Postingan

Menampilkan postingan dengan label artikel hukum perdata

Status Perkawinan dan Perceraian Secara Islam Yang Tidak Didaftarkan

Oleh: Khairulnas, SH (Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi) A. PENDAHULUAN Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, karena perkawinan sebagai didefenisikan dalam Pasal 1 -nya adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Didalam Undang-undang Perkawinan tersebut juga dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencata...

Menyoroti klausul “Bahasa Negara” dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

I. Pendahuluan Diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada 9 Juli 2009 dilatarbelakangi oleh beberapa faktor diantaranya karena, baik Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada dasarnya merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi suatu Bangsa dimana kesemua hal tersebut merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar dari sejarah perjuangan bangsa, namun disadari bahwa pengaturannya belumlah termuat dalam bentuk undang-undang. Pengundangan sebuah peraturan tentunya bukanlah hal yang mudah, diperlukan berbagai proses sehingga peraturan tersebut akhirnya resmi diundangkan. Hal tersebut patut kita hargai sebagai hasil kinerja lembaga perwakilan rakyat yang memang memiliki tugas untuk melakukan hal tersebut. Namun, untuk kepentingan kita bersama pula lah, tidak salah jika kita terus mengkritisi dan menganalisis atas peraturan yang diundangkan tersebut, agar kita lebih mawas diri dan mengetahui mana-mana...