perekonomian yang Tangguh di Indonesia; Evaluasi, Prospek dan Arah Kebijakan . Proceeding Simposium Nasional Sistem Ekonomi Islam, P3EI-UII.

Sumantri, Maman (2002), "Indonesia Sharia Bangking Development", Paper International Conference on Islamic Economics, UII, Yogyakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KATALIS K3-xHxPW12O40 PADA KATALISIS SELEKTIF SINTESIS METILAMINA DARI METANOL DAN AMONIAK

GENERAL LEAST SQUARE

Faktor yang Mempengaruhi Intelegensi